Surat GWI Ditindaklanjuti, DPRD Inhil Jadwalkan Hearing RDP Bahas Dugaan Persoalan di MA Sabilal Muhtadin Tembilahan
Tembilahan |01/08/2026- INDINVESTIGASI.CO.ID – Surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPC Kabupaten Indragiri Hilir resmi ditindaklanjuti oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Indragiri Hilir.
Berdasarkan surat undangan DPRD Nomor 400.14.6/DPRD/120 tertanggal 31 Juli 2026, RDP dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 2 Agustus 2026, pukul 20.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Indragiri Hilir.
Agenda tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas permohonan GWI terkait dugaan permasalahan yang mencuat di MA Sabilal Muhtadin Tembilahan, khususnya mengenai pelaksanaan ujian yang diduga dilakukan di teras sekolah tanpa alas duduk yang layak dan dikaitkan dengan persoalan tunggakan pembayaran SPP.
Permohonan hearing tersebut merupakan puncak dari rangkaian investigasi dan pemberitaan yang dilakukan oleh Media Online IND INVESTIGASI bersama GWI. Sejumlah isu yang telah menjadi perhatian publik di antaranya dugaan penahanan kartu PIP, denda keterlambatan pembayaran, dugaan diskriminasi terhadap siswa, hingga polemik penggunaan istilah infaq yang disebut berkaitan dengan kewajiban pembayaran di lingkungan sekolah.
Dalam surat undangan tersebut, DPRD juga menyebutkan bahwa materi pembahasan meliputi pokok permohonan GWI serta hal-hal lain yang dianggap perlu untuk mendapatkan penjelasan dan pendalaman dari para pihak terkait.
Hearing ini diharapkan menjadi forum terbuka untuk menggali fakta, mendengarkan keterangan seluruh pihak, serta mencari solusi yang objektif dan berkeadilan demi kepentingan peserta didik dan peningkatan kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Indragiri Hilir.
IND INVESTIGASI menegaskan akan terus mengawal jalannya proses RDP secara profesional, berimbang, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak akan diberikan ruang yang sama untuk menyampaikan keterangan dan klarifikasi sesuai dengan ketentuan jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil RDP nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus menjadi dasar bagi instansi terkait untuk mengambil langkah lanjutan sesuai kewenangannya.
(Djack Djamrie/ Redaksi)
Komentar
Posting Komentar