KERAJAAN GALIAN CABLUK DI PANGANDARAN: KALAU HUKUM TUMPUL, LINGKUNGAN BISA HANCUR
PANGANDARAN - Indinvestigasi.co.id - Di balik pesona wisata Pangandaran, Jawa Barat, tersembunyi persoalan besar. Aktivitas galian cabluk berupa batu kapur dan pasir urug beroperasi secara masif di 5 kecamatan. Ironisnya, mayoritas diduga tidak mengantongi izin resmi.
Berdasarkan data Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, dari seluruh aktivitas galian di Kabupaten Pangandaran, hanya 1 lokasi di Kecamatan Cimerak yang tercatat memiliki izin resmi. Selebihnya belum diketahui status legalitasnya.
TITIK RAWAN TERSEBAR DI 5 KECAMATAN
Aktivitas galian terpantau di:
- Padaherang: Desa Paledah, Sukamaju. Truk material lalu lalang setiap hari
- Kalipucang: 2 titik di pinggir Jalan Raya Nasional. Salah satunya pernah diproses hukum
- Parigi: 2 lokasi yang sempat berhenti lalu aktif kembali
- Mangunjaya: Wilayah Jangraga dan Sukamaju
- Sidamulih: Beberapa titik masih jadi sorotan warga
POLA "KUCING-KUCINGAN"
Warga mengeluhkan pola yang berulang. Saat ada sidak, aktivitas berhenti. Beberapa hari kemudian beroperasi lagi.
_"Minggu kemarin sudah buka lagi. Excavator jalan, dump truk antri,"_ ujar warga Padaherang, EF.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Bangi, menyatakan penertiban dilakukan melalui koordinasi dengan ESDM Provinsi. Namun di lapangan, penutupan belum efektif.
DAMPAK: LINGKUNGAN DAN KESELAMATAN
1. Debu & Polusi Udara: Partikel batu kapur beterbangan. Warga khawatir gangguan pernapasan
2. Jalan Rusak: Jalan provinsi dan kabupaten berlubang akibat dilintasi truk bertonase berat
3. Risiko Longsor & Banjir: Lereng bukit digunduli tanpa reklamasi. Mengancam sumber air warga
4. Jalur Evakuasi: Pangandaran rawan bencana. Kerusakan jalan menghambat evakuasi saat gempa/tsunami
KERUGIAN NEGARA & DESAKAN HUKUM*
Setiap galian tanpa izin berpotensi merugikan negara dari sisi retribusi dan pajak. Material juga diduga dikirim keluar daerah tanpa dokumen yang jelas.
Dasar Hukum yang disorot:
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158: Penambangan tanpa izin ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp100 Miliar
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup: Kerusakan lingkungan tanpa izin adalah tindak pidana
- Pasal 33 UUD 1945: Bumi dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
5 TUNTUTAN WARGA
1. Tutup Permanen semua titik galian yang tidak berizin. Sita alat berat
2. Proses Hukum pemilik usaha, bukan hanya operator lapangan
3. Audit Independen terkait dugaan pembiaran dan kebocoran informasi sidak
4. Reklamasi & Perbaiki Jalan menjadi tanggung jawab pelaku usaha
5. Transparansi Data publikasi daftar izin galian C di Pangandaran
_"Kami tidak anti pembangunan. Tapi kami menolak jadi korban. Tanah kami dirusak, tapi kami hanya dapat debu,"_ ujar perwakilan warga.
Menutup pidato 14 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto menegaskan: _"Jika ada oknum yang melindungi kejahatan, berikan sanksi sampai pemecatan."_
Kini publik menunggu. Apakah perintah Presiden akan ditegakkan di Pangandaran?
Pangandaran, 25 Agustus 2026
Gabungnya Wartawan Indonesia - GWI
*Tim Investigasi*
Kabiro Pandeglang Banten Asep Kurniawan indinvestigasi.co.id

Komentar
Posting Komentar