PERGERAKAN PEMUDA PEDULI BANTEN (P3B)Rakyat Bersama KPK, NKRI Sejahtera“AIR BUKAN UNTUK DIBANCAK!”P3B DESAK APH DAN KPK RI USUT DUGAAN KORUPSI PROYEK AIR Rp204,4 MILIAR DI BBWS C-3 BANTEN

 BANTEN, 13 September 2026 – indinvestigasi.co.id_ Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) menemukan indikasi kuat _pengkondisian lelang dan dugaan tindak pidana korupsi_ pada 3 paket proyek strategis di Provinsi Banten dengan total pagu Rp204.413.212.000,00
 Uang rakyat untuk air, irigasi, dan pengendalian banjir diduga dijadikan _“ladang bancakan”_ oleh oknum pejabat *Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC-3) Kementerian Pekerjaan Umum* bersama kontraktor BUMN maupun swasta.

3 PAKET PROYEK YANG DISOROTI P3B:

1. REHABILITASI JARINGAN UTAMA D.I. BANTEN - PAKET II  
    Pagu: Rp148.413.212.000  
    Pemenang: PT. Nindya Karya (Persero)  
    Lokasi: 11 Kecamatan di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang  
    Catatan: Proyek raksasa dengan potensi “pecah paket” untuk menghindari pengawasan.
2. REHABILITASI BENDUNG CIBANTENG KOTA SERANG
    Pagu: Rp30.000.000.000  
    Pemenang: PT. Mitra Bahagia Utama
3. PENGENDALIAN BANJIR SUNGAI CIBANTENG KOTA SERANG
    Pagu: Rp26.000.000.000  
    *Volume*: 0,2 Km; 5 Ha  
    *Pemenang*: PT. Mega Karya Sentralindo

INDIKASI PELANGGARAN HUKUM
Berdasarkan hasil kajian dan pemantauan P3B, ditemukan sejumlah indikasi:

1. Pengkondisian Lelang
    Diduga HPS dibuat mepet pagu, syarat teknis dikunci, dan pemenang sudah “dipetakan” jauh hari. Tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan Tender.
2. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
    Proyek air sering disebut “proyek basah”. Diduga terjadi _fee proyek_ dan _mark-up_ anggaran. Perbuatan ini berpotensi melanggar UU Tipikor Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12
3. Korban Rakyat  
    Jika dana dikorupsi, dampaknya langsung ke masyarakat: sawah gagal panen karena irigasi macet, dan banjir tidak tertangani. Ini adalah bentuk _kejahatan kemanusiaan_.

TUNTUTAN P3B KEPADA APARAT PENEGAK HUKUM:

1. Kejati Banten & Kejari Serang, Lebak, Pandeglang
    Bentuk Satgas Khusus. Lakukan audit investigatif terhadap 3 paket proyek. Periksa Pokja ULP Provinsi, PPK, serta aliran dana 3 perusahaan pemenang.
2. KPK RI
    Segera ambil alih penanganan perkara jika ditemukan keterlibatan pejabat Eselon II/III di BBWSC-3.
3. BPKP Perwakilan Banten
    Lakukan audit PBJ dan audit fisik pekerjaan di lapangan.
4. LKPP & KPPU 
    Audit sistem e-procurement dan usut dugaan praktik kartel pada proses lelang di BBWSC-3 Kementerian PU.
5. Kementerian Pekerjaan Umum
    Nonaktifkan sementara PPK yang terduga. Buka dokumen RUP, HPS, dan Kontrak ke publik. Berikan sanksi _blacklist_ kepada perusahaan yang terbukti curang, sekalipun itu BUMN.

PESAN UNTUK OKNUM TERKAIT
 “AIR ADALAH HAK RAKYAT. JANGAN DIKAPITALISASI UNTUK KEPENTINGAN SEGELINTIR ORANG!”

Ingat, ini menyangkut hidup dan matinya petani serta keselamatan warga saat banjir. Jika kalian korupsi di sektor ini, maka kalian bukan pejabat publik. Kalian adalah penjahat.

P3B akan mengawal kasus ini sampai ada penetapan tersangka.

Air Bukan Untuk Dibancak
RakyatBersamaKPK
Usut Proyek Air Banten

Narasumber :Arip Wahyudin / Ekek
Koordinator Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B)


KABIRO - Pandeglang Banten Asep Kurniawan indinvestigasi co.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HASIL RESMI LAB WAY RATAI: MERKURI DI BAWAH BAKU MUTU, DO TEPAT DI AMBANG BATAS

Masyarakat kuala enok kecamatan Tanah merah Inhil, Apresiasi Polsek Tanah merah gerak cepat penangkapan pelaku dugaan pencabulan

Dugaan Guru MAN 2 Kuala Enok Masuk Rumah tanpa izin Saat Cari Siswa, Haryati akan tempuh jalur hukum atas Keberatan Bagian Dalam Rumah Direkam