Kemenag Inhil Terbitkan Teguran Tertulis, Publik Pertanyakan Tindak Lanjut Dugaan Pungutan PIP di MA Sabilal Muhtadin
TEMBILAHAN, INHIL — Rabu 12 Juni 2026-Indinvestigasi.co.id- Tanggapan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indragiri Hilir terkait hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 2 Agustus 2026 mendapat perhatian lanjutan.
Saat dikonfirmasi terkait tanggapan berita yang sebelumnya, H. Zainal Bidang Pendidikan Madrasah (Penma) Kemenag Inhil menyampaikan bahwa RDP tersebut ditanggapi secara positif sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan pendidikan di madrasah, khususnya MA Sabilal Muhtadin Tembilahan.
Sebagai tindak lanjut atas saran dan anjuran Komisi IV DPRD Inhil bersama Gerakan Wartawan Indonesia (GWI), Kemenag Inhil menyatakan telah menerbitkan surat teguran tertulis kepada pihak MA Sabilal Muhtadin
"Waalaikumsalam salam, kami menanggapi RDP tanggal 2 Agustus cukup baik dan positif untuk peningkatan pelayanan pendidikan di MAdrasah, khususnya MA Sabilal Muhtadin Tembilahan, dan dengan saran serta anjuran Komisi 4 bersama kawan dari GWI telah diterbitkan surat teguran tertulis dari Kantor Kementerian agama Kabupaten Indragiri Hilir yang isinya agar seluruh Tenaga pendidik dan kependidikan agar senantiasa berbuat dan bertindak sesuai aturan dan juknis yang berlaku. Kami dari Kementerian agama mengucapkan. Terimakasih kepada semua pihak, terutama Ketua Komisi IV beserta seluruh Anggotanya dan juga kepada Rekan rekan dari GWI dan seluruh awak media, terimakasih", Ujar H.Zainal
Dalam surat tersebut, seluruh tenaga pendidik dan kependidikan diminta senantiasa berbuat dan bertindak sesuai aturan serta petunjuk teknis yang berlaku.
Namun demikian, menurut penelusuran media, persoalan yang mencuat dalam RDP tidak hanya berkaitan dengan tata kelola internal madrasah. Sebelumnya juga muncul dugaan adanya pungutan atau pemotongan terhadap dana Program Indonesia Pintar (PIP), selain persoalan lain yang menjadi sorotan dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah tersebut.
Pertanyaan kemudian muncul: apabila dugaan pungutan atau pemotongan dana PIP tersebut nantinya terbukti melalui pemeriksaan resmi, apakah penanganannya cukup berhenti pada teguran tertulis?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena dana PIP merupakan bantuan yang diperuntukkan bagi peserta didik penerima manfaat. Pemerintah menegaskan bahwa dana PIP harus diterima oleh siswa sesuai haknya dan tidak boleh dipotong atau digunakan pihak satuan pendidikan di luar ketentuan yang berlaku.
Dalam aturan PIP terbaru, Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026, terdapat ketentuan mengenai larangan melakukan pungutan biaya pendidikan kepada penerima PIP di luar kebutuhan biaya yang diperbolehkan dalam ketentuan program.
Sementara itu, untuk lingkungan madrasah, pelaksanaan PIP diatur melalui petunjuk teknis Kementerian Agama. Juknis PIP Madrasah mengatur antara lain mekanisme pencairan, tata kelola, pelaporan, pertanggungjawaban serta monitoring program.
Pemerintah juga telah memberikan peringatan bahwa pemotongan dana PIP dapat memiliki konsekuensi hukum apabila unsur pelanggaran terbukti. Karena itu, apabila dugaan tersebut benar-benar terjadi, publik tentu berharap tidak hanya dilakukan pembinaan administratif, tetapi juga dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan ke mana dana tersebut mengalir, siapa yang meminta atau menerima, berapa nominal yang dipungut, serta atas dasar apa pungutan tersebut dilakukan.
Publik Menunggu Kejelasan Kemenag
Atas persoalan tersebut, media mempertanyakan langkah lanjutan Kemenag Inhil.
Apakah surat teguran tertulis merupakan tindakan akhir, atau baru merupakan langkah awal sebelum dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap dugaan pungutan PIP dan persoalan lainnya?
Jika hasil pemeriksaan nantinya menyatakan tidak terdapat pelanggaran, maka hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat tentu berhak mengetahui bentuk sanksi apa yang akan diberikan dan apakah terdapat kewajiban mengembalikan dana yang telah dipungut dari siswa penerima PIP.
Media juga memandang penting adanya transparansi dari seluruh pihak agar persoalan ini tidak berhenti pada teguran administratif semata, tetapi benar-benar menghasilkan evaluasi dan perbaikan terhadap tata kelola pendidikan di MA Sabilal Muhtadin.
Hingga saat ini, pertanyaan utama yang masih menunggu jawaban adalah:
“Jika dugaan pungutan atau pemotongan dana PIP terbukti, apakah penanganannya cukup dengan teguran tertulis?”
Pertanyaan tersebut selanjutnya menjadi ruang bagi Kemenag Inhil untuk memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim/Redaksi)
Komentar
Posting Komentar