SPSI Riau Soroti RDP Ketenagakerjaan, Dugaan Pelanggaran Mekanisme DPRD Mengemuka


PEKANBARU - Indinvestigasi.co.id - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Riau menyoroti pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas persoalan hubungan industrial di DPRD Provinsi Riau. RDP tersebut diduga dilaksanakan tanpa melibatkan Komisi V DPRD Riau yang memiliki bidang tugas terkait ketenagakerjaan.


RDP diketahui berlangsung di Ruang Rapat Wakil Ketua I DPRD Riau berdasarkan undangan resmi berkop surat lembaga yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ihwan, SE, MM. Dalam pertemuan tersebut turut hadir sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan Dinas Ketenagakerjaan.


Kondisi itu memicu keberatan dari tim investigasi DPD K-SPSI Provinsi Riau. Mereka mempertanyakan mekanisme internal DPRD dalam memfasilitasi persoalan hubungan industrial yang diduga tidak melibatkan alat kelengkapan dewan sesuai bidang tugasnya.


Ketua DPD K-SPSI Provinsi Riau, Nursal Tanjung, menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan fungsi DPRD.

“Kalau ada persoalan ketenagakerjaan dan masyarakat meminta DPRD memfasilitasi RDP, tentu bisa saja. Tetapi harus dibidangi oleh Komisi V yang membidangi ketenagakerjaan, bukan dilaksanakan sendiri oleh Wakil Ketua DPRD tanpa menghadirkan Komisi V,” tegas Nursal, Jumat (21/8/2026).


Menurut SPSI Riau, pimpinan DPRD pada prinsipnya memiliki fungsi koordinasi terhadap alat kelengkapan dewan. Karena itu, mereka mempertanyakan apakah pelaksanaan RDP tersebut telah sesuai dengan tata tertib dan mekanisme kelembagaan DPRD Provinsi Riau.


Diduga Melampaui Mekanisme Penyelesaian Perselisihan

SPSI Riau juga menyoroti substansi RDP yang berkaitan dengan persoalan hubungan industrial. Mereka mengingatkan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial memiliki mekanisme tersendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.


Penyelesaian perselisihan pada prinsipnya dapat ditempuh melalui perundingan bipartit, kemudian mekanisme mediasi atau konsiliasi, hingga Pengadilan Hubungan Industrial apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui tahapan sebelumnya.


Karena itu, SPSI menduga pelaksanaan RDP tersebut berpotensi menimbulkan persoalan prosedural apabila pembahasannya kemudian menghasilkan sikap, nota, atau rekomendasi yang berada di luar kewenangan kelembagaan DPRD.

“Jangan sampai ada langkah-langkah yang justru mengganggu harmonisasi hubungan industrial dan stabilitas ketenagakerjaan di Riau,” ujar Nursal.


Berpotensi Dibawa ke Badan Kehormatan

Atas persoalan tersebut, SPSI Riau menyatakan membuka kemungkinan melaporkannya kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau untuk mendapatkan penilaian terkait dugaan pelanggaran etik maupun mekanisme kelembagaan.


“Kami meminta Dewan Kehormatan DPRD Provinsi Riau memberikan sanksi kepada Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman sesuai dengan tindakannya apabila memang terbukti melaksanakan RDP terkait ketenagakerjaan melewati batas kewenangannya dan tanpa melibatkan Komisi V,” katanya.


SPSI Riau juga menyatakan akan melayangkan surat keberatan secara resmi kepada DPRD Provinsi Riau. Surat tersebut, menurut mereka, rencananya akan ditembuskan kepada Gubernur Riau, Forkopimda, DPR RI, hingga Presiden RI.


Nursal berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan dan tidak berkembang menjadi konflik terbuka.


“Kami berharap DPRD Provinsi Riau dapat menanggapi hal ini dengan baik dan melakukan penindakan terhadap Wakil Ketua DPRD Riau. Kami juga berharap persoalan ini bisa diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan, sehingga kami tidak perlu turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi,” pungkasnya.


(Tim/Yuli/Denni)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HASIL RESMI LAB WAY RATAI: MERKURI DI BAWAH BAKU MUTU, DO TEPAT DI AMBANG BATAS

Masyarakat kuala enok kecamatan Tanah merah Inhil, Apresiasi Polsek Tanah merah gerak cepat penangkapan pelaku dugaan pencabulan

Dugaan Guru MAN 2 Kuala Enok Masuk Rumah tanpa izin Saat Cari Siswa, Haryati akan tempuh jalur hukum atas Keberatan Bagian Dalam Rumah Direkam