KRIMINALISASI ATAU PENEGAKAN HUKUM? Dugaan Kejanggalan Penangkapan Sopir Perkebunan Sawit di Juai, Tabalong


TABALONG - Indinvestigasi.co.id - Penangkapan seorang warga Desa Mahe, Kabupaten Tabalong, berinisial RW (43) atas dugaan pencurian buah kelapa sawit di kawasan PKH Desa Juai, kini menjadi perhatian masyarakat. RW yang berprofesi sebagai sopir upahan saat ini ditahan di Tahti Polres Tabalong.

Kasus tersebut bermula dari laporan Rokim, yang disebut sebagai pengawas perusahaan Agrinas. Namun, di balik proses hukum tersebut, keluarga RW mempertanyakan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut.

Istri RW mengatakan, sejak suaminya ditahan, kondisi ekonomi keluarganya mengalami kesulitan. Bahkan, salah seorang anaknya disebut mengalami hambatan untuk melanjutkan sekolah di Banjarmasin karena keluarga tidak lagi mampu membiayai kebutuhan tempat tinggal.

“Ke mana kami mengadu, Pak? Suami saya hanya sopir upahan. Setiap hari mencari angkutan, termasuk angkutan sawit. Mana mungkin dia berani mengambil buah orang. Anak-anak kami butuh sekolah,” ujar istri RW dengan suara bergetar.

Muncul Pertanyaan soal Pengelolaan Lahan

Dalam penelusuran di lokasi perkebunan PKH Desa Juai, sejumlah pekerja terlihat mengenakan seragam bertuliskan CV Mandiri Aman Sejahtera (CV MAS). Kepada awak media, sejumlah pekerja menyebut hasil panen sawit dikirim ke Kalimantan Timur dan perusahaan tersebut berkantor di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.

Awak media kemudian melakukan konfirmasi mengenai keberadaan badan usaha tersebut kepada Dinas PMPTSP Kabupaten Tanah Bumbu. Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, CV Mandiri Aman Sejahtera disebut tidak ditemukan dalam data yang ditanyakan kepada instansi tersebut.

Informasi tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, terutama terkait legalitas badan usaha dan dasar pengelolaan lahan di kawasan PKH Desa Juai.

Kepala Desa Juai: Tidak Pernah Ada KSO dengan Desa

Kepala Desa Juai, Mahyudin, menyatakan bahwa pihak desa tidak pernah mengetahui adanya kerja sama operasional (KSO) antara Pemerintah Desa Juai dengan PT Agrinas Palma Nusantara maupun CV Mandiri Aman Sejahtera.

Menurutnya, tidak pernah ada laporan aktivitas CV tersebut kepada Pemerintah Desa Juai.

“Tidak ada KSO antara Desa Juai dengan PT Agrinas Palma Nusantara maupun CV tersebut. Tidak pernah ada laporan aktivitas CV tersebut dan tidak ada laporan kehilangan dari warga Desa Juai,” ujar Mahyudin.

Ia menegaskan, apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan pemerintah desa tanpa adanya koordinasi, hal tersebut perlu mendapat perhatian.

“Jika ada yang mengatasnamakan desa tanpa koordinasi, itu pelecehan terhadap hukum dan pemerintahan desa,” tegasnya.

Perangkat Desa Mahe Minta Kasus Ditangani Secara Transparan

Sekretaris Desa Mahe juga memberikan tanggapan terkait kasus yang menjerat RW. Ia menyebut RW selama ini dikenal sebagai warga yang tidak pernah bermasalah.

“RW orang baik. Tidak pernah bermasalah. Kami menduga ada kejanggalan. Jangan sampai rakyat kecil dikorbankan demi kepentingan oknum,” ujarnya.

Sejumlah masyarakat juga menyampaikan permintaan agar proses hukum terhadap RW dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Akses Konfirmasi kepada RW Terhambat

Pada Jumat, 21 Agustus 2026, awak media berupaya meminta konfirmasi langsung kepada RW di Tahti Polres Tabalong. Namun, upaya tersebut belum dapat dilakukan karena adanya prosedur perizinan.

Awalnya, awak media diarahkan untuk meminta izin kepada pihak Reskrim. Selanjutnya, awak media diarahkan untuk berkoordinasi dengan Agus dari Polsek Tanjung.

Sekitar satu jam setelah pesan dikirim, Agus menyampaikan bahwa kewenangan terkait RW berada pada pihak Reskrim karena yang bersangkutan telah dititipkan kepada pihak tersebut.

Dengan demikian, hingga berita ini disusun, awak media belum memperoleh keterangan langsung dari RW mengenai perkara yang sedang dihadapinya.

Penjelasan dari CV Mandiri Aman Sejahtera

Manajemen CV Mandiri Aman Sejahtera, melalui Toto, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dan mempertanyakan informasi mengenai legalitas perusahaan.

Menurut Toto, laporan dugaan pencurian tersebut dibuat oleh Rokim yang mewakili Agrinas sebagai pihak yang disebut sebagai pemilik lahan.

Toto juga menyatakan bahwa dirinya merupakan pengelola berdasarkan kerja sama operasional (KSO) antara Agrinas dengan CV Mandiri Aman Sejahtera.

“Saya merupakan pengelola KSO antara Agrinas dengan CV Mandiri Aman Sejahtera. Perlu saya sampaikan bahwa CV MAS memiliki legalitas dan dokumen yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Dengan demikian, kegiatan usaha yang kami lakukan tidak ilegal,” kata Toto.

Terkait dugaan pencurian yang melibatkan RW, Toto menyampaikan bahwa dirinya pernah dimintai keterangan sebagai saksi di Polsek Tanjung.

Ia mengaku mendengar langsung pernyataan RW yang disebut mengakui perbuatannya. Toto juga menyatakan bahwa dugaan tersebut bukan hanya terjadi sekali.

Namun, pernyataan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak CV Mandiri Aman Sejahtera dan perlu dikonfirmasi kepada RW maupun penyidik yang menangani perkara.

Toto juga mengatakan pihaknya memiliki sejumlah bukti berupa tangkapan layar laporan warga Desa Pangi serta beberapa dokumen video.

Ia mempersilakan awak media untuk menghubungi Rokim sebagai pihak pelapor dari Agrinas apabila membutuhkan informasi lebih lanjut.

Hingga Sabtu, 22 Agustus 2026, upaya konfirmasi kepada Rokim belum memperoleh jawaban.

Masyarakat Minta Legalitas HGU dan Pengelolaan Lahan Diaudit

Perwakilan masyarakat Desa Juai dan Desa Kitang turut meminta pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status lahan dan aktivitas perkebunan di kawasan tersebut.

Salah seorang warga berinisial SR meminta pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat melakukan audit terhadap legalitas hak guna usaha (HGU) dan dasar pengelolaan lahan.

“Kami minta pemerintah kabupaten, provinsi, bahkan pusat turun. Audit legalitas HGU. Jika HGU ada dan masih aktif, silakan perusahaan beraktivitas. Karena lahan PKH ini sudah bertahun-tahun beroperasi. Kalau ilegal, ini menyangkut aset negara,” kata SR.

Penegakan Hukum Harus Transparan

Perkara RW kini tidak hanya menjadi persoalan antara seorang warga dengan pihak yang melaporkannya. Muncul pula pertanyaan publik mengenai status pengelolaan lahan, legalitas badan usaha, dasar kerja sama operasional, serta mekanisme pengawasan terhadap aktivitas perkebunan di kawasan PKH Desa Juai.

Karena itu, diperlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Publik juga perlu mendapatkan kepastian mengenai apakah kegiatan pengelolaan perkebunan telah memiliki dasar hukum dan perizinan yang sesuai, serta apakah proses hukum terhadap RW telah dilaksanakan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.

Masyarakat mendesak pemerintah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila memang terdapat persoalan dalam legalitas maupun pengelolaan lahan.

Di sisi lain, proses hukum terhadap RW tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Penilaian mengenai bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan proses peradilan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hak Jawab

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Polres Tabalong, CV Mandiri Aman Sejahtera, PT Agrinas Palma Nusantara, pihak pelapor, maupun pihak terkait lainnya diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak-pihak yang telah dikonfirmasi dan informasi yang diperoleh awak media. Setiap tuduhan atau dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian dari pihak yang berwenang.

SUARA RAKYAT, NURANI BANGSA

Tim Investigasi

Redaksi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HASIL RESMI LAB WAY RATAI: MERKURI DI BAWAH BAKU MUTU, DO TEPAT DI AMBANG BATAS

Masyarakat kuala enok kecamatan Tanah merah Inhil, Apresiasi Polsek Tanah merah gerak cepat penangkapan pelaku dugaan pencabulan

Dugaan Guru MAN 2 Kuala Enok Masuk Rumah tanpa izin Saat Cari Siswa, Haryati akan tempuh jalur hukum atas Keberatan Bagian Dalam Rumah Direkam