RDP DPRD INHIL BERBUAH TEGURAN! KEMENAG LAYANGKAN TEGURAN TERTULIS KE MA SABILAL MUHTADIN, 5 POIN JADI SOROTAN
Dari Ujian di Teras Madrasah hingga PIP, SPP dan Sanksi Berupa Uang, Kemenag Inhil Akhirnya Layangkan Teguran Tertulis
TEMBILAHAN, INHIL — 11 Agustus 2026- INDINVESTIGASI.CO.ID — Persoalan yang mencuat di Madrasah Aliyah (MA) Sabilal Muhtadin tidak berhenti di ruang kelas. Setelah menjadi pembahasan dalam Hearing/Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kabupaten Indragiri Hilir pada 2 Agustus 2026, persoalan tersebut kini berujung pada teguran tertulis dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir (Kemenag Inhil).
Surat tertanggal 11 Agustus 2026 itu ditujukan kepada Kepala MA Sabilal Muhtadin.
Yang menarik, surat tersebut secara terang menyebut bahwa teguran diberikan berdasarkan hasil pembahasan RPD tanggal 2 Agustus 2026 di Ruang Komisi IV DPRD Inhil, terkait sejumlah persoalan yang sebelumnya menjadi sorotan.
Di dalam surat itu, Kemenag Inhil mencatat beberapa persoalan, mulai dari pelaksanaan ujian terhadap belasan siswa di teras madrasah tanpa alas duduk yang layak, persoalan dana Program Indonesia Pintar (PIP), Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), denda pelanggaran kegiatan ekstrakurikuler, kepengurusan komite, hingga penerapan sanksi disiplin terhadap siswa.
Lima Poin Teguran, Bukan Sekadar Imbauan
Kemenag Inhil tidak berhenti pada teguran umum. Setidaknya terdapat lima poin yang secara khusus diarahkan kepada pihak MA Sabilal Muhtadin.
Pertama, persoalan penegakan disiplin siswa.
Kemenag meminta agar penegakan disiplin dilakukan secara humanis dan menghindari tindakan diskriminatif yang dapat berindikasi melanggar ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kedua, mengenai kepengurusan Komite Madrasah.
Kemenag meminta agar penetapannya mengacu pada PMA Nomor 16 Tahun 2020 dan Kepdirjen Pendis Nomor 3601 Tahun 2024.
Ketiga, yang berkaitan dengan dana PIP.
Kemenag menegaskan agar tidak dilakukan pemotongan dana PIP secara sepihak tanpa kesepakatan yang sah dari penerima PIP dan dituangkan dalam surat kuasa.
Keempat, terkait SPP.
Penetapan SPP diminta benar-benar berdasarkan hasil keputusan rapat bersama dalam rapat komite.
Kelima, Kemenag meminta agar sanksi disiplin dan sanksi lainnya tidak berupa uang atau nominal tertentu.
Pertanyaan Besarnya Kini: Apa yang Terjadi Setelah Teguran?
Surat teguran ini menjadi babak baru dari persoalan yang sebelumnya dibawa ke meja DPRD Inhil.
Sebab, ketika sebuah persoalan pendidikan telah dibahas dalam forum RDP DPRD dan kemudian ditindaklanjuti dengan teguran tertulis dari instansi yang membina madrasah, maka persoalannya tidak lagi sebatas perdebatan antara pihak sekolah, siswa maupun wali murid.
Kini yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan dari teguran tersebut.
Apakah lima poin teguran Kemenag benar-benar akan dijalankan?
Bagaimana tindak lanjut terhadap persoalan PIP dan SPP?
Bagaimana mekanisme penerapan disiplin terhadap siswa ke depan?
Dan yang tidak kalah penting, apakah polemik yang sebelumnya mencuat di MA Sabilal Muhtadin akan benar-benar berhenti setelah surat teguran ini diterbitkan?
Surat Kemenag Inhil tersebut ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Ketua GWI Kabupaten Indragiri Hilir, serta Pengawas Madrasah Kabupaten Indragiri Hilir.
Dengan demikian, perkembangan persoalan ini kini berada dalam perhatian sejumlah pihak.
INDINVESTIGASI.CO.ID akan terus mengikuti tindak lanjut surat teguran tersebut dan meminta pihak-pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka apabila masih terdapat persoalan yang belum diselesaikan.
(Redaksi)
Komentar
Posting Komentar