DARI PENOLAKAN HINGGA PEMBONGKARAN ULANG MATERIAL "PAVING BUDUG”Proyek Jalan Paket 5 APBD Pandeglang Rp1,4 Miliar Disorot Warga, Diduga Ada Permainan Material
PANDEGLANG, BANTEN – 9 September 2026- Indinvestigasi.co.id– Dugaan penyimpangan material dalam proyek pemerintah kembali mencuat di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Berdasarkan data kontrak Nomor: 620/S/SP/RHJ/DPUPR-BM/2026 tanggal 2 Juli 2026, Proyek “PAKET KONSOLIDASI RUAS JALAN PAKET 5” dengan nilai Rp1.442.662.843,95 yang bersumber dari APBD Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2026 diduga menggunakan material paving berkualitas rendah yang oleh warga disebut “paving budug”.
LOKASI DAN KRONOLOGI KEJADIAN
Proyek ini mencakup 6 kecamatan di wilayah Pandeglang Selatan: Cimanggu, Cibaliung, Sobang, Cigeulis, Cibitung, dan Panimbang.
Titik temuan terbaru berada di Kp. Karet, Desa Kiara Payung, Kecamatan Cibitung.
Setelah penolakan keras warga Cibitung terhadap kiriman paving tersebut viral di media sosial, muncul fakta baru. Warga Kp. Karet mendapati material paving yang sebelumnya sudah terpasang diduga “budug” diangkat secara tiba-tiba oleh pihak terkait dan diganti dengan material baru tanpa pemberitahuan resmi kepada masyarakat.
L5 BUKTI YANG MENGUATKAN DUGAAN PENYIMPANGAN
1. Spesifikasi Diduga Tidak Sesuai : Proyek Rp1,4 Miliar APBD 2026 diduga tidak sesuai spesifikasi teknis sejak awal pengiriman material.
2. Operasi Kilat : Pembongkaran dan penggantian material dilakukan secara mendadak tanpa sosialisasi kepada masyarakat.
3. Sumber Dana Penggantian Tidak Jelas : Tidak ada kejelasan dari mana anggaran untuk penggantian material berasal. Apakah menggunakan anggaran baru?
4. Aset Negara Tidak Jelas : Material lama yang sudah dibayar menggunakan uang negara belum jelas pertanggungjawaban dan keberadaannya.
5. Modus "Bongkar-Pasang" : Pola pembongkaran dan pemasangan ulang diduga dilakukan untuk menutupi kesalahan dan mengamankan proyek.
4 PERTANYAAN KRITIS UNTUK PEMERINTAH
1. Kemana Uang Rakyat? Siapa yang bertanggung jawab atas potensi pemborosan dalam Proyek Paket 5 APBD 2026?
2. Dimana Pengawas? Apa fungsi Konsultan Pengawas, PPK, dan Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang?
3. Siapa Dalangnya? Siapa pihak yang memerintahkan pengadaan dan siapa yang memerintahkan pembongkaran material?
4. Kapan Diproses Hukum? Apakah Aparat Penegak Hukum akan menunggu kerugian negara bertambah baru bertindak?
DESAKAN WARGA KP. KARET
Warga mendesak 4 lembaga negara untuk segera turun tangan:
1. KPK RI : Melakukan audit investigasi terhadap Proyek Jalan Paket 5 Pandeglang APBD 2026.
2. Kejaksaan Agung & Kejati Banten : Mengambil alih penanganan kasus ini dari Kejari Pandeglang.
3. Kemendagri & BPK : Melakukan audit terhadap dana APBD Pandeglang untuk proyek infrastruktur 2026.
4. Pemkab Pandeglang : Mencopot dan memproses hukum PPK, PPTK, serta oknum yang terlibat.
SUARA WARGA
"Kami tidak mau jalan belum 1 tahun sudah rusak. Uang Rp1,4 Miliar itu uang rakyat, bukan untuk memperkaya oknum. Usut tuntas!", ujar perwakilan warga Kp. Karet.
Kasus ini bukan lagi sekadar masalah desa. Ini menyangkut integritas penggunaan uang rakyat. Pandeglang tidak boleh menjadi contoh buruk dalam tata kelola proyek nasional.
DOKUMENTASI : Terlampir Surat Perjanjian Kontrak No. 620/S/SP/RHJ/DPUPR-BM/2026 dan dokumentasi pembongkaran.
RUJUKAN : Laporan viral penolakan paving budug di Cibitung.
Narahubung :
Red - Perwakilan Warga Kp. Karet, Desa Kiara Payung
KABIRO - Pandeglang Banten Asep Kurniawan indinvestigasi co.id
Komentar
Posting Komentar