Pengadaan Kipas Angin hingga Cat Kelas Dibebankan ke Orang Tua, SMPN 1 Talang Ubi Disorot
PALI –29/07/2026- Indinvestigasi.co.id- Sekolah negeri seharusnya menjadi tempat belajar yang bebas dari beban biaya tambahan. Namun, di SMP Negeri 1 Talang Ubi, muncul polemik setelah wali murid kelas VII.4 diminta menyetor Rp75.000 per siswa untuk pengadaan fasilitas kelas.
Permintaan tersebut disampaikan melalui pengurus paguyuban orang tua dengan alasan melengkapi sarana belajar yang disebut belum tersedia. Rinciannya mencakup pengadaan kipas angin, pengecatan ruang kelas, ongkos tukang, alat kebersihan, gorden, dispenser, galon air minum, hingga kabel dan colokan listrik.
Yang menjadi sorotan, total kebutuhan per siswa sebenarnya tercatat Rp70.900, namun dibulatkan menjadi Rp75.000. Selisihnya disebut akan dimasukkan ke kas kelas.
Tak hanya itu, dalam daftar belanja juga tercantum pembelian kipas angin senilai lebih dari Rp1,1 juta, termasuk kipas bekas milik kelas IX yang kembali dibebankan kepada siswa baru dengan harga Rp260 ribu per unit.
Kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah orang tua. Mereka menilai pengadaan fasilitas dasar seperti cat tembok, alat kebersihan, hingga perlengkapan listrik semestinya menjadi bagian dari tanggung jawab sekolah.
“Kalau kebutuhan dasar kelas saja masih diminta dari orang tua, lalu bagaimana penggunaan anggaran operasional sekolah selama ini?” ujar seorang wali murid.
Di sisi lain, sebagian orang tua memilih memahami kondisi tersebut. Mereka beranggapan keterlambatan pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi alasan sekolah belum dapat memenuhi seluruh kebutuhan kelas pada awal tahun ajaran.
Meski disebut sebagai hasil kesepakatan paguyuban dan bersifat sukarela, mekanisme pembayaran yang disertai tenggat waktu serta pencantuman nomor rekening dan akun dompet digital bendahara dinilai membuat sebagian wali murid merasa tidak memiliki banyak pilihan selain membayar.
Pantauan awak media menunjukkan mayoritas orang tua telah mentransfer dana sesuai nominal yang diminta. Fenomena ini kembali memunculkan pertanyaan lama: apakah pengadaan inventaris dasar ruang kelas memang layak dibebankan kepada wali murid, atau seharusnya menjadi tanggung jawab sekolah melalui anggaran yang telah disediakan pemerintah?
Polemik tersebut kini menjadi perhatian publik. Selain menyangkut transparansi pengelolaan dana, kasus ini juga menyoroti batas kewenangan paguyuban orang tua dalam menghimpun dana untuk kebutuhan sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMP Negeri 1 Talang Ubi belum memberikan tanggapan terkait dasar penarikan iyuran, mekanisme pengelolaan dana, maupun alasan pengadaan fasilitas tersebut belum dapat dipenuhi melalui anggaran sekolah. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Hidayat)

Komentar
Posting Komentar