Kepala BKPSDM Ganjar Anugrah Memberi Efek Jera Kepada ASN Yang melakukan Pelanggaran


Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar aturan kedinasan selama semester pertama tahun 2026.


Dari jumlah ASN yang dijatuhi sanksi berat tersebut, lima orang dilakukan pemecatan, sementara satu orang lainnya dikenai hukuman berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah atau demosi.


Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengatakan sanksi tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai.


“Dari lima ASN yang menerima sanksi berat, empat di antaranya berstatus PNS dan satu orang merupakan PPPK. Rinciannya, empat PNS dan satu PPPK diberhentikan dengan hormat, sedangkan satu PNS dijatuhi sanksi penurunan jabatan,”Ucap Ganjar.


Ganjar menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan para ASN tersebut beragam, mulai dari ketidakhadiran tanpa keterangan dalam waktu yang lama, penyalahgunaan wewenang, hingga pelanggaran kode etik serta perilaku yang tidak baik atau tidak pantas di kalangan ASN.


“Langkah ini kami ambil untuk menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang merugikan pelayanan publik,” tegasnya.


Neng Nur

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masyarakat kuala enok kecamatan Tanah merah Inhil, Apresiasi Polsek Tanah merah gerak cepat penangkapan pelaku dugaan pencabulan

KETUA MUI KECAMATAN TANAH MERAH PRIHATIN, DUKUNG PENEGAKAN HUKUM TUNTAS DAN BERHARAP HOTEL DITUTUP

TAMENG ADAT LAMR INHIL SIAP DAMPINGI KORBAN, DESAK APARAT TUNTASKAN DUGAAN PENCABULAN ANAK BAWAH UMUR DI KUALA ENOK