DIDUGA ADA “TONG” PENGOLAHAN EMAS DI WAY RATAI, TIGA LEMBAGA DESAK APARAT TURUN TANGAN
PESAWARAN, LAMPUNG - 8 September 2026 - Infinvestigasi.co.id - Dugaan adanya aktivitas pengolahan material emas menggunakan fasilitas yang dikenal masyarakat sebagai “tong” di kawasan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, kembali menjadi sorotan. Tiga lembaga, yakni WN88, Setwil FPII, dan GWI DPC Pesawaran, mendesak aparat serta instansi terkait melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut.
Sorotan ini mencuat menyusul informasi mengenai dugaan aktivitas pengolahan material tambang yang disebut berlangsung di kawasan Way Ratai. Namun, hingga kini, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lapangan dan pemeriksaan dokumen oleh pihak berwenang. Belum dapat disimpulkan apakah kegiatan tersebut ilegal sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi.
Ketiga lembaga tersebut meminta aparat tidak hanya memeriksa keberadaan fasilitas “tong”, tetapi juga menelusuri siapa pengelolanya, dari mana material berasal, apa dasar perizinannya, bagaimana proses pengolahan dilakukan, serta bagaimana limbah kegiatan tersebut dikelola.
Sekretaris WN88, Virdian, mengatakan pihaknya tidak bermaksud menuduh atau menghakimi pihak tertentu. Menurutnya, langkah paling tepat adalah memastikan informasi yang berkembang melalui pemeriksaan secara objektif.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun sebelum ada pemeriksaan. Tetapi kalau memang ada aktivitas pengolahan emas yang diduga tidak memiliki izin, jangan dibiarkan. Periksa lokasinya, cek legalitasnya, cek pengelolanya. Kalau terbukti melanggar, proses sesuai hukum,” tegas Virdian.
Sementara itu, Ketua Setwil FPII, Sufiyawan, meminta aparat penegak hukum dan instansi teknis tidak hanya menunggu laporan masyarakat. Menurutnya, apabila terdapat informasi mengenai kegiatan yang diduga berkaitan dengan pertambangan atau pengolahan material tambang, pemeriksaan lapangan penting dilakukan untuk mendapatkan kepastian.
“Kami tidak sedang menghakimi. Kami meminta aparat membuktikan. Kalau legal, tunjukkan legalitasnya. Kalau ilegal dan terbukti melanggar aturan, jangan ada pembiaran. Negara harus hadir dan hukum harus ditegakkan,” ujar Sufiyawan.
Senada, Ketua GWI DPC Pesawaran, Nasoba, mengatakan fungsi kontrol sosial harus berjalan dengan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah. Menurutnya, pers dan organisasi masyarakat memiliki peran untuk menyuarakan informasi publik, sedangkan kewenangan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran berada pada aparat dan instansi berwenang.
“Kami meminta persoalan ini dibuka secara terang. Kalau memang legal, silakan buktikan. Kalau tidak memiliki izin dan terbukti melanggar, aparat harus bertindak. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi yang simpang siur tanpa ada kepastian,” tegas Nasoba.
Ketiga lembaga tersebut juga meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap asal material, pihak yang mengelola kegiatan, metode pengolahan, bahan yang digunakan serta sistem pengelolaan limbah.
Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah aktivitas yang dimaksud memiliki dasar hukum dan perizinan yang sesuai, sekaligus memastikan tidak menimbulkan dampak terhadap masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Mereka menyatakan siap mendorong informasi tersebut melalui mekanisme pengaduan resmi apabila diperlukan, sehingga dugaan yang berkembang dapat diuji berdasarkan fakta dan bukti, bukan sekadar asumsi.
Pada akhirnya, persoalan ini hanya membutuhkan satu hal: kepastian.
Jika kegiatan tersebut legal, tunjukkan legalitasnya kepada pihak berwenang dan publik sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, lakukan penindakan sesuai aturan. Jika terdapat persoalan lingkungan, lakukan pemeriksaan dan pengujian secara profesional.
Sebab Way Ratai bukan hanya persoalan aktivitas ekonomi. Di dalamnya terdapat masyarakat, lingkungan, sumber air, dan kepentingan publik yang harus dijaga.
Kini bola berada di tangan aparat dan instansi berwenang.
Bukan siapa yang paling keras berbicara, tetapi siapa yang berani memeriksa fakta.
LEGAL ATAU ILEGAL? BIARKAN PEMERIKSAAN YANG MENJAWAB.
(RED)

Komentar
Posting Komentar