IND INVESTIGASI Tuntaskan Upaya Konfirmasi Berulang, Kepala Desa Selat Nama Belum Memberikan Klarifikasi; Sikap Diamnya Menjadi Perhatian Publik atas Dugaan Pungutan Rp1 Juta per Hektare Program M4CR

 Selat Nama, Kecamatan Tanah Merah, 01/08/2026- INDINVESTIGASI.Co.id- Tim IND INVESTIGASI tengah melakukan investigasi jurnalistik terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan adanya permintaan atau penerimaan dana sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) per hektare dalam pelaksanaan Program Mangroves for Coastal Resilience (M4CR) di Desa Selat Nama, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir.

 Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah sumber yang saat ini masih dalam proses verifikasi melalui penelusuran lapangan, pengumpulan dokumen, serta konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan program. Hingga tahap ini, IND INVESTIGASI belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keberimbangan pemberitaan, serta Kode Etik Jurnalistik.

 Sebagai bentuk tanggung jawab dan profesionalisme jurnalistik, redaksi tidak serta-merta mempublikasikan informasi yang diperoleh. Sebelum hasil investigasi disampaikan kepada publik, IND INVESTIGASI terlebih dahulu menempuh seluruh tahapan konfirmasi kepada Kepala Desa Selat Nama, M. Saidi, S.Pd., guna memperoleh penjelasan secara langsung.

 Upaya konfirmasi pertama dilakukan dengan mendatangi kediaman Kepala Desa Selat Nama. Namun, berdasarkan keterangan pihak keluarga, yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat. Tim kemudian menitipkan pesan agar Kepala Desa berkenan menghubungi Wartawan yang datang kerumah terkait ingin melakukan upaya Konfirmasi.

 Selanjutnya, pada Jumat, 31 Juli 2026 pukul 14.00 WIB, redaksi mengirimkan permohonan konfirmasi resmi melalui aplikasi WhatsApp. Dalam pesan tersebut, redaksi meminta tanggapan mengenai informasi dugaan adanya permintaan atau penerimaan dana sebesar Rp1 juta per hektare dalam Program M4CR.

 Karena belum memperoleh tanggapan, Sabtu, 1 Agustus 2026 pukul 08.52 WIB, redaksi kembali mengirimkan pesan konfirmasi lanjutan. Permintaan klarifikasi tersebut disampaikan dengan bahasa yang santun dan profesional sebagai bentuk itikad baik agar pemberitaan yang akan dipublikasikan benar-benar memenuhi prinsip keberimbangan serta tidak merugikan pihak mana pun.

 Namun hingga berita ini disusun pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 15.40 WIB, belum terdapat tanggapan, klarifikasi, maupun penjelasan dari Kepala Desa Selat Nama, meskipun redaksi telah melakukan upaya konfirmasi secara langsung maupun melalui media komunikasi elektronik.

 Adapun pokok konfirmasi yang disampaikan kepada Kepala Desa Selat Nama meliputi:

1. Benarkah terdapat permintaan atau penerimaan dana sebesar Rp1.000.000 per hektare dalam pelaksanaan Program M4CR ?

2. Jika benar, apa dasar hukum, kebijakan, atau kesepakatan yang menjadi landasan permintaan tersebut ?

3. Untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan ?

4. Apakah dana tersebut masuk ke kas desa atau dikelola melalui mekanisme administrasi resmi ?

5. Apakah terdapat bukti administrasi berupa berita acara, kwitansi, atau dokumen pertanggungjawaban lainnya.


 Bagi IND INVESTIGASI, klarifikasi dari Kepala Desa bukan semata-mata untuk kepentingan media, melainkan merupakan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang utuh, benar, dan berimbang mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelaksanaan program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.

 Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik secara benar, akurat, dan tidak menyesatkan. 

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan mandat kepada pers untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi sebagai pelaksanaan fungsi informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan pemenuhan hak publik untuk mengetahui.

 Redaksi menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Pers, sebelum menerbitkan hasil investigasi. Yang menjadi kewajiban pers adalah melakukan konfirmasi secara patut, memberikan kesempatan yang layak kepada narasumber untuk memberikan penjelasan, serta menyajikan pemberitaan secara berimbang. Kewajiban tersebut telah dilaksanakan oleh IND INVESTIGASI.

 Dengan telah ditempuhnya seluruh tahapan konfirmasi tersebut, hasil investigasi akan dipublikasikan berdasarkan fakta, data lapangan, dokumen, serta keterangan para narasumber yang berhasil dihimpun redaksi. Publikasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers dalam mengawal transparansi, akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, serta memenuhi hak masyarakat atas informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.

 IND INVESTIGASI tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada Kepala Desa Selat Nama apabila yang bersangkutan di kemudian hari berkenan memberikan klarifikasi. Setiap penjelasan resmi yang disampaikan akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Peraturan Dewan Pers tentang Hak Jawab dan Hak Koreksi.

 IND INVESTIGASI meyakini bahwa keterbukaan pejabat publik dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat merupakan wujud akuntabilitas atas jabatan yang diemban. 

 Sebaliknya, ketika kesempatan untuk memberikan klarifikasi telah diberikan secara patut namun tidak dimanfaatkan, publik berhak mengetahui fakta-fakta yang berhasil dihimpun melalui proses investigasi jurnalistik yang profesional, independen, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 Komitmen IND INVESTIGASI tetap satu, yakni menyajikan setiap informasi berdasarkan fakta, data, dan kepentingan publik, tanpa menghakimi pihak mana pun.


(Amrizal/Tim/Redaksi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HASIL RESMI LAB WAY RATAI: MERKURI DI BAWAH BAKU MUTU, DO TEPAT DI AMBANG BATAS

Masyarakat kuala enok kecamatan Tanah merah Inhil, Apresiasi Polsek Tanah merah gerak cepat penangkapan pelaku dugaan pencabulan

Dugaan Guru MAN 2 Kuala Enok Masuk Rumah tanpa izin Saat Cari Siswa, Haryati akan tempuh jalur hukum atas Keberatan Bagian Dalam Rumah Direkam