STOP LELANG! GWI Pandeglang Soroti Dugaan Kejanggalan Perhitungan Bunga dan Pelelangan Jaminan Nasabah BJB Cabang Labuan
PANDEGLANG, BANTEN - Indinvestigasi.co.id - Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPC Pandeglang menyoroti dugaan kejanggalan dalam perhitungan kewajiban kredit serta proses pelelangan jaminan milik nasabah Hj. Umamah binti Muhamad pada Bank BJB Cabang Labuan.
GWI menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dan klarifikasi dari pihak bank maupun regulator, khususnya terkait perubahan jumlah kewajiban kredit, komponen bunga dan biaya lainnya, serta dugaan proses pelelangan jaminan yang disebut belum disertai pemberitahuan yang memadai kepada nasabah.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan perlindungan konsumen dalam penyelesaian kredit bermasalah.
KRONOLOGI KASUS HJ. UMAMAH
Berdasarkan dokumen dan informasi yang diterima GWI, kronologi perkara tersebut antara lain:
7 Juli 2010
Hj. Umamah mengajukan fasilitas kredit PRK pada Bank BJB Cabang Labuan, Cabang 0020, dengan nomor nasabah 11JNPS dan nomor rekening 0011151310001. Plafon kredit disebut sebesar Rp300 juta, dengan jaminan berupa sertifikat atas nama Hj. Umamah.
2010–2011
Dalam rekening koran ditemukan sejumlah mutasi yang oleh pihak nasabah dinilai janggal, termasuk transaksi bunga/interest. Salah satu contoh yang disebut adalah pencatatan Interest Rp3.592.138 pada 7 November 2010 dan nominal yang sama kembali tercatat pada 8 November 2010. Selain itu, terdapat pemindahbukuan cek senilai Rp9 juta pada 20 Desember 2010.
3 Desember 2013
Bank BJB mengirimkan surat undangan penyelesaian kredit. Dalam surat tersebut, total kewajiban tercatat sebesar Rp269.096.198, dengan rincian:
Pokok: Rp253.304.952
Bunga: Rp12.125.987
Denda: Rp3.665.259
Suku bunga: 14%
Hingga Desember 2023
Menurut dokumen yang dimiliki pihak nasabah, jumlah kewajiban disebut tetap berada di angka Rp269.096.198 selama sekitar 10 tahun.
22 Februari 2024
Pihak nasabah kemudian menerima informasi mengenai perubahan jumlah kewajiban menjadi Rp703.101.266. Dalam perhitungan tersebut terdapat pos “Extra” sebesar Rp434.005.068.
Perubahan nilai kewajiban tersebut dipertanyakan oleh pihak nasabah karena terjadi peningkatan yang sangat signifikan dibandingkan jumlah kewajiban sebelumnya. Komponen dan dasar perhitungan pos “Extra” tersebut dinilai perlu dijelaskan secara rinci oleh pihak bank.
Februari 2024–Mei 2025
Nasabah disebut telah melakukan upaya musyawarah sebanyak sekitar sembilan kali, mulai dari memenuhi panggilan penyelesaian kredit, menemui pimpinan cabang Firman Ahmad Hidayat dan PPK Jejen Juandi, mengirimkan surat kepada BJB Pusat Bandung, hingga menggunakan kuasa hukum.
Menurut pihak nasabah, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian. Rekening tabungan nasabah juga disebut mengalami pembekuan.
Rencana Pelelangan Jaminan
Pihak nasabah menyatakan mendapat informasi bahwa proses penyelesaian kredit akan dilanjutkan melalui pelelangan jaminan. Nasabah mempertanyakan apakah seluruh tahapan pemberitahuan, penyelesaian, dan mekanisme hukum telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
GWI MINTA PROSEDUR PELELANGAN DIPASTIKAN SESUAI ATURAN
GWI meminta pihak bank memberikan penjelasan secara terbuka mengenai seluruh tahapan yang telah dilakukan sebelum jaminan dilelang.
Beberapa aspek yang perlu dipastikan antara lain:
Upaya penyelesaian dan restrukturisasi kredit
Apabila debitur memenuhi persyaratan restrukturisasi, perlu dijelaskan apakah opsi seperti penjadwalan kembali, perubahan persyaratan kredit, atau bentuk restrukturisasi lainnya telah ditawarkan dan dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberitahuan kepada debitur
Pihak bank perlu memastikan bahwa setiap pemberitahuan terkait kewajiban kredit, teguran, maupun rencana eksekusi jaminan telah disampaikan kepada debitur sesuai prosedur dan dapat dibuktikan secara administratif.
Kejelasan perhitungan kewajiban
Nasabah meminta rincian lengkap mengenai pokok, bunga, denda, biaya, serta komponen lain yang menyebabkan kewajiban berubah dari sekitar Rp269 juta menjadi Rp703 juta.
Prosedur pelelangan
Apabila jaminan telah masuk dalam proses lelang, perlu dipastikan bahwa seluruh tahapan lelang telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan.
DUGAAN KEJANGGALAN YANG PERLU DIAUDIT
GWI menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi dan, apabila diperlukan, diaudit oleh pihak yang berwenang.
Pertama, terdapat perbedaan yang signifikan antara jumlah kewajiban yang tercatat pada 2013 dengan jumlah yang kemudian muncul pada 2024.
Kedua, terdapat pos “Extra” senilai Rp434.005.068 yang menurut pihak nasabah belum memperoleh penjelasan memadai mengenai dasar dan cara perhitungannya.
Ketiga, pihak nasabah mempertanyakan proses menuju pelelangan jaminan dan apakah seluruh pemberitahuan telah diterima secara patut.
Namun demikian, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak yang berwenang.
GWI DESAK TRANSPARANSI DAN MEDIASI
GWI DPC Pandeglang menyampaikan beberapa tuntutan:
Bank BJB Cabang Labuan diminta menghentikan sementara proses pelelangan apabila secara hukum masih memungkinkan, sampai terdapat kejelasan mengenai perhitungan kewajiban dan status penyelesaian kredit.
Bank diminta membuka audit internal terhadap perhitungan kredit, termasuk pokok, bunga, denda, biaya, dan pos “Extra” sebesar Rp434.005.068.
Bank diminta membuka ruang mediasi dan penyelesaian secara musyawarah dengan Hj. Umamah dan kuasa hukumnya.
OJK diminta melakukan pemeriksaan apabila terdapat pengaduan dan indikasi ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan kredit tersebut.
Instansi terkait diminta memastikan proses eksekusi dan pelelangan jaminan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum serta memberikan perlindungan terhadap hak debitur.
GWI: BANK BOLEH MENAGIH, TETAPI HARUS TRANSPARAN
Perwakilan GWI, M. Sutisna, mengatakan persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai kewajiban debitur, melainkan juga mengenai transparansi perhitungan dan prosedur penyelesaian kredit.
“Bank boleh menagih, tetapi harus transparan. Nasabah berhak mengetahui secara jelas bagaimana kewajibannya dihitung dan bagaimana proses eksekusi jaminan dilakukan. Jangan sampai ada komponen biaya atau bunga yang tidak dapat dijelaskan,” ujar M. Sutisna.
Menurutnya, penyelesaian persoalan kredit harus tetap berada dalam koridor hukum serta mengedepankan transparansi dan perlindungan terhadap hak semua pihak.
MUNCUL PENGAKUAN PIHAK YANG MENGAKU MEMBELI ASET
Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah muncul seseorang yang mengaku telah membeli aset milik Hj. Umamah melalui pihak yang disebut berkaitan dengan Bank BJB dengan dalih mengikuti proses lelang.
Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut, termasuk mengenai identitas pihak yang mengaku sebagai pembeli, status resmi aset, nomor atau risalah lelang apabila ada, serta apakah proses pelelangan tersebut benar-benar telah dilaksanakan melalui mekanisme resmi.
GWI meminta pihak Bank BJB dan instansi lelang terkait memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
GWI BUKA POS PENGADUAN
Sebagai bentuk kepedulian terhadap persoalan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, GWI DPC Pandeglang membuka Pos Pengaduan bagi nasabah Bank BJB di wilayah Banten yang merasa mengalami persoalan serupa.
Masyarakat yang memiliki dokumen, surat, rekening koran, pemberitahuan lelang, atau bukti lain yang berkaitan dengan persoalan kredit dapat menyampaikan informasi tersebut kepada GWI untuk selanjutnya diverifikasi.
GWI menegaskan bahwa setiap laporan yang diterima tetap harus melalui proses verifikasi dan tidak serta-merta dianggap sebagai bukti adanya pelanggaran.
PENUTUP
Kasus Hj. Umamah kini menjadi perhatian karena menyangkut tiga hal penting: transparansi perhitungan kewajiban, perlindungan hak debitur, dan kepastian prosedur sebelum jaminan dieksekusi atau dilelang.
Bank memiliki hak untuk menagih kewajiban debitur sesuai perjanjian dan hukum yang berlaku. Namun, debitur juga memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas, rincian perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta pemberitahuan sesuai prosedur.
Karena itu, penyelesaian terbaik adalah membuka seluruh dokumen dan melakukan verifikasi secara objektif agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak-pihak terkait. Bank BJB, OJK, KPKNL, pihak yang disebut sebagai pembeli, serta Hj. Umamah atau kuasa hukumnya memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KABIRO PANDEGLANG BANTEN: ASEP KURNIAWAN
indinvestigasi.co.id

Komentar
Posting Komentar