Kades Selat Nama, “Saidi” Masih Bungkam, Media Perluas Konfirmasi ke Kapolsek Tanah Merah ‘AKP Beni Adil Saputra’ Dugaan Pungli M4CR Jadi Atensi Aparat

  Kuala Enok, Tanah merah, Inhil | Selasa 4 Agustus 2026 , Indinvestigasi.co.id_ Sikap diam tanpa klarifikasi yang ditunjukkan Kepala Desa Selat Nama, Kecamatan Tanah Merah, M. Saidi, S.Pd., atas dugaan pungutan sebesar Rp1 juta per hektare dalam Program M4CR mendorong IND INVESTIGASI mengambil langkah jurnalistik lanjutan. 

 Setelah berulang kali menyampaikan permintaan konfirmasi dan memberikan kesempatan yang cukup untuk menggunakan hak jawab, hingga berita ini diterbitkan belum ada satu pun tanggapan resmi yang diberikan kepada media.

  Sebagai media yang menjunjung tinggi profesionalisme, IND INVESTIGASI tidak pernah menerbitkan pemberitaan tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan, Kesempatan untuk memberikan klarifikasi telah diberikan secara patut, namun tidak dimanfaatkan oleh pihak terkait.

 Bungkamnya Kepala Desa Selat Nama tidak menghentikan proses pencarian fakta. Sebaliknya, tim investigasi memperluas penelusuran dengan meminta tanggapan kepada aparat penegak hukum agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 Konfirmasi kemudian disampaikan kepada Kapolsek Tanah Merah, AKP Beni Adil Saputra mengenai langkah yang akan ditempuh apabila dugaan pungutan tersebut terbukti terjadi di wilayah hukumnya (02/08/2026)

Menanggapi konfirmasi tersebut, AKP Beni menyampaikan:

 "Kami akan melakukan pengecekan terhadap berita yang abang buat, mencari informasi atas berita tersebut, dan apabila terbukti akan kita proses, Bang."


 Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi yang disampaikan media mendapat perhatian dari aparat kepolisian. Langkah awal berupa pengecekan dan pengumpulan informasi akan dilakukan, dan apabila ditemukan fakta serta alat bukti yang memenuhi unsur, penanganan akan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 IND INVESTIGASI menegaskan bahwa seluruh rangkaian pemberitaan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 3 mengenai fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan Pasal 6 mengenai peran pers dalam melakukan pengawasan, kritik, koreksi, serta saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

 Selain itu, media juga telah menjalankan prinsip Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, yakni bekerja secara profesional dengan melakukan uji informasi, pemberitaan yang berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi. 
 
Hak jawab juga telah diberikan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun hingga berita ini diterbitkan belum dimanfaatkan oleh Kepala Desa Selat Nama.

 IND INVESTIGASI tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dugaan yang diberitakan bukanlah putusan hukum, melainkan informasi yang sedang dikonfirmasi untuk memperoleh kejelasan.

 Namun, sikap diam terhadap permintaan konfirmasi tidak dapat dianggap sebagai bentuk klarifikasi. Oleh karena itu, media akan terus melakukan perkembangan perkara ini hingga masyarakat memperoleh penjelasan yang transparan, baik dari pihak yang bersangkutan maupun dari hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

(Tim/ Redaksi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HASIL RESMI LAB WAY RATAI: MERKURI DI BAWAH BAKU MUTU, DO TEPAT DI AMBANG BATAS

Masyarakat kuala enok kecamatan Tanah merah Inhil, Apresiasi Polsek Tanah merah gerak cepat penangkapan pelaku dugaan pencabulan

Dugaan Guru MAN 2 Kuala Enok Masuk Rumah tanpa izin Saat Cari Siswa, Haryati akan tempuh jalur hukum atas Keberatan Bagian Dalam Rumah Direkam