GWI SOROTI DUGAAN PELELANGAN JAMINAN NASABAH BNK BJB TANPA PEMBERITAHUAN


PANDEGLANG,- 22 AGUSTUS 2026 - Indinvestigasi.co.id - Gerakan Wirausaha Indonesia (GWI) DPW Banten melalui tim advokasi menyoroti dugaan pelanggaran hak nasabah terkait pelelangan jaminan kredit oleh BNK BJB yang dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemilik jaminan.


Menurut hukum, jaminan kredit berupa tanah, sertifikat rumah, atau BPKB merupakan hak milik nasabah yang diikat dengan perjanjian. Bank hanya memiliki hak eksekusi jika debitur wanprestasi


ATURAN YANG HARUS DIPATUHI BNK/BANK SAAT LELANG JAMINAN


Berdasarkan ketentuan yang berlaku, bank wajib melalui prosedur berikut sebelum melelang:

 Peringatan Tertulis / Somasi  

   POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen: Bank wajib memberikan informasi dan pemberitahuan secara jelas sebelum melakukan tindakan hukum.

Surat Teguran 1, 2, 3  

   Sesuai Perjanjian Kredit. Biasanya 3x teguran dengan jeda waktu 7-14 hari.

Penetapan Wanprestasi  

   Nasabah harus dinyatakan wanprestasi secara sah terlebih dahulu.

 Pemberitahuan Lelang

   PMK No. 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang: KPKNL wajib mengumumkan lelang melalui media massa dan surat tercatat kepada debitur/penjamin paling lambat 14 hari sebelum lelang.

Hak Tebus / Aanmaning  

   Nasabah masih punya hak untuk melunasi utang sampai 1 hari sebelum pelaksanaan lelang.


DUGAAN PELANGGARAN


Apabila BNK BJB diduga melelang hak jaminan nasabah tanpa pemberitahuan, maka hal ini berpotensi melanggar:

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen - Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur

POJK No. 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko- Bank wajib mengelola risiko hukum dan reputasi  

 Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tentang HT: Kreditur wajib memberitahu debitur sebelum eksekusi jaminan

KUHPerdata Pasal 1320: Asas kepatutan dalam perjanjian TUNTUTAN


 BNK BJB agar menghentikan proses lelang yang tidak sesuai prosedur dan membuka ruang mediasi dengan nasabah

OJK dan LPS untuk melakukan pengawasan terhadap kepatuhan prosedur eksekusi jaminan oleh BNK BJB

Nasabah yang dirugikan agar segera melapor dan menuntut ganti rugi sesuai hukum


"Bank boleh menagih, tapi tidak boleh merampas hak nasabah dengan cara-cara yang tidak manusiawi dan tidak sesuai aturan. Jaminan itu hak milik nasabah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," 


GWI DPW Banten membuka Pos Pengaduan bagi nasabah BNK BJB se-Banten yang mengalami hal serupa.  


KABIRO Pandeglang Banten Asep Kurniawan indinvestigasi.co.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HASIL RESMI LAB WAY RATAI: MERKURI DI BAWAH BAKU MUTU, DO TEPAT DI AMBANG BATAS

Masyarakat kuala enok kecamatan Tanah merah Inhil, Apresiasi Polsek Tanah merah gerak cepat penangkapan pelaku dugaan pencabulan

Dugaan Guru MAN 2 Kuala Enok Masuk Rumah tanpa izin Saat Cari Siswa, Haryati akan tempuh jalur hukum atas Keberatan Bagian Dalam Rumah Direkam