Diduga Rendahkan Wartawan, GWI: Hormati Kemerdekaan Pers

 TANGERANG -31/07/2026- Indinvestigasi.co.id- Ketua Umum Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), Samsul Bahri, mengecam dugaan pernyataan merendahkan profesi wartawan yang beredar dari seorang pengelola lapak sampah di Desa Gintung, Sukadiri, Kabupaten Tangerang.


 Dalam percakapan WhatsApp yang viral, terlontar kalimat:  "Ngapain wartawan dikasih uang, kalau mereka mau duit mah kerja sortir sampah."

 Samsul menegaskan wartawan bekerja berdasarkan UU No 40/1999 tentang Pers. "Jangan generalisasi satu profesi. Kalau ada oknum, laporkan sesuai mekanisme. Jangan rendahkan profesi jurnalis," ujarnya.

 GWI saat ini mengkaji dugaan pernyataan itu. Jika terbukti melanggar hukum, langkah hukum akan ditempuh. GWI juga mengingatkan Pasal 18 UU Pers tentang sanksi bagi yang menghambat kerja jurnalistik.

 Hingga berita ini Diterbitkan, pihak terlapor belum memberi klarifikasi. GWI membuka ruang hak jawab.

  
Diduga rendahkan wartawan? 
GWI angkat bicara.
Beredar dugaan ucapan dari pengelola lapak sampah di Sukadiri, Tangerang  
_"Ngapain wartawan dikasih uang, kerja aja ujarnya lapak sampah."

Ketua Umum GWI, Samsul Bahri menegaskan:  
Wartawan bekerja sesuai UU Pers No 40/1999. Ada fungsi kontrol sosial dan pengawasan untuk kepentingan publik.

Jangan generalisasi. Hormati kemerdekaan pers. 
GWI tengah mengkaji dan siap tempuh jalur hukum jika terbukti melanggar.

Ada dugaan ucapan dari pengelola lapak sampah di Tangerang yang nyindir wartawan: 'Kerja aja sortir sampah'.  
Ketua Umum GWI langsung bersuara. Katanya, wartawan itu dilindungi UU Pers. Punya fungsi kontrol sosial.  
Kalau ada oknum salah, laporkan per orang. Jangan pukul rata satu profesi.  
GWI sekarang lagi kaji. Kalau terbukti melanggar, bisa kena hukum.  
Setuju nggak, profesi wartawan harus dihormati? Komen!"

 DIDUGA RENDAHKAN WARTAWAN
 GWI Tegaskan Hormati Kebebasan Pers
Apa yang terjadi Desa Gintung, Sukadiri, Tangerang Dugaan ucapan lapak sampah Kerja aja kalau mau uwang mah.ucap lapak sampah.Reaksi Dikecam insan pers

 
UU pers 
UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 ayat 1. Kebebasan pers dijamin negara  
Pasal 18 ayat 1. Dilarang menghambat kerja jurnalistik

 KABIRO Pandeglang Banten ;
Asep Kurniawan indinvestigasi co.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HASIL RESMI LAB WAY RATAI: MERKURI DI BAWAH BAKU MUTU, DO TEPAT DI AMBANG BATAS

Masyarakat kuala enok kecamatan Tanah merah Inhil, Apresiasi Polsek Tanah merah gerak cepat penangkapan pelaku dugaan pencabulan

Dugaan Guru MAN 2 Kuala Enok Masuk Rumah tanpa izin Saat Cari Siswa, Haryati akan tempuh jalur hukum atas Keberatan Bagian Dalam Rumah Direkam