GWI SOROTI DUGAAN PELELANGAN JAMINAN NASABAH BNK BJB TANPA PEMBERITAHUAN
PANDEGLANG,- 22 AGUSTUS 2026 - Indinvestigasi.co.id - Gerakan Wirausaha Indonesia (GWI) DPW Banten melalui tim advokasi menyoroti dugaan pelanggaran hak nasabah terkait pelelangan jaminan kredit oleh BNK BJB yang dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemilik jaminan.
Menurut hukum, jaminan kredit berupa tanah, sertifikat rumah, atau BPKB merupakan hak milik nasabah yang diikat dengan perjanjian. Bank hanya memiliki hak eksekusi jika debitur wanprestasi
ATURAN YANG HARUS DIPATUHI BNK/BANK SAAT LELANG JAMINAN
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, bank wajib melalui prosedur berikut sebelum melelang:
Peringatan Tertulis / Somasi
POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen: Bank wajib memberikan informasi dan pemberitahuan secara jelas sebelum melakukan tindakan hukum.
Surat Teguran 1, 2, 3
Sesuai Perjanjian Kredit. Biasanya 3x teguran dengan jeda waktu 7-14 hari.
Penetapan Wanprestasi
Nasabah harus dinyatakan wanprestasi secara sah terlebih dahulu.
Pemberitahuan Lelang
PMK No. 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang: KPKNL wajib mengumumkan lelang melalui media massa dan surat tercatat kepada debitur/penjamin paling lambat 14 hari sebelum lelang.
Hak Tebus / Aanmaning
Nasabah masih punya hak untuk melunasi utang sampai 1 hari sebelum pelaksanaan lelang.
DUGAAN PELANGGARAN
Apabila BNK BJB diduga melelang hak jaminan nasabah tanpa pemberitahuan, maka hal ini berpotensi melanggar:
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen - Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur
POJK No. 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko- Bank wajib mengelola risiko hukum dan reputasi
Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tentang HT: Kreditur wajib memberitahu debitur sebelum eksekusi jaminan
KUHPerdata Pasal 1320: Asas kepatutan dalam perjanjian TUNTUTAN
BNK BJB agar menghentikan proses lelang yang tidak sesuai prosedur dan membuka ruang mediasi dengan nasabah
OJK dan LPS untuk melakukan pengawasan terhadap kepatuhan prosedur eksekusi jaminan oleh BNK BJB
Nasabah yang dirugikan agar segera melapor dan menuntut ganti rugi sesuai hukum
"Bank boleh menagih, tapi tidak boleh merampas hak nasabah dengan cara-cara yang tidak manusiawi dan tidak sesuai aturan. Jaminan itu hak milik nasabah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,"
GWI DPW Banten membuka Pos Pengaduan bagi nasabah BNK BJB se-Banten yang mengalami hal serupa.
KABIRO Pandeglang Banten Asep Kurniawan indinvestigasi.co.id

Komentar
Posting Komentar