Korban Mengalami 27 Luka dalam Laka Lantas, Butuh Istirahat Cukup Lama, Motor Dikembalikan

PEKANBARU -- Pada Sabtu, tanggal 01 Agustus 2026 sekitar Pukul 07.30 WIB, Sepeda Motor Beat Delux tersebut yang baru 1 bulan dibeli secara kredit, mengalami kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.

Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) yang terjadi di Jalan Arifin Achmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada Sabtu pagi, (01/8/2026) sekitar Pukul 07.30 WIB.

Peristiwa Laka Lantas hebat itu bermula saat korban pertama, Bowoziduhu Bawamenewi / Bomen (46) memulai perjalanan dari Kelurahan Air Dingin, Bukit Raya menuju Panam.

Saat masuk ke Jalan Sudirman dan belok kiri masuk ke Jalan Arifin Achmad, tidak jauh setelah melewati SPBU, korban Bomen sempat mendengar suara kendaraan di belakangnya dengan sangat keras seperti suara Knalpot Brong berkecepatan tinggi.

Mendengar suara itu, semula posisi korban di tengah jalan mengendarai Sepeda Motor Beat Delux lalu dengan segera minggir ke tepi jalan, namun korban tidak menyadari lagi kejadiannya karena terseret oleh mobil Pajero BM 8005 LJP yang dikendarai oleh Nico AS (37).

Bomen mengalami luka serius hampir sekujur tubuh di bagian kedua Kaki, Paha atas, Punggung dan Bahu serta Leher hingga 27 luka. Merasakan kesakitan di bagian Punggung bawah, kedua Bahu dan Leher karena terbanting dan terguling.

Usai menyeret Bomen, kemudian pengemudi Pajero berwarna Hitam itu terus tancap gas hingga menyeret 2 orang korban lainnya yang juga mengendarai Sepeda Motor Beat.

Pengendara Beat korban kedua yang turut diseret mobil Pajero itu diketahui bernama Taufik dan Zul. Zul yang dibonceng oleh Taufik dihantam hingga mengalami patah tulang dan luka serius.

Sedangkan Taufik, terpental hingga ke seberang jalur arah ke Jalan Sudirman. Taufik diketahui mengalami luka-luka setelah terpental ke seberang jalan.

Saat kejadian, Zul melihat Pajero menabrak Bomen sangat keras dan terseret, lalu kemudian Pajero itu menabrak Zul bersama Taufik.

"Saya dibonceng oleh Taufik, mendengar suara keras di belakang, saya lihat, Pajero itu langsung menabrak korban pertama, kemudian menabrak kami. Taufik pun sempat saya cari, ternyata terpental ke seberang jalan," kata Zul.

Kedua Sepeda Motor Beat mengalami kerusakan cukup parah, sedangkan mobil Pajero juga mengalami kerusakan cukup parah di bagian depan.

Saksi lainnya inisial (P) yang mengendarai mobil Maxim mengungkapkan, bahwa ia melihat Pajero mulai dari SPBU, mengemudikan kendaraan ugal-ugalan berkecepatan tinggi dan suara bising hingga menyeret korban sekitar 80 - 100 keter.

"Kami beriringan mulai dari SPBU, saya di belakang sampingnya melihat pengemudi Pajero warna Putih Hitam itu berkecepatan tinggi dan suara mesin bising menabrak korban hingga menyeret sekira 80 - 100 meter. Warga sempat melihat kondisi pengemudi Pajero dalam kondisi mabuk dengan Kaki dan Tubuh menggigil," kata P.

Laka itu membuat kemacetan cukup panjang, warga pengendara dengan cepat membantu mengangkat ke 3 korban di tepi jalan, Polisi Lalu Lintas (Polantas) pun tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung mengamankan pengemudi Pajero.

Konsumen Dibuat Bingung oleh PT HOHO dan Leasing serta Debkolektor

Pada saat Debitur menanyakan kepada pihak PT HOHO melalui Sales, Tareq Alvandi, menjelaskan bahwa untuk Sepeda Motor jenis Beat Delux, setelah potongan hanya dibayar Rp 1.100.000.

Kemudian Tareq meminta data Debitur lalu menyarankan untuk menunggu di survey oleh Leasing. Selanjutnya Tareq menelepon Debitur bahwa ada perubahan Leasing.

Selanjutnya, pihak Leasing memberitahukan kalau DP yang harus dibayar Rp 2.600.000, kemudian Debitur kaget dan mempertanyakan kenapa diubah.

Kemudian pihak Leasing menyampaikan bahwa DP yang harus dibayar Rp 2.100.000. Selanjutnya berubah lagi menjadi Rp 1.900.000 yang harus dibayar.

Pada saat pembayaran DP kepada pihak HOHO di rumah Debitur, dalam Kwitansi tertulis Rp 1.900.000 dan mereka meminta Debitur membayar Rp 1.500.000.

Padahal, sejak awal PT HOHO sudah menetapkan DP yang harus dibayarkan sebesar Rp 1.100.000. Hal ini membuat Debitur curiga, ada apa dengan PT HOHO, Leasing dan Debkolektor Capella Multidana?

Hal itu juga dibenarkan oleh petugas Leasing dari Capella Multidana, Risky Saragi pada 23 Juni 2026 dan Sales PT. Hamparan Orion Hasil Optimal (HOHO) Marpoyan, Tareq Alvandi pada tanggal 25 Juni 2026.

Pada saat jatuh tempo tanggal 28 Juli 2026, Debkolektor dari Capella Multidana, Julius Sitorus, tanggal 28 Juli 2026 menagih Cicilan melalui WhatsApp.

Esoknya pada tanggal 29 Juli 2026, Julius Sitorus mendatangi langsung rumah Debitur atau Konsumen menagih Cicilan Motor tersebut dan sempat salah paham dengan Debitur.

Konsumen sudah menyampaikan baik kepada Leasing maupun kepada Debkolektor pada tanggal 28 Juli 2026 berniat baik membayar Cicilan, namun meminta beberapa waktu ke depan karena belum ada uang saat itu.

Merasa tidak nyaman mulai dari awal karena dibuat bingung tentang biaya DP yang berubah-ubah nilai uangnya, ditambah lagi Debitur mengalami kecelakaan, maka Debitur memilih untuk mengembalikan Sepeda Motor tersebut kepada pihak PT HOHO.

Mengingat, Debitur yang mengalami luka cukup serius dan bagian dalam tubuh Punggung, Bahu, Dada dan Leher masih kesakitan sehingga tidak bisa bekerja, dari pada terhambat pembayaran Cicilan, maka memilih untuk mengembalikan unit ke PT HOHO Marpoyan.

"Akibat kecelakaan ini, saya tidak bisa kerja mencari nafkah karena harus istirahat cukup lama dan tidak bisa membayar Cicilan Motor. Kami Keluarga sudah sepakat mengembalikan Motor itu ke PT HOHO," kata Bomen kepada Awak Media. Senin (10/8/2026). 

(Redaksi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HASIL RESMI LAB WAY RATAI: MERKURI DI BAWAH BAKU MUTU, DO TEPAT DI AMBANG BATAS

Masyarakat kuala enok kecamatan Tanah merah Inhil, Apresiasi Polsek Tanah merah gerak cepat penangkapan pelaku dugaan pencabulan

Dugaan Guru MAN 2 Kuala Enok Masuk Rumah tanpa izin Saat Cari Siswa, Haryati akan tempuh jalur hukum atas Keberatan Bagian Dalam Rumah Direkam