Kembali Disorot, Kepsek SMKN 1 Sungai Lilin Diminta Transparan Soal Pengelolaan Anggaran
MUSI BANYUASIN, SUMSEL- Indinvestigasi.co.id -
Setelah sebelumnya menjadi sorotan terkait dugaan persoalan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), SMKN 1 Sungai Lilin kembali mendapat perhatian publik.
Kali ini sorotan mengarah kepada Kepala SMKN 1 Sungai Lilin, Erwan Dirgantara. Hingga berita ini disusun, Erwan disebut belum memberikan jawaban atas konfirmasi wartawan mengenai sejumlah persoalan yang dipertanyakan terkait pengelolaan anggaran dan kebijakan sekolah.
Berdasarkan data satuan pendidikan Kemendikdasmen, Erwan Dirgantara tercatat sebagai Kepala SMKN 1 Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Sorotan juga menyeret masa kepemimpinan Erwan sebelum menjabat di SMKN 1 Sungai Lilin. Ia disebut pernah menjabat sebagai Kepala SMKN 2 Sungai Lilin.
Pada periode tersebut, muncul dugaan adanya pungutan kepada pihak sekolah/orang tua siswa dengan alasan untuk pembangunan atau perbaikan jalan sekolah. Padahal, menurut informasi yang berkembang, pembangunan dan pemeliharaan fasilitas sekolah semestinya dapat dianggarkan melalui sumber pembiayaan sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan tersebut kini kembali dipertanyakan sejumlah aktivis antikorupsi di Sumatera Selatan. Mereka meminta agar aparat penegak hukum tidak hanya melihat persoalan yang muncul saat ini, tetapi juga menelusuri kebijakan dan penggunaan anggaran pada periode sebelumnya.
Sejumlah aktivis bahkan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Erwan Dirgantara, termasuk menelusuri dugaan pungutan serta penggunaan anggaran pembangunan fasilitas sekolah ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala sekolah di SMKN 2 Sungai Lilin.
“Kalau memang ada laporan atau informasi mengenai pungutan dan penggunaan anggaran sekolah, seharusnya aparat penegak hukum melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Jangan sampai persoalan ini berhenti sebatas isu,” ujar salah seorang aktivis.
Menurut mereka, pemeriksaan bukan berarti menyimpulkan seseorang bersalah. Namun, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun potensi kerugian negara.
“Kami meminta Kejati Sumsel memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait. Semua harus dibuka secara transparan agar masyarakat mengetahui ke mana anggaran pendidikan digunakan,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Erwan Dirgantara belum memberikan penjelasan secara substantif mengenai tudingan tersebut. Konfirmasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak sekolah maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan apakah berbagai informasi dan dugaan yang beredar tersebut memiliki dasar hukum dan bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti.
Hidayat

Komentar
Posting Komentar