Hasil Konfirmasi: Dugaan pencabulan dan pemerkosaan anak dibawah umur di Kuala Enok telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Tembilahan
TEMBILAHAN – Senin 27/07/2026- Indinvestigasi.co.id- Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indragiri Hilir memberitahukan bahwa perkara dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun asal Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, telah memasuki tahap persidangan.
Saat dikonfirmasi Media IND INVESTIGASI pada Senin (27/07/2026), penyidik PPA Satreskrim Polres Inhil, Rivana, menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus yang menimpa korban Usia 13 tahun dan terjadi pada 28 Juni 2026 itu sebelumnya menjadi sorotan luas masyarakat. Publik mempertanyakan kepastian hukum serta berharap agar perkara tersebut diproses secara transparan hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Kini proses hukumnya telah terjawab, Polres Indragiri Hilir memastikan perkara telah memasuki tahapan kejaksaan sehingga proses penegakan hukum secepatnya ditegakkan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini merupakan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, di mana korban diduga terlebih dahulu diberi obat-obatan sebelum mengalami tindakan pemerkosaan oleh terdakwa.
Media Indinvetistigasi.co.id akan terus mengikuti jalannya persidangan sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan bagi korban.
(Syahwani/Djack/Redaksi)

Komentar
Posting Komentar