APRESIASI! Ketua Kopdes Kiara Payung Bertanggung Jawab, GWI, KKPMP & PPBNI: Mari Kawal Program Pemerintah Sesuai Aturan
PANDEGLANG,- Indinvestigasi.co.id -Langkah cepat dan ksatria ditunjukkan Sarjoni , Ketua Koperasi Desa Merah Putih Desa Kiarapayung, Kec. Cibitung, Kab. Pandeglang.
Pada Jumat, 31 Juli 2026, Sarjoni,"secara sadar dan tanpa paksaan membuat *Surat Pernyataan* yang diketahui oleh Kepala Desa Kiarapayung, Camat Cibitung, Danramil, dan Kapolsek.
Dalam surat tersebut, Sarjoni, mengakui adanya kekeliruan/kelalaian dalam menjalankan tugas sebagai Ketua Kopdes. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada anggota koperasi, Pemerintah Desa, dan masyarakat. Serta berjanji tidak akan mengulanginya dan bersedia menerima pembinaan sesuai *AD/ART dan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian*.
*GWI, KKPMP, PPBNI Satria Banten* mengapresiasi langkah tersebut.
> _"Kami publik sangat mengapresiasi langkah Bapak Sarjoni yang berani bertanggung jawab. Ini mencegah kegaduhan lebih luas. Sesuai *asas praduga tak bersalah*, kami berikan ruang perbaikan. Kedepan mari kita bersama-sama mengawal Program Kopdes Merah Putih sesuai peraturan yang benar, sehingga asas manfaatnya benar-benar bisa dirasakan masyarakat luas,"_ ujar *Jakani Junaedi*, Pembina" KKPMP
*Payung Hukum Pengawasan:*
Langkah GWI, KKPMP, PPBNI ini adalah bagian dari fungsi *kontrol sosial* yang dijamin *UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers* dan *UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik*. Tujuannya agar pengelolaan aset negara di Kopdes berjalan transparan dan akuntabel.
GWI, KKPMP, PPBNI berharap ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pengurus Kopdes Merah Putih se-Pandeglang agar lebih tertib administrasi sesuai *UU Perkoperasian* dan transparan dalam mengelola aset negara.
KKPMP"juga akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan mengawal hasil pembinaan dari instansi terkait.
Kopdes Merah-putih Pandeglang"GWI ,KKPMP, PPBNI Apresiasi ujar"
Dirman Bajil"
---
*APRESIASI LANGKAH Sarjoni*
Ketua Kopdes Merah Putih Desa Kiarapayung, *Sarjoni, telah membuat Surat Pernyataan tertanggal 31 Juli 2026.
Beliau mengakui kekeliruan, minta maaf, dan berjanji memperbaiki sesuai *UU Perkoperasian No.25/1992*. Surat ini diketahui Kades, Camat, Danramil & Kapolsek.
*Publik apresiasi langkah Sarjoni* sehingga tidak membuat gaduh.
Sesuai *asas praduga tak bersalah* kita beri ruang pembinaan. Mari kita kawal bersama Program Pemerintah Kopdes Merah Putih sesuai aturan, agar asas manfaatnya bisa dirasakan masyarakat luas.
Ini adalah bentuk *kontrol sosial* kami *GWI - KKPMP - PPBNI Satria Banten*
Ucapkan terima kasih sedalam dalamnya, kepada seluruh para media" dan elemen lainnya yang ikut serta dalam mengawasi progam pemerintah nasional, sehingga program bisa benar-benar tepat sasaran, penutup"M Sutisna.
*Red*- kabiro Pandeglang Banten Asep Kurniawan indinvestigasi co.id


Komentar
Posting Komentar