Abai Putusan Inkrah, Gubernur Papua Dilaporkan ke Presiden Prabowo Soal Ganti Rugi Ring Road Jayapura
JAYAPURA - 14/09/2026-Indinvestigasi.co.id_Putusan sudah inkrah, eksekusi dinyatakan tuntas, tapi ganti rugi tak dibayar. Gubernur Papua kini dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto.
Sengketa ganti rugi tanah pembangunan Jalan Ring Road Kota Jayapura di kawasan Skyland Vihara naik ke Istana. Pemilik tanah menempuh jalur pengaduan ke Presiden setelah Pemerintah Provinsi Papua dinilai abai terhadap tiga putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum pemilik tanah, Agus, menegaskan eksekusi sudah tuntas sejak 30 Mei 2024 berdasarkan penetapan dan berita acara eksekusi Pengadilan Negeri Jayapura.
"Eksekusi tiga putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap itu sudah tuntas. Hak klien kami sudah dikukuhkan pengadilan, tinggal kewajiban Pemprov Papua untuk membayar," ujar Agus, Selasa (28/7).
Tiga pemilik tanah yang dirugikan adalah:
• Fonny Hovan - SHM 2398 seluas 7.529 m² • Alterina Hovan - SHM 2399 seluas 7.391 m² • Emi Surya - SHM 2400 seluas 7.314 m²
Tanah mereka terdampak pembangunan Ring Road tanpa ganti rugi layak. PN Jayapura memerintahkan Pemprov Papua cq. Dinas PUPR menganggarkan dan membayar ganti rugi dalam APBD maupun Perubahan APBD 2024. Perintah resmi itu telah dikirim ke Gubernur Papua, Ketua DPR Papua, dan Kepala Dinas PUPR sejak 5 Juni 2024.
Hingga 2026, nihil realisasi.
"Berbagai upaya dialog dan surat-menyurat sudah kami lakukan. Tapi tidak ada penganggaran, apalagi pembayaran," kata Agus.
Karena diabaikan, pada 2 Maret 2026 PN Jayapura kembali melayangkan surat penegasan kepada Gubernur, Ketua DPRP, dan Kadis PUPR. Isinya: agar Dinas PUPR menganggarkan ganti rugi dalam adendum atau Perubahan APBD 2026 dan segera membayar.
Tiga perkara yang dimaksud:
124/Pdt.G/2013/PN Jpr jo 858 PK/Pdt/2023, 125/Pdt.G/2013/PN Jpr jo 844 PK/Pdt/2023, dan 135/Pdt.G/2013/PN Jpr jo 822 PK/Pdt/2023.
"Ini menegaskan dari sisi peradilan sudah selesai. Tidak ada lagi perdebatan hukum. Kewajiban Pemprov tinggal bayar," tegasnya.
Akibat pembangkangan itu, pemilik tanah resmi mengadukan Gubernur Papua ke Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Ombudsman RI Perwakilan Papua, Kementerian Dalam Negeri, hingga Presiden RI.
Saat ini, Komnas HAM telah mencatat kasus ini sebagai Aduan Masyarakat Nomor 86/PK-HAM/2026, telah meminta klarifikasi kepada Gubernur dan Kadis PUPR, dan sedang menunggu tanggapan.
"Ini bentuk pengabaian terhadap putusan pengadilan. Ini merusak wibawa lembaga yudikatif dan melanggar hak warga negara atas kepastian hukum dan hak atas kepemilikan yang sah," pungkas Agus.
2 tuntutan pemilik tanah:
1. Pemprov Papua segera masukkan kewajiban ganti rugi ke Perubahan APBD 2026 dan bayar tuntas. 2. Kemendagri, Komnas HAM, Ombudsman, dan DPR RI turun tangan paksa kepatuhan terhadap putusan inkrah.
Jayapura, - Sengketa ganti rugi tanah proyek Jalan Ring Road Skyland Vihara, Kota Jayapura, naik ke Istana. Gubernur Papua Komjen Pol (Purn) Mathius Derek Fakhiri dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Gubernur diduga mengabaikan dan menghina lembaga peradilan karena tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh pemerintah pusat dan diperkuat dengan bukti tanda terima surat dari kantor hukum pelapor.
Bukti Laporan Masuk Istana
Berdasarkan dokumen Tanda Terima Surat dari Kantor Hukum Agustinus, S.H., M.H & Team yang diterima redaksi, Senin (14/9/2026), laporan dilayangkan di Jakarta pada 8 Agustus 2026.
Tiga surat pengaduan perilaku Gubernur Papua bersama Kepala Dinas PU Provinsi Papua diserahkan langsung oleh Agustinus, S.H., M.H:
1. Kepada Presiden RI melalui Mensesneg RI. Diterima dan distempel resmi TU Kementerian Sekretariat Negara pada 10 Agustus 2026. 2. Kepada Menteri Dalam Negeri RI. Diterima pada 10 Agustus dengan penerima atas nama Marja. 3. Kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Diterima pada 10 Agustus 2026 pukul 11.50 WIB oleh penerima atas nama Driya S.
Bukti administratif ini menegaskan aduan bukan sekadar klaim, melainkan telah tercatat resmi di pemerintah pusat.
Tanah SHM Dihapus Proyek, Negara Diperintahkan Bayar
Kasus ini menyangkut tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) warga di kawasan Skyland Vihara yang terdampak pembangunan Jalan Ring Road tanpa ganti rugi layak.
Pemilik tanah yang telah memenangkan perkara hingga inkrah adalah:
• Fonny Hovan - SHM 2398 seluas 7.529 m² • Alterina Hovan - SHM 2399 seluas 7.391 m² • Emi Surya - SHM 2400 seluas 7.314 m²
Kuasa hukum, Agustinus, mengungkapkan Pengadilan Negeri Jayapura telah menyatakan eksekusi tuntas sejak 30 Mei 2024 dan memerintahkan Pemprov Papua cq. Dinas PUPR menganggarkan ganti rugi dalam APBD 2024.
"Perintah resmi telah dikirim sejak 5 Juni 2024 kepada Gubernur, Ketua DPR Papua, dan Kadis PUPR, namun tidak ada realisasi," tegasnya.
Karena tak kunjung dibayar, PN Jayapura kembali mengeluarkan surat penegasan pada 2 Maret 2026 agar kewajiban tersebut dianggarkan dalam Perubahan APBD 2026. Surat penegasan merujuk pada perkara 124/Pdt.G/2013/PN Jpr jo 858 PK/Pdt/2023, 125/Pdt.G/2013/PN Jpr jo 844 PK/Pdt/2023, dan 135/Pdt.G/2013/PN Jpr jo 822 PK/Pdt/2023.
"Tapi tidak ada penganggaran, apalagi pembayaran," ujarnya.
Masuk Komnas HAM, Dinilai Lawan Negara
Selain ke Presiden, perkara ini juga tercatat sebagai Aduan Masyarakat di Komnas HAM RI Perwakilan Papua Nomor 86/PK-HAM/2026. Komnas HAM telah meminta klarifikasi kepada Gubernur dan Kadis PUPR.
Kuasa hukum menilai tindakan Pemprov Papua bukan lagi sekadar persoalan administrasi.
"Ini bentuk pengabaian terhadap putusan pengadilan. Ini merusak wibawa lembaga yudikatif dan melanggar hak warga negara atas kepastian hukum dan hak atas kepemilikan yang sah. Ketika putusan inkrah tidak dilaksanakan oleh pejabat negara, itu sama dengan melawan negara itu sendiri," tegasnya.
Untuk diketahui, Gubernur Mathius Fakhiri dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 8 Oktober 2025 bersama Wakil Gubernur Aryoko Rumaropen untuk masa jabatan 2025-2030.
Pihak pelapor mendesak Presiden melalui Mensesneg dan Mendagri segera memerintahkan Pemprov Papua memasukkan kewajiban ganti rugi ke dalam Perubahan APBD 2026 demi menegakkan wibawa putusan pengadilan
RED - KABIRO Pandeglang Banten Asep Kurniawan indinvestigasi co.id
Komentar
Posting Komentar