Sejumlah Lembaga Pers dan LSM Bersatu, Siap Laporkan Diduga Pemilik Akun TikTok "Jimy" ke Aparat Penegak Hukum

 


Pesawaran – Sejumlah organisasi pers dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Pesawaran menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan diduga pemilik akun TikTok "Jimy" dan akun TikTok "Ragam Media" kepada aparat penegak hukum.

Langkah tersebut diambil setelah beredarnya video yang diduga diunggah melalui akun TikTok "Jimy" dan "Ragam Media". Konten tersebut dinilai memuat pernyataan yang dianggap merendahkan profesi wartawan serta organisasi kemasyarakatan.

Dalam video yang beredar, diduga terdapat penyebutan istilah "oknum wartawan atau oknum LSM/Ormas kelaparan" yang oleh sejumlah organisasi pers dan LSM dinilai dapat menimbulkan kesan menggeneralisasi profesi wartawan dan organisasi kemasyarakatan seolah-olah bekerja hanya untuk memperoleh keuntungan materi melalui pemberitaan.

Perwakilan organisasi pers maupun LSM menyampaikan bahwa pernyataan tersebut diduga telah mencederai kehormatan dan martabat profesi wartawan serta lembaga kemasyarakatan yang menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami dari berbagai elemen organisasi pers dan LSM di Kabupaten Pesawaran telah bersepakat untuk melaporkan diduga pemilik akun TikTok 'Jimy' dan akun TikTok 'Ragam Media' kepada aparat penegak hukum. Kami menilai narasi yang disampaikan diduga telah merendahkan martabat profesi wartawan dan lembaga kemasyarakatan," ujar salah satu perwakilan organisasi.

Mereka menegaskan bahwa kritik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati. Namun, menurut mereka, kritik seharusnya tidak disampaikan dalam bentuk pernyataan yang diduga menggeneralisasi atau mendiskreditkan profesi maupun organisasi secara keseluruhan tanpa dasar yang jelas.

Para pelapor mengaku telah menyiapkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video, tangkapan layar, dan dokumen pendukung lainnya yang akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari laporan resmi.

Rencana pelaporan tersebut akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Adapun ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Para pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga etika dalam penggunaan media sosial.

(Nasoba)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HASIL RESMI LAB WAY RATAI: MERKURI DI BAWAH BAKU MUTU, DO TEPAT DI AMBANG BATAS

Masyarakat kuala enok kecamatan Tanah merah Inhil, Apresiasi Polsek Tanah merah gerak cepat penangkapan pelaku dugaan pencabulan

Dugaan Guru MAN 2 Kuala Enok Masuk Rumah tanpa izin Saat Cari Siswa, Haryati akan tempuh jalur hukum atas Keberatan Bagian Dalam Rumah Direkam