Diduga Lakukan Pemerasan, Inisial Larsen Yunus Dikabarkan Jadi Tersangka
PEKANBARU - Indinvestigasi.co id - Informasi mengenai penahanan Larshen Yunus (LY) oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru mulai beredar pada Selasa (16/6/2026).
LY diketahui telah menjalani pemeriksaan sejak Senin malam terkait dugaan tindak pidana yang sedang ditangani penyidik.
Saat dikonfirmasi mengenai kabar tersebut, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, belum memberikan penjelasan rinci. Menurutnya, penyidik masih menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan sebelum menyampaikan keterangan resmi kepada publik.
"Nanti akan disampaikan setelah seluruh pemeriksaan selesai dilakukan," ujar AKP Anggi Rian Diansyah singkat saat dikonfirmasi.
Meski demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik disebut telah meningkatkan status Larshen Yunus menjadi tersangka dan melakukan penahanan guna kepentingan penyidikan.
LY disangkakan melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman melalui ancaman pencemaran tertulis maupun ancaman membuka rahasia, atau tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 482, Pasal 483, atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penetapan tersangka terhadap LY memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat. Salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai bahwa kasus tersebut membuka ruang publik untuk meninjau kembali berbagai klaim aktivisme yang selama ini dibangun oleh yang bersangkutan.
"Menurut saya, LY selama ini lebih tepat disebut aktivis abal-abal. Ia sering mengatasnamakan kepentingan masyarakat dan pemuda, tetapi tidak pernah jelas organisasi apa yang sebenarnya diwakili maupun bagaimana legitimasi kepemimpinannya. Jabatan ketua yang selama ini disandangnya juga kerap dipertanyakan oleh banyak pihak," ujar sumber tersebut.
Ia menilai sosok LY lebih banyak dikenal karena kontroversi dan pernyataan-pernyataannya di media sosial dibandingkan kontribusi nyata bagi masyarakat.
"Aktivis sejati bekerja dan memberi manfaat kepada masyarakat. Jika hanya muncul ketika ada polemik lalu mengaku mewakili publik tanpa basis organisasi yang jelas, hal itu patut dipertanyakan. Karena itu saya tidak heran apabila banyak orang menyebutnya sebagai aktivis abal-abal," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum maupun detail perkara yang menjerat LY.
(Yuliawati/Tim)

Komentar
Posting Komentar