Akun Facebook "Amoy Moy Moya" Kembali Unggah Narasi Kontroversial, Diduga Mengandung Ujaran Kebencian dan Isu SARA Singgung Tokoh Agama dan Kepala Desa Belantara Raya


 Belantaraya, Gaung, INHIL–22/07/2026- Indinvestigasi.co.id- Sejumlah unggahan di akun Facebook bernama "Amoy Moy Moya" menjadi perhatian warganet setelah memuat pernyataan yang menyinggung tokoh agama serta Kepala Desa Belantara Raya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).


 Berdasarkan tangkapan layar yang diterima media ini, akun tersebut mengunggah beberapa status yang berisi kritik dan tuduhan terhadap pihak yang disebut sebagai tokoh agama di Desa Belantara Raya serta Kepala Desa.


 Dalam salah satu unggahan, akun tersebut menulis bahwa tokoh agama yang pernah menjadi guru semasa sekolah dinilai tidak lagi menjadi sosok yang dibanggakan. Unggahan itu juga memuat penyebutan istilah seperti "manusia iblis" serta "kades cabul."


 Pada unggahan lainnya, akun yang sama kembali menulis, "Ya Allah ga disangka ya Allah desa Belantaraya yang seharusnya menjadi tempat ku pulang, malah menjadi desa kotor dipimpin kades cabul. Ada ya orang rela mengotori nama baik desa padahal dia seorang pemimpin, dan aneh ya ada aja yang membela."


 Selain itu, akun tersebut juga membagikan ulang sebuah unggahan dari grup Facebook Berita Belantaraya yang berisi komentar mengenai akun anonim serta kembali menggunakan istilah "kades cabul" dalam narasinya.


 Unggahan-unggahan tersebut kemudian memunculkan beragam tanggapan dari pengguna media sosial. Sebagian warganet memberikan komentar, sementara lainnya membagikan ulang unggahan tersebut.


Ketentuan tersebut di antaranya diatur dalam:

 Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur larangan dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA.


 Selain itu, apabila suatu pernyataan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dan memenuhi unsur pidana, ketentuannya juga dapat merujuk pada Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan tetap memperhatikan bahwa pembuktiannya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.


 Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, media ini juga telah melakukan konfirmasi kepada pemilik akun Facebook "Amoy Moy Moya" melalui pesan WhatsApp.


 Menanggapi konfirmasi tersebut, pemilik akun membalas, "Iya ada apa? Ada perlu apa? Jika ingin niat buruk sama seperti kades cabul mending ga usah chat. Bapak kalau disuruh siapa? Tujuan bapak apa."


 Media ini tetap membuka ruang Hak Jawab kepada seluruh pihak yang disebut atau merasa dirugikan dalam pemberitaan ini. Apabila terdapat klarifikasi lebih lanjut, media ini akan memuatnya secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.


(Syahwani/Tim)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HASIL RESMI LAB WAY RATAI: MERKURI DI BAWAH BAKU MUTU, DO TEPAT DI AMBANG BATAS

Masyarakat kuala enok kecamatan Tanah merah Inhil, Apresiasi Polsek Tanah merah gerak cepat penangkapan pelaku dugaan pencabulan

Dugaan Guru MAN 2 Kuala Enok Masuk Rumah tanpa izin Saat Cari Siswa, Haryati akan tempuh jalur hukum atas Keberatan Bagian Dalam Rumah Direkam