Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2026

KETUA TAMENG ADAT LAMR KABUPATEN INDRAGIRI HILIR RIAU APRESIASI POLRES INHIL DALAM MEMBERANTAS NARKOTIKA

Gambar
  TEMBILAHAN — 31 Agustus 2026- indinvestigasi.co.id — Upaya Polres Indragiri Hilir dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika mendapat apresiasi dari Ketua TAMENG ADAT LAMR Kabupaten Indragiri Hilir Riau, Datuk Efrijon Maspoen Thaib, SP.  Apresiasi tersebut disampaikan menyusul keberhasilan jajaran Polres Inhil dalam mengungkap sejumlah perkara tindak pidana narkotika sekaligus melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil pengungkapan lima kasus.  Datuk Efrijon Maspoen Thaib, SP menilai langkah tegas dan konsistensi yang dilakukan Polres Inhil merupakan bagian dari ikhtiar bersama dalam menjaga negeri serta menyelamatkan generasi penerus dari ancaman bahaya narkotika.  Menurutnya, dalam pandangan dan nilai-nilai luhur adat Melayu, generasi muda merupakan pewaris negeri yang harus dijaga, dibimbing, serta diselamatkan dari berbagai pengaruh yang dapat merusak masa depan. “Anak negeri adalah harapan masa depan. Ap...

POLRES INHIL HANCURKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS SABU DAN EKSTASI DARI 5 PELAKU

Gambar
 TEMBILAHAN — 31 Agustus 2026 | indinvestigasi.co.id — Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali memperlihatkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Polres Inhil menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus dugaan tindak pidana narkotika sekaligus melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika, Senin (31/08/2026) pagi.  Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Inhil yang diwakili oleh Wakapolres Inhil Kompol Maiterika, S.H., M.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir melalui Kasi Barang Bukti, Ketua GRANAT Inhil H. Budiansyah, BD, perwakilan LAMR Inhil Rahmat Nurdin, Ketua MUI Inhil Azhari, serta puluhan rekan media yang bertugas dan bermitra dengan Polres Indragiri Hilir.  Dalam penyampaian resminya, Wakapolres Inhil menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari sejumlah tersangka tindak pidana narkotika terdiri dari narkotika jenis sabu dan ekstasi, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya, seperti plast...

GABUNGNYA WARTAWAN INDONESIA GWI JALIN SINERGI DENGAN BRI CABANG LABUAN "BERSATU UNTUK NEGERI, LAYAN MUTU HUMANIS UNTUK RAKYAT

Gambar
  Pandeglang, Banten – 31 Agustus 2026- Indinvestigasi.co.id - Gabungnya Wartawan Indonesia GWI Pandeglang di wakili M. Sutisna menjalin sinergi positif dengan Bank Rakyat Indonesia BRI Unit Labuan, Pandeglang, Banten. Pertemuan sipat penting berlangsung di Kantor BRI Unit Labuan Jl. Raya Jend. Sudirman No.156 dan diterima langsung oleh "RlCHARD ARYA PRAKASA". selaku pejabat yang mewakili manajemen BRI Cabang Labuan. Dalam pertemuan tersebut, GWI mengapresiasi tinggi komitmen BRI Cabang Labuan dalam memberikan layanan mutu humanis kepada masyarakat. Pelayanan yang mengedepankan asas kekeluargaan, dialog, dan solusi menjadi bukti nyata bahwa BUMN hadir untuk rakyat. "Ini bentuk nyata sinergi antara insan pers dan lembaga negara. GWI datang bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk menguatkan. Ketika negara dan masyarakat bersatu, maka keadilan dan kesejahteraan akan terwujud," ujar M. Sutisna. Pihak BRI Cabang Labuan menyambut baik kedatanga...

KEMANA MARWAH PENEGAK HUKUM, JIKA DUGAAN PRAKTIK OLI PALSU BEROPERASI TAK JAUH DARI KANTOR POLSEK?

Gambar
 Cipondoh, 30 Agustus 2026- indinvestigasi.co.id- Pertanyaan publik kini tidak lagi berhenti pada dugaan adanya aktivitas pengolahan atau peredaran oli yang disebut tidak sesuai ketentuan di kawasan Narotok. Pertanyaannya berkembang menjadi jauh lebih fundamental: DI MANA MARWAH PENEGAK HUKUM, JIKA DUGAAN AKTIVITAS YANG BERPOTENSI MELANGGAR HUKUM DISEBUT BERADA TAK JAUH DARI KANTOR POLSEK CIPONDOH, NAMUN PUBLIK MASIH MENUNGGU KEJELASAN TINDAKAN? Ini bukan tuduhan bahwa polisi membiarkan. Ini bukan pula kesimpulan bahwa aparat tidak bekerja. Namun diamnya institusi ketika sebuah dugaan pelanggaran telah menjadi konsumsi publik tentu layak dipertanyakan.  Sebab jarak geografis yang dekat dengan kantor aparat semestinya justru memudahkan proses verifikasi. Datang,  Periksa,  Dokumentasikan. Mintai keterangan. Periksa legalitas usaha. Koordinasikan dengan instansi teknis apabila diperlukan.  Dan kemudian sampaikan kepada publik sebatas informasi yang mem...

Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Lebak Diselesaikan Melalui Restorative Justice, LBH ARB DPC Lebak Minta Ditinjau Kembali

Gambar
  LEBAK, BANTEN — 30 Agustus 2026-Indinvestiigasi.co.id - Informasi mengenai penyelesaian perkara dugaan penculikan aktivis UUN di Kabupaten Lebak melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) mendapat tanggapan dari LBH Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) DPC Lebak. Lembaga tersebut meminta agar penerapan RJ dalam perkara tersebut ditinjau kembali berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.  Ketua LBH ARB DPC Lebak, Andi Ambrillah, menyatakan pihaknya menghormati kewenangan aparat penegak hukum. Namun, menurutnya, apabila perkara yang disangkakan merupakan tindak pidana penculikan sebagaimana diatur dalam Pasal 450 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun, maka penerapan RJ patut dikaji kembali kesesuaiannya dengan ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mengatur mekanisme keadilan restoratif beserta batasan penerapannya. <Cite ref={["turn0search14","turn0search7"]}/  "Kami meminta agar proses ini diti...

Diduga Ada Permufakatan Terselubung di Balik Pergantian Kepala Kemenag Inhil, Isu Pungutan Rp50 Ribu–Rp100 Ribu Ikut Mencuat

Gambar
 Tembilahan, INDRAGIRI HILIR —29 Agustus 2026- indinvestigasi.co.id- Aroma polemik mencuat di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Dugaan adanya permufakatan terselubung terkait calon pengganti Kepala Kemenag Inhil menjadi sorotan, ditambah isu pungutan sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu yang disebut-sebut ditujukan kepada sejumlah staf kantor dan penyuluh.  Informasi tersebut berkembang bersamaan dengan munculnya sebuah surat keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir tertanggal 26 Agustus 2026.   Yang menjadi perhatian publik bukan hanya isi surat tersebut, tetapi juga siapa yang menandatanganinya.  Dalam dokumen yang beredar, surat tersebut ditandatangani oleh H. Indra Sabrianto, S.Pd.I., MA, yang disebut menjabat pada bidang Tata Usaha. Padahal, posisi Kepala Kantor Kemenag Inhil disebut masih dijabat oleh H. Harun, S.Ag., M.Pd., dan masa jabatannya dikabarkan belum berakhir. Kondi...

IMA MADINA PEKANBARU MENGECAM KERAS DUGAAN PENGANIAYAAN DAN PEMBACOKAN DI TAMBANG, KAPOLRES MADINA SIAP BERIKAN ATENSI

Gambar
 MANDAILING NATAL —29 Agustus 2026- indinvestigasi.co.id - Dugaan kasus penganiayaan dan pembacokan yang dialami Timbul Rizki dan Rama Timbul di wilayah Siarahan, Hutabargot, Desa Hutabargot Nauli, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal, mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk IMA Madina Pekanbaru. Menanggapi persoalan tersebut, Kapolres Mandailing Natal menyatakan siap memberikan atensi terhadap laporan korban pada tanggal 26 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, dengan nomor STPLP/B/137/VIII/2026/SPKT/POLSEK PANYABUNGAN/POLRES MADINA/POLDA SUMUT, terkait dugaan penganiayaan dan pembacokan yang terjadi di kawasan tambang Hutabargot tersebut. Pernyataan itu disampaikan Kapolres Madina saat kegiatan silaturahmi bersama mahasiswa dan aktivis pemuda Mandailing Natal di Mapolres Madina pada Jumat sore, 28 Agustus 2026. Dalam pertemuan tersebut, persoalan keamanan dan penegakan hukum di tengah masyarakat turut menjadi salah satu pem...

Pendekar Banten Korcam Malingping Mendesak PT PLN (Persero) ULP Malingping untuk Bertindak Tegas terhadap Jaringan Kabel Wi-Fi Ilegal di Tiang Listrik

Gambar
 Lebak, 29 Agustus 2026 – indinvestigasi.co.id - Organisasi Pendekar Banten Korcam Malingping dengan tegas mendesak PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Malingping untuk segera mengambil langkah konkret dalam menertibkan jaringan kabel Wi-Fi yang terpasang secara ilegal pada tiang-tiang listrik milik PLN di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri, mengingat selain merusak estetika lingkungan, pemasangan kabel yang semerawut juga berpotensi menimbulkan bahaya bagi keselamatan masyarakat.  Ketua Pendekar Banten Korcam Malingping, Weli, menyatakan bahwa seminggu yang lalu pihaknya telah secara resmi mengirimkan surat permohonan kepada PT PLN (Persero) ULP Malingping agar segera menertibkan keberadaan kabel Wi-Fi yang diketahui menempel di tiang PLN tanpa izin resmi. Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan maupun tindakan nyata dari pihak PLN setempat. “Kami sangat menyayangkan sikap pasif PT PLN ULP M...

Moratorium Konflik Agraria Disambut Positif di Pesawaran, Aktivis: "Jalan Terang untuk Masyarakat Adat"

Gambar
PESAWARAN,- Indinvestigasi.co.id.- 28 Agustus 2026 - Kebijakan moratorium penundaan perkara pidana konflik agraria yang baru saja ditetapkan Komisi III DPR RI bersama Bareskrim Polri disambut baik dan hangat oleh berbagai kalangan serta aktivis di Kabupaten Pesawaran, Lampung.   Salah satunya adalah Safrudin Tanjung, aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), yang juga turut mendampingi Masyarakat Adat Pitung Tiyuh kecamatan Gedong tataan dan masyarakat adat Way Lima Kabupaten Pesawaran Lampung dalam memperjuangkan hak atas tanah yang selama ini diklaim dan dikelola oleh PTPN I Regional VII.   "Kami menyambut baik keputusan ini. Dengan adanya moratorium penundaan perkara pidana konflik agraria serta pendekatan restoratif dan humanis yang diutamakan, kami berharap ini dapat menyelesaikan konflik-konflik lahan di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Pesawaran," ujar Safrudin Tanjung, jumat (28/8/2026).   Kebijakan tersebut lahir dari Rapat D...

LELANG SAH JIKA HAK DEBITUR TERPENUHI DAN TERSAMPAIKAN. HAK TANGGUNGAN DILINDUNGI UU

Gambar
 Pandeglang, Banten, 28 Agustus 2026- indinvestigasi.co.id- Bahwa berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Pasal 6 jo PMK No. 27/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, eksekusi berupa lelang terhadap aset debitur hanya dapat dilakukan apabila seluruh ketentuan hukum telah dipenuhi.  Bahwa salah satu unsur mutlak sahnya lelang adalah *terpenuhi dan tersampaikannya hak-hak debitur* sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen*.  Bahwa dalam kasus Debitur a.n. HJ. UMAMAH, Alamat KEC. SUKARESMI, KAB. PANDEGLANG* terhadap *Bank BJB*, terdapat fakta: 1. Hak Debitur untuk memperoleh informasi terkait kewajiban dan pelaksanaan lelang WAJIB DISAMPAIKAN oleh Bank kepada Debitur. 2. Hak Debitur untuk menerima surat-surat pemberitahuan* terkait proses lelang *WAJIB SAMPAI kepada Debitur sesuai ketentuan yang berlaku. 3. Apabila surat penting tersebut tidak sampai* ...

Dugaan Guru MAN 2 Kuala Enok Masuk Rumah tanpa izin Saat Cari Siswa, Haryati akan tempuh jalur hukum atas Keberatan Bagian Dalam Rumah Direkam

Gambar
 Kuala Enok, kecamatan Tanah Merah, Inhil — 28 Agustus 2026- indinvestigasi.co.id- Seorang pedagang jajanan, Haryati, menyampaikan keberatannya atas kedatangan sejumlah orang yang menurut keterangannya merupakan guru dari MAN Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir.  Haryati mengaku keberatan karena menurut keterangannya, kedatangan tersebut tidak hanya sebatas mencari dan menanyakan keberadaan sejumlah siswa, tetapi juga berlanjut dengan dugaan masuknya dua orang ke bagian dalam rumah serta pemeriksaan sejumlah ruangan.  Peristiwa tersebut, berdasarkan keterangan Haryati, terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 09.00 hingga 10.00 WIB. Datang Mencari Sejumlah Siswa  Haryati menuturkan, saat itu tiga orang yang disebutnya sebagai guru datang ke rumah untuk mencari beberapa anak sekolah.  Menurut Haryati, salah seorang dari mereka menanyakan keberadaan anak-anak tersebut dengan nada yang menurutnya cukup ting...

Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos Didalami, Polres Pesawaran Siap Minta Pendapat Ahli Pidana UNILA

Gambar
PESAWARAN - Indinvestigasi.co.id -  Penanganan aduan terkait dugaan penyerangan kehormatan dan pencemaran nama baik melalui media sosial terus bergulir di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran, Polda Lampung. Aduan yang disampaikan Zahrial pada 24 Februari 2026 kini memasuki tahap pendalaman. Penyidik tidak hanya meminta keterangan pelapor dan saksi, tetapi juga telah melibatkan Ahli Bahasa serta berencana meminta pendapat Ahli Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung (UNILA).   Perkembangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan Masyarakat (SP3D) Nomor: B/21/VIII/RES.1.14/2026/Reskrim, tertanggal 14 Agustus 2026, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Rudi Hartono, S.Sos., M.M.   Dalam dokumen tersebut disebutkan, penyidik telah menerima 5 lembar tangkapan layar dari akun TikTok "BERITA MEDIA" dan akun Facebook "Ragam Berita Nasional". Materi digital tersebut menjadi bahan yang didalami untuk ...

72 Hotspot Kepung 8 Kecamatan, Wabup Inhil Yuliantini Turun ke Lokasi Karhutla Sungai Beringin Tembilahan: “Kami Butuh Bantuan BPBD Provinsi dan Kemenkes RI”

Gambar
  Tembilahan, Inhil, Riau, 28 Agustus 2026, — indinvestigasi.co.id - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Berdasarkan laporan yang diterima pemerintah daerah, saat ini terdapat 72 titik hotspot yang tersebar di 8 kecamatan.  Wakil Bupati Indragiri Hilir, Yuliantini, S.Sos., M.Si., turun langsung meninjau lokasi karhutla di Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, didampingi Camat Tembilahan, BPBD Inhil, TNI, Polri, Damkar, serta masyarakat yang turut membantu proses pemadaman.  Wakil Bupati Yuliantini mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah bersama tim gabungan untuk menangani karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.  “Segala upaya telah dilakukan tim. Dari laporan yang ada, tim kabupaten telah berpencar di delapan kecamatan, terdiri dari BPBD Kabupaten Indragiri Hilir, TNI, Polri, Damkar dan dibantu masyarakat,” uja...

Personel Kodim 0314/Inhil Bersama Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla di Sungai Beringin

Gambar
 INHIL – 28 Agustus 2026- indinvestigasi.co.id- Personel Kodim 0314/Inhil turut berjibaku dalam upaya pemadaman dan pendinginan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Jumat (28/8/2026).  Kebakaran terjadi di lahan kosong yang berada di kawasan Lorong Kelapa Gading. Lokasi tersebut cukup dekat dengan permukiman warga sehingga upaya pemadaman dilakukan secara cepat untuk mencegah api meluas dan mengancam rumah penduduk.  Dalam penanganan Karhutla tersebut, personel Kodim 0314/Inhil bersama TNI AL, Polri, Damkar, BPBD, Masyarakat Peduli Api (MPA), PSMTI, Padupai serta masyarakat bahu membahu melakukan pemadaman.  Petugas di lapangan terus berupaya melokalisasi titik api sekaligus melakukan pendinginan untuk memastikan tidak ada bara yang kembali memicu kebakaran.  Namun, proses pemadaman menghadapi sejumlah kendala. Kondisi lahan yan...

Pasi Ops Kodim 0314/Inhil Dampingi Brigjen TNI Agus Gunawan Tinjau Karhutla Teluk Jira

Gambar
  INHIL –28 Agustus 2026-Indinvestigasi.co.id - Pasi Ops Kodim 0314/Inhil, Kapten Arh Agus Purwanto, mendampingi kunjungan kunjungan kerja Brigjen TNI (Mar) Agus Gunawan dalam rangka meninjau langsung lokasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Teluk Jira, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Jumat (28/8/2026).  Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan sekaligus memastikan kesiapsiagaan seluruh pihak dalam menghadapi dan menangani potensi Karhutla, khususnya di tengah puncak musim kemarau. Dalam kunjungannya, Brigjen TNI (Mar) Agus Gunawan bersama rombongan mengecek kondisi lokasi yang terdampak Karhutla serta melihat kesiapan personel dan unsur terkait dalam melakukan penanganan kebakaran. Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, wilayah Desa Teluk Jira saat ini berada dalam situasi rawan Karhutla seiring memasuki puncak musim kemarau. Kondisi tersebut meningkatkan potensi ...

Warga Bergerak! Titik Longsor di Tikungan Parit 6 Tembilahan Hulu Ditangani Swadaya, 6 Mobil Batu Pecah Dikerahkan

Gambar
  TEMBILAHAN HULU, INHIL — 28 Agustus 2026 — INDINVESTIGASI.CO.ID — Masyarakat Parit 6, Kecamatan Tembilahan Hulu, menunjukkan kepedulian terhadap kondisi infrastruktur di wilayah mereka dengan bergotong royong menangani titik longsor yang berada di kawasan tikungan Parit 6.  Pekerjaan dilakukan secara swadaya sebagai upaya memperbaiki dan memperkuat badan jalan yang mengalami longsor, sehingga akses masyarakat dapat kembali lebih aman dan nyaman untuk dilalui.  Dalam kegiatan tersebut, material berupa batu pecah digunakan untuk melakukan penimbunan dan memperkuat bagian jalan yang terdampak.  Dukungan juga datang dari Bg Si'os, pemilik usaha Usman Properti parit 6 yang turut berkontribusi dalam penanganan titik longsor tersebut dengan menyumbangkan 6 mobil material batu pecah untuk kebutuhan pekerjaan.  Adapun nilai material dan pengangkutan disebut sekitar Rp2 juta untuk setiap mobil, sehingga jika dihitung untuk enam mobil, nilai bant...

Pinjam Motor Alasan ke Perumahan, Tak Kunjung Kembali, Warga Kotasari Dilaporkan Pemilik ke Polisi

Gambar
PESAWARAN - Seorang warga Dusun Kotasari, Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, berinisial B (32 thn), dilaporkan ke Polsek Padang Cermin setelah sepeda motor yang dipinjamnya dari warga Dusun Rawa Tunggal tak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya. Sepeda motor tersebut merupakan Honda Beat warna biru tahun 2022 dengan nomor polisi BE 5464 RT, milik Fauzi, warga Dusun Rawa Tunggal, Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, B disebut meminjam sepeda motor milik Fauzi dengan alasan hendak pergi ke kawasan perumahan. Motor kemudian dibawa B dari tempat Fauzi bekerja. Lokasi tersebut diketahui masih berada di lingkungan yang berdekatan dengan kediaman B di Dusun Kotasari, Desa Padang Cermin. Namun, setelah kendaraan dibawa pergi, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan kepada Fauzi. Sehari kemudian, Kamis, 27 Agustus 2026, Fauzi melaporkan kejadia...

Hari Kedua Penyaluran Bantuan Air Bersih BPPKB HDS Wanasalam dan Malingping Disambut Antusias Warga Desa Muara Kp. Karang Kencana

Gambar
LEBAK, BANTEN — Memasuki hari kedua, BPPKB HDS DPAC Wanasalam bersama BPPKB HDS DPAC Malingping kembali menyalurkan bantuan air bersih kepada masyarakat yang membutuhkan. Kali ini, bantuan air bersih disalurkan kepada warga Kampung Karang Kencana RT 03, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten. Bantuan tersebut disambut antusias oleh warga yang membutuhkan air bersih untuk memenuhi kebutuhan. Ketua BPPKB HDS DPAC Wanasalam, Opik Bahar, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap masyarakat. “Kami berharap bantuan air bersih ini dapat membantu meringankan kebutuhan warga. Kami juga mengajak semua pihak untuk terus menjaga kepedulian dan semangat gotong royong,” ujar Opik Bahar. Sementara itu, Ketua BPPKB HDS DPAC Malingping, Haji Dede Kusmana, menyampaikan bahwa penyaluran bantuan air bersih tersebut merupakan bentuk kepedulian bersama terhadap masyarakat. “Kami bersama BPPKB HDS DPAC Wanasalam berupaya hadir di t...

Desakan Makin Menguat, Sekretaris DPD JWI Pesawaran Minta Polres Segera Tindak Lanjuti Pengaduan Yusnizar

Gambar
PESAWARAN - Indinvestigasi.co.id - Desakan kepada Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran untuk segera menindaklanjuti pengaduan Yusnizar alias Yus Garuda terkait sejumlah konten pada akun TikTok @wartamedia2 semakin menguat. Setelah sebelumnya desakan disampaikan Ketua DPC ASWIN Kabupaten Pesawaran Febriansyah, Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran (FKWP) Feri Dermawan, serta Ketua DPD Provinsi Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA) Mahmudin, kini desakan kembali datang dari Maradona Irawan (Dona), Sekretaris DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Kabupaten Pesawaran. Dona meminta Polres Pesawaran tidak membiarkan pengaduan tersebut berhenti pada tahap administrasi. Menurutnya, laporan atau pengaduan masyarakat yang telah disertai bukti perlu mendapatkan kepastian tindak lanjut melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif. “Kami meminta Polres Pesawaran segera menindaklanjuti pengaduan tersebut. Jangan sampai masyarakat sudah menyerahkan bukti...