GWI-KKPMP-PPBNI: Bermitra Dengan Semua Elemen Masyarakat Termasuk Penegak Hukum Untuk Kawal Program & Ciptakan Keamanan Wilayah


PANDEGLANG - Indinvestigasi.co.id - Gabungnya Warta Indonesia - Keluarga Kader Pemuda Masyarakat Pancasila - Pembela Bangsa Nusantara Indonesia _(GWI-KKPMP-PPBNI)_ menegaskan komitmennya sebagai organisasi masyarakat yang bermitra dengan seluruh elemen bangsa, termasuk _Aparat Penegak Hukum (APH)_ khususnya _TNI - Polri_.


Hal tersebut sesuai dengan:  

1.  *UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas* → Ormas sebagai mitra pemerintah  

2.  *UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI Pasal 14* → Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.  

3.  *UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 7* → Tugas pokok TNI menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa. TNI juga melaksanakan OMSP: membantu tugas pemerintahan di daerah.


_"PPBNI - GWI - KKPMP - Kami bukan lawan pemerintah. Kami adalah mitra. Tugas kami mengawal agar program negara berjalan sesuai SOP dan tepat sasaran"_ tegas _M. Sutisna selaku Mewakili GWI_.


Senada, _Jakani Junaedi selaku Pembina KKPMP_ menyampaikan, _"KKPMP siap bersinergi di tingkat akar rumput. Kita kawal Koperasi Desa Merah Putih agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat"_.


Sementara itu _Dirman Bajil selaku Mewakili PPBNI_ menambahkan, _"PPBNI berkomitmen menjadi garda terdepan pembela bangsa. Kita kawal dana desa, jangan sampai ada mafia bansos, mafia tanah. Data kita kumpulkan dan serahkan ke APH sesuai UU Tipikor jika ada temuan yang berpotensi kerugian negara"_.


*4 KOMITMEN GWI-KKPMP-PPBNI BERSAMA TNI-POLRI:*

1.  *KAWAL PROGRAM*  

    Sesuai _UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa_. Pengawasan dan pembinaan Kopdes Merah Putih. Contoh nyata: Tertibkan Kopdes.

2.  *BERSINERGI MENCIPTAKAN KAMTIBMAS*  

    Berdasarkan _UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 14 & UU No. 34 Tahun 2004 Pasal 7_. GWI-KKPMP-PPBNI hadir sebagai mitra TNI-Polri dalam memberikan informasi, menjadi cooling system, dan membantu menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat Pandeglang.

3.  *AWASI MAFIA*  

    Mengacu _UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi_. Zero toleransi terhadap mafia dana desa, bansos, dan tanah.

4.  *SALURAN INFORMASI RESMI*  

    Setiap temuan di lapangan akan kami koordinasikan melalui jalur resmi ke APH.


GWI-KKPMP-PPBNI juga telah membuktikan kerja nyatanya melalui publikasi di sejumlah media nasional dan koordinasi langsung dengan jajaran _Polsek, Polres serta Koramil,Kodim/TNI Pandeglang_.


---


*Pajri - Intelkam Unit III Polres Pandeglang*  

_"Mari Bersama-sama kita wujudkan Pandeglang yang Aman, Tertib, dan Sejahtera"


RED : kabiro Pandeglang Banten Asep Kurniawan indinvestigasi co.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HASIL RESMI LAB WAY RATAI: MERKURI DI BAWAH BAKU MUTU, DO TEPAT DI AMBANG BATAS

Masyarakat kuala enok kecamatan Tanah merah Inhil, Apresiasi Polsek Tanah merah gerak cepat penangkapan pelaku dugaan pencabulan

Dugaan Guru MAN 2 Kuala Enok Masuk Rumah tanpa izin Saat Cari Siswa, Haryati akan tempuh jalur hukum atas Keberatan Bagian Dalam Rumah Direkam