POLRES INHIL HANCURKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS SABU DAN EKSTASI DARI 5 PELAKU

 TEMBILAHAN — 31 Agustus 2026 | indinvestigasi.co.id — Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali memperlihatkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Polres Inhil menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus dugaan tindak pidana narkotika sekaligus melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika, Senin (31/08/2026) pagi.

 Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Inhil yang diwakili oleh Wakapolres Inhil Kompol Maiterika, S.H., M.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir melalui Kasi Barang Bukti, Ketua GRANAT Inhil H. Budiansyah, BD, perwakilan LAMR Inhil Rahmat Nurdin, Ketua MUI Inhil Azhari, serta puluhan rekan media yang bertugas dan bermitra dengan Polres Indragiri Hilir.

 Dalam penyampaian resminya, Wakapolres Inhil menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari sejumlah tersangka tindak pidana narkotika terdiri dari narkotika jenis sabu dan ekstasi, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya, seperti plastik klip bening, uang tunai, dan barang-barang terkait lainnya.

 Pengungkapan sejumlah kasus tersebut merupakan hasil penanganan perkara dalam kurun waktu 22 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026. Dari lima laporan polisi yang ditangani, aparat kepolisian berhasil mengamankan lima orang pelaku beserta barang bukti narkotika.

Adapun lima pelaku yang diamankan tersebut yakni:

1. TS (46), warga Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, dengan barang bukti sebanyak 25 paket narkotika jenis sabu.

2. HM (50), warga Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, dengan barang bukti sebanyak 11 paket narkotika jenis sabu.

3. AS (38), warga Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, dengan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 5.707 butir.

4. DA (48), warga Kecamatan Tembilahan Hulu, dengan barang bukti sebanyak 78 paket narkotika jenis sabu.

5. JD (41), warga Jalan Kembang, Kelurahan Tembilahan, dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu.

 Seluruh barang bukti narkotika tersebut, setelah melalui tahapan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, kemudian dilakukan pemusnahan. Kegiatan pemusnahan turut disaksikan oleh para tamu undangan serta rekan-rekan media yang hadir.

 Khusus barang bukti narkotika jenis ekstasi, sebagian kecil terlebih dahulu disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium. Dari total sebanyak 5.707 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 1.859,86 gram, sebanyak 7,24 gram disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium.

 Sementara itu, barang bukti narkotika jenis ekstasi dengan berat keseluruhan 1.852,02 gram dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

 Wakapolres Indragiri Hilir, Kompol Maiterika, S.H., M.H., dalam kesempatan itu juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengambil peran dalam memerangi peredaran narkotika.

 Ia meminta masyarakat agar tidak ragu dan tidak takut melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui maupun mencurigai adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

  “Saya berpesan kepada masyarakat Inhil untuk menghindari yang namanya narkotika. Laporkan apabila ada peredaran narkoba di tempat kita, sehingga anak bangsa kita selamat dari narkotika,” ujar Wakapolres Inhil.



Polres Inhil menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata. Dukungan, keberanian, serta kepedulian masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya mencegah peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Polres Indragiri Hilir dalam menindak tegas peredaran narkotika serta menjaga keamanan masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.

(Djack Djamrie)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HASIL RESMI LAB WAY RATAI: MERKURI DI BAWAH BAKU MUTU, DO TEPAT DI AMBANG BATAS

Masyarakat kuala enok kecamatan Tanah merah Inhil, Apresiasi Polsek Tanah merah gerak cepat penangkapan pelaku dugaan pencabulan

Dugaan Guru MAN 2 Kuala Enok Masuk Rumah tanpa izin Saat Cari Siswa, Haryati akan tempuh jalur hukum atas Keberatan Bagian Dalam Rumah Direkam