KASUS DUGAAN PENCABULAN ANAK DI KUALA ENOK MASUK PERSIDANGAN, UPTD PPA INHIL PASTIKAN KORBAN DIDAMPINGI
Tembilahan, INHIL – Rabu 12 Agustus 2026- INDINVESTIGASI.CO.ID – Perkembangan terbaru kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya menjadi perhatian publik dan mendapat sorotan sejumlah elemen masyarakat, perkara tersebut kini memasuki tahapan persidangan.
Perkembangan terbaru ini diperoleh IND INVESTIGASI setelah melakukan konfirmasi kepada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu (12/8/2026).
Kepala UPTD PPA Kabupaten Indragiri Hilir, Ns. Yuliana S., S.Kep., M.K.M., melalui pihak UPTD PPA menyampaikan bahwa korban telah mendapatkan pendampingan dalam sejumlah tahapan penanganan perkara.
“Sudah didampingi utk visum, tes psikologi dan pemeriksaan di polres,” demikian keterangan yang diterima media
Pihak UPTD PPA juga menyampaikan bahwa sebelumnya telah dilakukan penjangkauan untuk melihat kondisi korban secara langsung ke Kecamatan Tanah Merah.
“Kemarin juga ada penjangkauan untuk melihat keadaan korban ke kec Tanah Merah,” demikian keterangannya.
SIDANG DIJADWALKAN KAMIS, 13 AGUSTUS 2026
Perkara tersebut kini memasuki tahapan persidangan.
Berdasarkan keterangan yang diterima IND INVESTIGASI, media memperoleh informasi berupa surat undangan/pemberitahuan kepada pihak-pihak terkait yang berkepentingan dalam persidangan.
Dalam informasi tersebut, persidangan dijadwalkan berlangsung:
Hari/Tanggal: Kamis, 13 Agustus 2026
Tempat: Pengadilan Negeri Tembilahan
Informasi mengenai jadwal persidangan tersebut kemudian diperkuat melalui konfirmasi IND INVESTIGASI kepada pihak UPTD PPA Kabupaten Indragiri Hilir.
Saat ditanyakan mengenai perkembangan pendampingan korban, pihak UPTD PPA menyampaikan bahwa korban akan menjalani persidangan pada keesokan harinya.
“Iya besok korban sidang,” demikian jawaban pihak UPTD PPA kepada media
Ketika kembali ditanyakan apakah pihak PPA turut mendampingi korban hingga ke persidangan, pihak UPTD PPA menjawab:
“Iya pak.”
Dengan demikian, berdasarkan keterangan tersebut, pendampingan terhadap korban dipastikan berlanjut hingga tahapan persidangan.
DARI PENANGANAN AWAL HINGGA RUANG SIDANG
Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di Kuala Enok sebelumnya telah diberitakan IND INVESTIGASI dan mendapat perhatian dari berbagai pihak.
Sejumlah elemen masyarakat mendorong agar perkara tersebut ditangani secara serius dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan serta pendampingan yang diperlukan.
Tokoh adat dan elemen masyarakat sebelumnya turut memberikan perhatian terhadap perkara tersebut. Dorongan yang disampaikan pada prinsipnya agar proses hukum berjalan tuntas dan hak-hak korban anak tetap diperhatikan.
Tokoh perempuan Inhil, Hj. Darnawati, sebelumnya juga memberikan perhatian terhadap kasus tersebut dan mendorong agar korban mendapatkan pendampingan, termasuk dari sisi psikologis.
Dalam perkembangan berikutnya, proses hukum perkara tersebut bergerak ke tahapan lebih lanjut hingga kini memasuki persidangan.
SUDAH DIDAMPINGI VISUM DAN TES PSIKOLOGI
Keterangan terbaru UPTD PPA Kabupaten Inhil menunjukkan bahwa pendampingan terhadap korban telah dilakukan dalam sejumlah tahapan penting.
Korban disebut telah mendapatkan pendampingan untuk visum, tes psikologi dan pemeriksaan di Polres.
Selain itu, UPTD PPA juga telah melakukan penjangkauan ke Kecamatan Tanah Merah untuk melihat kondisi korban.
Artinya, pendampingan terhadap korban tidak hanya dilakukan ketika perkara berada pada tahap pemeriksaan kepolisian, tetapi juga menyentuh aspek kondisi psikologis dan pemulihan korban.
Kini, pendampingan tersebut berlanjut ke tahapan persidangan.
PPA PASTIKAN KORBAN DIDAMPINGI
Masuknya perkara ke persidangan menjadi tahapan penting dalam proses hukum.
Namun demikian, perhatian terhadap korban anak juga harus tetap menjadi prioritas. Korban membutuhkan rasa aman, perlindungan serta pendampingan selama menjalani seluruh rangkaian proses hukum.
Konfirmasi UPTD PPA kepada IND INVESTIGASI menunjukkan adanya komitmen untuk terus mendampingi korban.
Mulai dari visum, tes psikologi, pemeriksaan di kepolisian, penjangkauan ke Kecamatan Tanah Merah, hingga pendampingan dalam persidangan.
IND INVESTIGASI akan terus mengikuti perkembangan perkara ini secara berimbang dan berdasarkan informasi yang dapat dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Redaksi juga menegaskan komitmen untuk tidak membuka identitas korban anak, termasuk nama, alamat, foto maupun informasi lain yang dapat mengarah pada terungkapnya jati diri korban.
Pemberitaan juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, perhatian Tim Media akan diarahkan pada perkembangan persidangan, pendampingan korban oleh UPTD PPA, serta proses hukum perkara tersebut hingga memperoleh putusan pengadilan.
Kasus ini bukan hanya tentang bagaimana proses hukum terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana berjalan, tetapi juga tentang bagaimana korban anak mendapatkan perlindungan, pendampingan dan hak-haknya selama mencari keadilan.
(Djack djamrie/ Tim)
Komentar
Posting Komentar