Bea Cukai Tembilahan Imbau Masyarakat Tolak Peredaran Rokok Ilegal
TEMBILAHAN –Selasa 18 Agustus 2026, indinvestigasi.co.id- Kantor Bea dan Cukai Tembilahan kembali mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara serta berdampak terhadap perekonomian dan masyarakat.
Dalam imbauannya, masyarakat di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi diminta tidak tergoda untuk memproduksi, membeli, mengedarkan, maupun menjual rokok ilegal.
Rokok ilegal antara lain meliputi rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, serta menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Bea Cukai Tembilahan menegaskan bahwa pelanggaran ketentuan di bidang cukai dapat berujung pada sanksi pidana dan denda, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Melalui kampanye “Gempur Rokok Ilegal”, masyarakat diharapkan turut berperan aktif menjaga peredaran barang kena cukai agar sesuai dengan ketentuan hukum.
Masyarakat yang menemukan atau mengetahui adanya dugaan peredaran rokok ilegal juga diimbau untuk melaporkannya kepada Kantor Bea Cukai Tembilahan melalui saluran pengaduan yang tersedia.
“Jangan rusak masa depan demi keuntungan sesaat. Pilih yang legal, berkontribusi untuk negeri.”
(Djack Djamrie/Red)
Komentar
Posting Komentar