P3B Soroti Lelang Jalan Cikadu–Sudimanik Rp7,2 Miliar: Pemenang Urutan Ketujuh, Potensi Efisiensi Rp322 Juta Dipertanyakan
PANDEGLANG, BANTEN - Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) menyoroti proses tender pembangunan konektivitas ruas Jalan Cikadu–Sudimanik, Kabupaten Pandeglang, dengan pagu anggaran sebesar Rp7.200.000.000 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp7.199.820.000.
Setelah menelusuri dua kali proses tender dengan total 13 peserta, P3B menyebut terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat penjelasan secara terbuka dari pihak terkait.
Menurut P3B, pembangunan jalan merupakan kebutuhan dasar masyarakat sehingga proses pengadaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan efisien.
Tiga Temuan yang Disoroti P3B
1. Peserta dengan penawaran lebih rendah gugur karena persoalan administrasi dan teknis.
Pada tender pertama, sebanyak lima peserta dinyatakan gugur. Berdasarkan dokumen yang ditelusuri P3B, alasan keguguran antara lain berkaitan dengan kelengkapan surat dukungan beton, bukti kepemilikan vibratory roller, surat pernyataan tidak menuntut ganti rugi, serta hasil uji laboratorium yang dinilai tidak sesuai.
Padahal, salah satu penawaran terendah saat itu berasal dari CV Fares Pratama dengan nilai Rp6.803.839.439,39. Nilai tersebut lebih rendah sekitar Rp395 juta dibandingkan HPS, atau setara dengan efisiensi sekitar 5,5 persen.
Pada tender kedua, pola serupa kembali terjadi. Dari delapan peserta, enam perusahaan dengan harga penawaran lebih rendah dinyatakan gugur berdasarkan sejumlah persyaratan administrasi dan teknis.
Beberapa alasan yang disebut dalam dokumen antara lain tidak melampirkan KSWP 2026, format Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang tidak sesuai, tidak melampirkan dokumen TKDN, tidak melampirkan FHO, hingga identitas Pokja pada RKK yang dinilai tidak sesuai dengan dokumen pemilihan.
Kondisi tersebut menjadi pertanyaan P3B: apakah seluruh kegagalan peserta tersebut semata-mata disebabkan kelalaian dalam memenuhi persyaratan tender, atau terdapat persoalan lain dalam penerapan standar evaluasi yang perlu dijelaskan kepada publik?
2. Pemenang tender berada di urutan ketujuh berdasarkan harga penawaran
P3B juga menyoroti penetapan CV Sinar Cahaya Abadi sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran Rp7.122.615.852,98.
Berdasarkan data yang ditelusuri P3B, nilai tersebut berada di urutan ketujuh dari delapan peserta berdasarkan harga penawaran, atau menjadi penawaran tertinggi kedua.
Sementara itu, terdapat enam peserta lain yang mengajukan harga lebih rendah. Penawaran terendah disebut berasal dari CV Adil Raja Mandala dengan nilai Rp6.800.080.000, namun peserta tersebut dinyatakan gugur.
Jika dibandingkan dengan nilai penawaran pemenang, terdapat selisih sebesar Rp322.535.852.
P3B mempertanyakan apakah selisih tersebut sebenarnya dapat menjadi potensi efisiensi anggaran apabila peserta dengan penawaran lebih rendah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan tender.
Namun demikian, P3B menilai perlu ada penjelasan resmi mengenai alasan masing-masing peserta dengan penawaran lebih rendah dinyatakan gugur, termasuk dasar evaluasi yang digunakan oleh Pokja Pemilihan.
3. Nilai negosiasi justru naik Rp1
Hal lain yang menjadi sorotan P3B adalah nilai negosiasi dalam dokumen pengumuman.
Tercatat:
Harga penawaran: Rp7.122.615.852,98
Harga negosiasi: Rp7.122.615.852,99
Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar Rp1 dari harga penawaran ke harga negosiasi.
P3B mempertanyakan tujuan proses negosiasi tersebut apabila hasil akhirnya tidak memberikan penghematan terhadap nilai pengadaan.
Menurut P3B, hal ini perlu dijelaskan agar publik memahami mekanisme dan dasar penetapan nilai akhir kontrak dalam proses pengadaan tersebut.
P3B Minta Proses Tender Direviu
P3B menegaskan bahwa pihaknya mendukung pembangunan konektivitas ruas Jalan Cikadu–Sudimanik karena infrastruktur tersebut merupakan kebutuhan masyarakat.
Namun, P3B meminta agar proses pengadaan proyek tersebut juga mendapat perhatian, khususnya terkait penerapan persyaratan evaluasi dan efisiensi penggunaan anggaran.
P3B mendesak:
APIP dan Inspektorat melakukan reviu menyeluruh terhadap proses evaluasi administrasi dan teknis;
Pokja Pemilihan memberikan penjelasan secara transparan mengenai standar dan dasar evaluasi yang digunakan terhadap seluruh peserta;
Pemerintah Provinsi Banten memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan, transparan, akuntabel, dan tetap memperhatikan prinsip efisiensi anggaran.
P3B menilai masyarakat berhak mengetahui bagaimana setiap rupiah APBD digunakan, terutama dalam proyek pembangunan infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.
“Jalan yang bagus harus dibangun dengan cara yang benar.”
P3B juga mengutip pepatah Buddhis: “Ada tiga hal yang tidak bisa lama-lama disembunyikan: Bulan, Matahari, dan Kebenaran.”
P3B berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hormat kami,
PERGERAKAN PEMUDA PEDULI BANTEN (P3B)
Arip Wahyudin / Ekek
Kabiro Pandeglang Banten
Asep Kurniawan

Komentar
Posting Komentar