Dugaan Guru MAN 2 Kuala Enok Masuk Rumah tanpa izin Saat Cari Siswa, Haryati akan tempuh jalur hukum atas Keberatan Bagian Dalam Rumah Direkam
Kuala Enok, kecamatan Tanah Merah, Inhil — 28 Agustus 2026- indinvestigasi.co.id- Seorang pedagang jajanan, Haryati, menyampaikan keberatannya atas kedatangan sejumlah orang yang menurut keterangannya merupakan guru dari MAN Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir.
Haryati mengaku keberatan karena menurut keterangannya, kedatangan tersebut tidak hanya sebatas mencari dan menanyakan keberadaan sejumlah siswa, tetapi juga berlanjut dengan dugaan masuknya dua orang ke bagian dalam rumah serta pemeriksaan sejumlah ruangan.
Peristiwa tersebut, berdasarkan keterangan Haryati, terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 09.00 hingga 10.00 WIB.
Datang Mencari Sejumlah Siswa
Haryati menuturkan, saat itu tiga orang yang disebutnya sebagai guru datang ke rumah untuk mencari beberapa anak sekolah.
Menurut Haryati, salah seorang dari mereka menanyakan keberadaan anak-anak tersebut dengan nada yang menurutnya cukup tinggi.
Haryati kemudian menjelaskan bahwa beberapa anak yang dicari sudah pergi. Ia juga menyampaikan bahwa apabila anak-anak tersebut berada di dalam rumah, sebaiknya dipanggil dari luar.
Namun, menurut pengakuan Haryati, dua orang kemudian masuk ke dalam rumah.
Haryati menyatakan bahwa dirinya tidak memberikan izin untuk memasuki bagian dalam rumah tersebut.
Ia juga mengaku sejumlah ruangan, termasuk kamar, sempat diperiksa. Pemeriksaan tersebut, menurut keterangannya, dilakukan hingga melihat bagian di balik tilam dan tumpukan kain.
Bagian Dalam Rumah Disebut Direkam
Selain persoalan masuk ke dalam rumah, Haryati juga menyampaikan keberatan karena menurut pengakuannya, bagian dalam rumah dan kamar-kamar turut difoto dan direkam menggunakan telepon seluler.
“Saya sangat tersinggung karena rumah saya dimasuki tanpa izin. Apalagi sampai kamar-kamar diperiksa dan bagian dalam rumah difoto serta divideo. Bagi saya, kamar adalah ruang pribadi,” ujar Haryati.
Haryati mengatakan kejadian tersebut membuat dirinya merasa tidak nyaman. Ia juga mempertanyakan alasan pemeriksaan dilakukan hingga ke bagian privat rumahnya.
Haryati Pertimbangkan Jalur Hukum
Atas kejadian tersebut, Haryati menyatakan sedang mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum dengan menyampaikan laporan kepada pihak yang berwenang.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar persoalan yang dipermasalahkannya dapat diperiksa dan memperoleh penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, apakah tindakan yang diceritakan Haryati memenuhi unsur pelanggaran hukum atau tidak, tetap memerlukan pemeriksaan berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.
Perspektif Hukum: Memasuki Rumah Orang Lain
Dari perspektif hukum pidana, persoalan dugaan memasuki rumah tanpa persetujuan perlu diperhatikan secara serius.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Dalam Pasal 257, diatur mengenai perbuatan secara melawan hukum memaksa masuk ke rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang digunakan orang lain, atau tidak segera meninggalkan tempat setelah diminta oleh pihak yang berhak. Ancaman pidananya dapat berupa penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II.
Pasal yang sama juga mengatur keadaan tertentu, termasuk apabila perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, yang pidananya dapat ditambah sepertiga.
Dalam penjelasan Pasal 257, “memaksa masuk” antara lain dikaitkan dengan masuk melawan kehendak pihak yang berhak. Karena itu, untuk menentukan apakah ketentuan tersebut relevan dalam suatu perkara, diperlukan pemeriksaan mengenai ada atau tidaknya izin, keadaan ketika seseorang masuk, serta fakta dan bukti lainnya.
Dengan demikian, pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa pihak yang disebut Haryati telah melakukan tindak pidana. Ketentuan tersebut hanya menjadi perspektif hukum yang dapat diperiksa apabila laporan resmi dibuat dan fakta-faktanya memenuhi unsur yang ditentukan undang-undang.
Bagaimana dengan Foto dan Video?
Persoalan lain yang muncul adalah dugaan pengambilan foto dan video bagian dalam rumah.
UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur mengenai hak subjek data pribadi, pemrosesan data pribadi, larangan, serta ketentuan pidana terkait pelindungan data pribadi.
Pasal 67 ayat (1), misalnya, mengatur bahwa orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya untuk tujuan tertentu yang dapat mengakibatkan kerugian terhadap subjek data dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Karena itu, dugaan dokumentasi bagian dalam rumah juga memerlukan verifikasi dan penilaian hukum lebih lanjut, terutama apabila Haryati memiliki foto, video, saksi, atau bukti lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Pihak MAN - 2 Kuala Enok Masih Ditunggu Klarifikasinya
Hingga berita ini disusun, pihak MAN Kecamatan Tanah Merah, Kelurahan Tanah Merah maupun guru yang disebut dalam keterangan Haryati belum memberikan tanggapan mengenai peristiwa tersebut.
Konfirmasi dari pihak madrasah dan guru terkait penting untuk memperoleh gambaran yang berimbang, termasuk mengenai tujuan kedatangan, alasan masuk ke bagian dalam rumah, pemeriksaan sejumlah ruangan, serta dugaan pengambilan foto dan video.
IND INVESTIGASI tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Seluruh informasi mengenai dugaan tersebut masih berdasarkan keterangan Haryati dan memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Media ini memberikan ruang kepada MAN 2 Kuala Enok maupun guru yang disebut untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut pencarian siswa, tetapi juga menyisakan pertanyaan penting: sejauh mana batas kewenangan seseorang ketika memasuki rumah warga, dan apakah tindakan yang dilakukan telah memperoleh persetujuan dari pihak yang berhak?
Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya diperoleh melalui klarifikasi, bukti, dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang
Media Indinvestigasi.co.id, Tetap membuka ruang Klarifikasi/ Hak Jawab terhadap pihak MAN 2 Kuala Enok demi kepentingan Produk Jurnalistik sesuai UU PERS No 40 Tahun 1999
(Amrizal/ Djack Djamrie/Tim)
Komentar
Posting Komentar