Diduga Tak Kantongi Izin, Tumpukan Sampah di Bojong Kamal Legok Jadi Sorotan Warga


Tangerang,- 13 Agustus 2026 – Indinvestigasi.co.id - Tumpukan sampah di Desa Bojong Kamal, Kec. Legok, Kab. Tangerang, Banten, tepatnya di RT 004 RW 007, diduga merupakan pembuangan sampah ilegal tanpa izin lingkungan. Kondisi ini memicu keresahan warga karena berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan.


Warga mengaku tidak pernah ada sosialisasi maupun koordinasi dari pihak pengelola. Pembuangan dilakukan sepihak sehingga diduga melanggar prosedur perizinan yang berlaku.


Pada Rabu, 5 Agustus 2026, media bersama LSM berupaya melakukan konfirmasi ke pengelola. Namun panggilan telepon dan pesan WhatsApp tidak direspons, sehingga menyulitkan proses klarifikasi.


Dampak yang dikhawatirkan warga:

Pencemaran lingkungan Air tanah dan tanah pertanian berpotensi tercemar limbah

Masalah kesehatan: Menjadi sarang penyakit seperti DBD, ISPA, dan gangguan kulit  

 Gangguan sosial-ekonomi: Bau tak sedap dan lingkungan kotor menurunkan kualitas hidup warga.


Dasar Hukum Dugaan yang di langgar:

  UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan - Setiap orang berhak atas lingkungan sehat. Pengelolaan limbah wajib tidak menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat.

  UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup - Setiap usaha yang berpotensi berdampak wajib memiliki izin lingkungan dan UKL-UPL/AMDAL.

  UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang - Pemanfaatan ruang harus sesuai peruntukan dan tidak merugikan masyarakat sekitar. Tuntutan Warga, Media & LSM:

 DLHK Kab. Tangerang.agar segera melakukan audit dokumen perizinan dan inspeksi lapangan

Satpol PP. menindak tegas jika terbukti melanggar.

 Pemerintah Desa & Pemda. membangun sistem pengelolaan sampah terpadu dan melakukan sosialisasi ke warga.


"Jika terbukti melanggar, pengelola dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan," ujar perwakilan LSM.


Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan bersama antara masyarakat, media, LSM, dan pemerintah agar pengelolaan limbah berjalan sesuai aturan demi lingkungan yang sehat dan lestari.


KABIRO : Pandeglang Banten Asep Kurniawan indinvestigasi co.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HASIL RESMI LAB WAY RATAI: MERKURI DI BAWAH BAKU MUTU, DO TEPAT DI AMBANG BATAS

Masyarakat kuala enok kecamatan Tanah merah Inhil, Apresiasi Polsek Tanah merah gerak cepat penangkapan pelaku dugaan pencabulan

Dugaan Guru MAN 2 Kuala Enok Masuk Rumah tanpa izin Saat Cari Siswa, Haryati akan tempuh jalur hukum atas Keberatan Bagian Dalam Rumah Direkam