Evy Susantie : Tuntut APH Tangkap Pelaku Terkait Tantangan Hafalan Al Quran Berhadiah Minuman Miras


SIDOARJO - Indinvestigasi.co.id - Pengacara muslim  Evy Susantie, SH, MH, CM dari Kantor Hukum Evy Sukarno and Partners  mengecam keras peristiwa tantangan hafalan Alquran berhadiah satu botol minuman miras yang terjadi di salah satu konser di Jakarta,  Jumat, 14/08/2026.


Peristiwa  yang terjadi Minggu, 09 Agustus 2026 viral di media sosial saat konser The Sounds Project di Ecovention dan Ecopark Ancol, Jakarta Utara . Salah satu Booth minuman keras mengadakan tantangan membaca surat Ad-Dhuha yang berhadiah satu botol minuman beralkohol akhirnya kejadian tersebut menjadi sorotan publik. 


Pegiat hukum dari Sidoarjo ini menegaskan bahwa  peristiwa  tersebut merupakan bentuk penistaan agama yang melecehkan Kalamullah dan tidak menghormati kesucian Alquran. 

" Sudah jelas kejadian itu merendahkan agama Islam dan memicu keresahan publik," kata Evy Advokat perempuan dari Sidoarjo. 


Evy menambahkan pelaku penistaan agama tersebut bisa dijerat pasal 300 KUHP yang baru dengan ancaman hukuman 3 tahun serta UU ITE pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2  dengan hukuman 5 tahun dan atau denda maksimal 1 milyar. 

" Pihak penegak hukum Polda Metro Jaya , saya minta segera usut dan tangkap pelakunya, " tegasnya. 


Evy juga menghimbau kepada anak anak muda untuk selalu menjaga toleransi dan menghormati kesucian agama lain. 

" Jangan jadikan ayat ayat suci Alquran sebagai bahan komersial atau konten yang merendahkan,"tutupnya.(RH/LBD)Kabiro Pandeglang Banten Asep Kurniawan indinvestigasi co.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HASIL RESMI LAB WAY RATAI: MERKURI DI BAWAH BAKU MUTU, DO TEPAT DI AMBANG BATAS

Masyarakat kuala enok kecamatan Tanah merah Inhil, Apresiasi Polsek Tanah merah gerak cepat penangkapan pelaku dugaan pencabulan

Dugaan Guru MAN 2 Kuala Enok Masuk Rumah tanpa izin Saat Cari Siswa, Haryati akan tempuh jalur hukum atas Keberatan Bagian Dalam Rumah Direkam