Pelepasan HGU Tidak Bisa Dilakukan Sepihak, Harus Sesuai Ketentuan Pertanahan
Pandeglang, Banten
- Indinvestigasi.co.id - Pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pemegang hak tidak dapat dilakukan secara sembarangan atau hanya berdasarkan pernyataan sepihak tanpa mengikuti ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku.
HGU merupakan salah satu hak atas tanah yang pengaturannya antara lain terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
Dalam PP Nomor 18 Tahun 2021, salah satu alasan hapusnya HGU adalah dilepaskan secara sukarela oleh pemegang hak sebelum jangka waktunya berakhir. Namun, ketentuan tersebut bukan berarti pemegang HGU dapat begitu saja menyatakan haknya telah dilepaskan tanpa mengikuti prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30 PP Nomor 18 Tahun 2021 mengatur bahwa pelepasan HGU dibuat oleh dan di hadapan pejabat yang berwenang serta dilaporkan kepada Menteri. Dengan demikian, pelepasan HGU memiliki konsekuensi administratif dan pertanahan yang harus diproses sesuai ketentuan.
Pelepasan Bukan Sekadar Pernyataan Sepihak
Secara prinsip, pemegang HGU yang hendak melepaskan haknya harus menempuh mekanisme pertanahan yang berlaku. Proses tersebut berkaitan dengan pencatatan status hak atas tanah dan memastikan tidak terdapat persoalan hukum yang menghambat proses pelepasan.
Dalam praktiknya, dokumen dan kondisi tanah perlu diperiksa, termasuk kemungkinan adanya sengketa, pembebanan hak atau kewajiban lain yang masih melekat pada tanah.
Setelah pelepasan dilakukan sesuai ketentuan, status HGU kemudian diproses dalam administrasi pertanahan. PP Nomor 18 Tahun 2021 sendiri menempatkan pelepasan sukarela sebagai salah satu dasar hapusnya HGU.
Apa Akibatnya Jika HGU “Dilepas” Tanpa Prosedur?
Apabila seseorang hanya membuat pernyataan pribadi bahwa HGU telah dilepaskan, tetapi tidak mengikuti mekanisme pertanahan yang diwajibkan, pernyataan tersebut tidak serta-merta mengubah status hak yang tercatat dalam administrasi pertanahan.
Artinya, perlu dibedakan antara niat atau pernyataan untuk melepaskan HGU dengan pelepasan hak yang telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan tercatat dalam administrasi pertanahan.
Hal ini menjadi penting apabila kemudian tanah tersebut dialihkan, dikuasai pihak lain, atau muncul sengketa. Status dan dokumen pertanahan yang tercatat pada instansi pertanahan akan menjadi bagian penting dalam menentukan kedudukan hukum para pihak.
Berbeda dengan Pencabutan Hak
Pelepasan sukarela juga berbeda dengan pembatalan atau pencabutan hak.
Pelepasan sukarela dilakukan atas kehendak pemegang HGU sebelum jangka waktu hak berakhir. Sementara itu, PP Nomor 18 Tahun 2021 juga mengatur HGU dapat dibatalkan oleh Menteri sebelum jangka waktunya berakhir karena, antara lain, tidak terpenuhinya kewajiban atau larangan, cacat administrasi, maupun adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, persoalan HGU tidak cukup dilihat hanya dari ada atau tidaknya surat pernyataan pelepasan. Yang perlu dilihat adalah siapa yang berwenang, bagaimana pelepasan dibuat, apakah prosedurnya telah dipenuhi, dan bagaimana statusnya dalam administrasi pertanahan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional juga memiliki ketentuan mengenai tata cara penetapan hak pengelolaan dan hak atas tanah melalui Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021.
Dengan demikian, pemegang HGU yang hendak melepaskan haknya tidak seharusnya melakukan “lepas hak” secara sepihak tanpa mekanisme resmi. Kepastian mengenai hapusnya HGU harus didasarkan pada prosedur pertanahan yang berlaku dan pencatatan oleh pejabat yang berwenang.
Penulis: M Sutisna GWI
Redaksi
KABIRO Pandeglang, Banten: Asep Kurniawan
indinvestigasi.co.id

Komentar
Posting Komentar