"Awasi Dugaan Mafia Tanah, Selamatkan Aset Daerah". Pemerintah Diminta awasi dua PT yang lokasinya bersaman di cigeulis


PANDEGLANG - BANTEN - Indinvestigasi.co.id - 20 juli 2026 - Foto plang yang beredar di media sosial kembali memperkuat tuntutan warga Desa Katumbiri dan Waringinjaya, Kecamatan Cigeulis.


Dalam plang tersebut tertulis jelas: *"TANAH MILIK PT. INDOSILK PRATAMA"* dengan rincian:

1.  *SK GUB*: 593/SK.1914 PEM. UM/91

2.  *Peta Situasi*: No. 23 dan 24 / 1993  

3.  *Lokasi*: Desa Waringinjaya dan Desa Katumbiri, Kec. Cigeulis, Pandeglang

4.  *Luas Tanah*: *± 101.52 HA*


*"Ini bukti nyata di lapangan. Plangnya ada, datanya ada. Sekarang tinggal pertanggungjawabannya mana?"* ujar Rio, perwakilan warga.


Warga menegaskan, keberadaan plang sejak lama ini harus diikuti dengan 2 hal:


*TUNTUTAN WARGA:*

1.  *Pengawasan Ketat*: Pemerintah melalui BPN Pandeglang wajib melakukan audit lapangan. Jangan sampai ada celah untuk dugaan mafia tanah.

2.  *Tagih Kewajiban CSR*: Sesuai *UU PT Pasal 74*, perusahaan wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial. warga belum merasakan manfaat nyata.


*"Kami tidak anti investasi. Tapi investasi harus taat hukum dan menyejahterakan. Pengawasan dari pemerintah sangat penting. Jangan beri ruang untuk praktik yang merugikan. Mari bersama selamatkan aset daerah,"* tegasnya.


Warga juga menyorot adanya PT lain di lokasi yang sama, *PT Globalindo Agro Lestari* dengan luas ±101,50 Ha. Total ±203 Ha aset di Cigeulis harus dikelola transparan.


Warga mendesak *Pemkab Pandeglang, BPN, dan APH* segera turun dan memberikan kepastian hukum.

Awasi aset daerah,

Pungkas" Bung Rio 


Red: M Sutisna


KABIRO Pandeglang Banten Asep Kurniawan indinvestigasi co.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HASIL RESMI LAB WAY RATAI: MERKURI DI BAWAH BAKU MUTU, DO TEPAT DI AMBANG BATAS

Masyarakat kuala enok kecamatan Tanah merah Inhil, Apresiasi Polsek Tanah merah gerak cepat penangkapan pelaku dugaan pencabulan

Dugaan Guru MAN 2 Kuala Enok Masuk Rumah tanpa izin Saat Cari Siswa, Haryati akan tempuh jalur hukum atas Keberatan Bagian Dalam Rumah Direkam