Rp681,7 Juta Uang Negara Dipertanyakan, Revitalisasi SDN Karangsari 1 Disorot GOW-BANTEN


PANDEGLANG - Indinvestigasi.co.id - Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN Karangsari 1, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, menjadi sorotan. Sejumlah hal, mulai dari penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), material pasir, pekerjaan fondasi hingga pengawasan, dinilai perlu diverifikasi secara menyeluruh.

Nilai program yang diinformasikan mencapai Rp681.789.000 dari APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut mendapat perhatian dari Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN). Organisasi tersebut meminta pihak berwenang memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan, spesifikasi teknis, mutu, volume, serta penggunaan anggaran.

Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, meminta Kejaksaan Tinggi Banten dan Pemerintah Provinsi Banten melakukan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami meminta Kejati Banten dan Gubernur Banten turun tangan sesuai kewenangan masing-masing untuk memastikan program revitalisasi ini benar-benar berjalan sesuai aturan.

Jangan sampai ada kesan pengawasan hanya dilakukan secara administratif, sementara kondisi pekerjaan di lapangan tidak mendapatkan perhatian yang memadai,” tegas Raeynold.

Menurutnya, keberhasilan revitalisasi tidak semata-mata dilihat dari berdirinya bangunan atau selesainya pekerjaan.

Aspek volume, mutu material, metode pelaksanaan, penerapan K3, penggunaan anggaran, serta mekanisme pengawasan juga perlu diperiksa.

“Kalau bangunannya berdiri tetapi material atau metode pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi, tentu harus dipertanyakan.

Apalagi kalau pengawasan di lapangan tidak berjalan optimal. Karena itu kami meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta lapangan,” ujarnya.

GOW-BANTEN juga meminta transparansi terhadap dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan program, antara lain RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, dokumen pengadaan atau penggunaan material, dokumentasi pekerjaan, serta dokumen pengawasan.

Raeynold menilai persoalan K3 dan fondasi perlu mendapatkan perhatian serius karena keduanya berkaitan dengan keselamatan pekerja dan kualitas konstruksi.

“Keselamatan tidak boleh menunggu sampai terjadi kecelakaan. Begitu juga fondasi. Ini merupakan bagian penting dari konstruksi. Kalau ada informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian, maka harus diverifikasi secara teknis oleh pihak yang kompeten,” katanya.

Meski demikian, GOW-BANTEN menegaskan bahwa sorotan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.

Setiap dugaan, menurut mereka, harus terlebih dahulu diuji melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak yang berwenang.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum ada pemeriksaan. Tetapi kami juga tidak ingin informasi masyarakat berhenti begitu saja. Kalau memang tidak ada masalah, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, harus ada tindakan sesuai aturan,” tegas Raeynold.

Ia juga membuka ruang bagi pihak SDN Karangsari 1, P2SP, konsultan atau pengawas, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

“Kami memberikan ruang kepada Kepala SDN Karangsari 1, P2SP, konsultan atau pengawas, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi.

Tetapi transparansi harus dibuka. Jangan sampai pertanyaan publik justru dianggap sebagai gangguan,” ujar Raeynold.

Raeynold menegaskan, nilai anggaran yang mencapai Rp681.789.000 merupakan anggaran negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Ini uang negara.

Prinsipnya sederhana: tepat anggaran, tepat volume, tepat mutu, tepat sasaran dan aman. Kalau semua sudah sesuai, tidak perlu takut diperiksa,” pungkasnya.

GOW-BANTEN menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan dengan menyampaikan hasil penelusuran dan bahan konfirmasi kepada pihak berwenang apabila masih terdapat pertanyaan yang belum memperoleh jawaban memadai.

Catatan: Seluruh persoalan yang disorot dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi serta pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. Belum ada kesimpulan mengenai adanya pelanggaran atau tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi. Pihak SDN Karangsari 1, P2SP, pengawas, dan instansi terkait diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.

:Team / RED

KABIRO Pandeglang Banten — Asep Kurniawan

indinvestigasi.co.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HASIL RESMI LAB WAY RATAI: MERKURI DI BAWAH BAKU MUTU, DO TEPAT DI AMBANG BATAS

Masyarakat kuala enok kecamatan Tanah merah Inhil, Apresiasi Polsek Tanah merah gerak cepat penangkapan pelaku dugaan pencabulan

Dugaan Guru MAN 2 Kuala Enok Masuk Rumah tanpa izin Saat Cari Siswa, Haryati akan tempuh jalur hukum atas Keberatan Bagian Dalam Rumah Direkam