SPBU 14.293.6131 Bongkal Malang Kecamatan Kelayang Diduga Utamakan Suplai BBM Bersubsidi Ke Mafia Prioritas, Kapolda Riau Diminta Tindak Tegas Dan Tangkap Mafianya

 



Inhu - Riau - Indinvestigasi.co.id - Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun tim awak media di lapangan, Terungkap...!!SPBU 14.293.6131 tepatnya di jalan Lintas Air Molek – Teluk Kuantan desa Bongkal Malang kecamatan Kelayang kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau Diduga melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi mengutamakan Suplai BBM Solar dan Pertalite Bersubsidi Ke Mafia BBM bersubsidi ilegal.


SPBU SPBU 14.293.6131 Bongkal Malang Kecamatan Kelayang tersebut diduga telah melakukan tindak pidana penyelewengan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena diduga menyuplai BBM Solar Bersubsidi ke Para Pelangsir pelanggan prioritasnya alias Mafia BBM bersubsidi ilegal.


Berdasarkan informasi dari sejumlah narasumber terpercaya sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa SPBU SPBU 14.293.6131 Bongkal Malang Kecamatan Kelayang sudah lama beroperasi melakukan tindak penyelewengan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena diduga menyuplai BBM Solar Bersubsidi ke Para Pelangsir pelanggan prioritasnya alias Mafia BBM bersubsidi ilegal yang diduga bernama Andika dan Reno.


"SPBU 14.293.6131 Bongkal Malang Kecamatan Kelayang sudah lama beroperasi dengan bebas melakukan tindak penyelewengan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena diduga menyuplai BBM Solar dan pertalite Bersubsidi ke Para Pelangsir pelanggan prioritasnya alias Mafia BBM bersubsidi ilegal tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun." Ujar sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya, Kamis (27/08/2026)


“Ada sejumlah Mafia BBM bersubsidi ilegal yang yang menguasai dan menguras habis BBM bersubsidi di SPBU itu, mereka diduga mengutamakan pelanggan prioritas SPBU 14.293.6131 Bongkal Malang Kecamatan Kelayang alias Mafia BBM bersubsidi ilegal sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi bahkan sangat susah mendapatkan BBM bersubsidi karena sudah habis oleh para Mafia BBM bersubsidi Ilegal." Paparnya sejumlah narasumber


"Mafia BBM bersubsidi Ilegal ini mereka menyulap BBM Solar bersubsidi menjadi BBM Industri Non Subsidi yang dijual mendapatkan keuntungan sangat besar." Tambahannya


"Mafia BBM Solar bersubsidi ilegal tersebut sudah lama beroperasi beraktivitas menimbun BBM Solar bersubsidi dengan bebas tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum di Inhu sedikitpun." Ucapnya


“Diduga mereka Mafia BBM Solar bersubsidi penyebab terjadinya langkah BBM Solar bersubsidi di SPBU 14.293.6131 Bongkal Malang Kecamatan Kelayang, hingga masyarakat jadi kesulitan untuk mendapatkan BBM solar tersebut.” Tuturnya


"Diduga Aparat penegak hukum setempat tutup mata dan tidak sanggup menindak tegas untuk menghentikan aktivitas dugaan praktek tindak pidana penyelewengan BBM Solar bersubsidi yang dilakukan oleh para Mafia BBM bersubsidi Ilegal dan oknum karyawan nakal SPBU tersebut." Kata narasumber kepada awak media


"Sesuai instruksi dari pak Kapolri, Kami meminta Pak Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heriyawan untuk menindak tegas aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang diduga di SPBU 14.293.6131 Bongkal Malang Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)." Tuturnya


"Tangkap para mafia BBM ilegal, para oknum pegawai SPBU yang nakal dan jika ada Oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat tangkap mereka sesuai Undang-undang yang berlaku.” Pungkasnya


Dalam Undang-undang migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.


Zul/tim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HASIL RESMI LAB WAY RATAI: MERKURI DI BAWAH BAKU MUTU, DO TEPAT DI AMBANG BATAS

Masyarakat kuala enok kecamatan Tanah merah Inhil, Apresiasi Polsek Tanah merah gerak cepat penangkapan pelaku dugaan pencabulan

Dugaan Guru MAN 2 Kuala Enok Masuk Rumah tanpa izin Saat Cari Siswa, Haryati akan tempuh jalur hukum atas Keberatan Bagian Dalam Rumah Direkam