DI DUGA “LEMAH” SURAT EDARAN PERDA BUPATI PAJAK KESENIAN DAN HIBURAN 10%. DI UNGKAP OLEH HUSNA KASI PAJAK DAERAH II INHIL
Pasalnya, terdapat dugaan kelemahan dalam pengaturan maupun penjelasan teknis terkait tarif pajak sebesar 10 persen yang diberlakukan kepada wajib pajak.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir Nomor 900.1.13.1/27/BPD-PHP tentang Pemungutan Pajak Kesenian dan Hiburan, disebutkan bahwa tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan ditetapkan sebesar 10 persen.
Namun, dalam Surat Edaran tersebut tidak ditemukan penjelasan yang secara tegas menerangkan sumber atau dasar penghitungan angka 10 persen dimaksud. Pada poin 4 huruf a hanya disebutkan bahwa dasar pengenaan pajak adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen atau penikmat jasa kepada penyelenggara jasa kesenian dan hiburan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan karena tidak dijelaskan secara rinci apakah tarif 10 persen tersebut dikenakan terhadap omzet bruto, penjualan tiket, keuntungan bersih, atau seluruh penerimaan yang diperoleh dari suatu kegiatan hiburan.
Selain itu, pada poin 4 huruf c Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa apabila tidak terdapat pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dasar pengenaan pajak dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
Namun, mekanisme dan parameter penetapan harga jual jasa sejenis tersebut juga tidak dijelaskan secara rinci.
Sejumlah pihak menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan di lapangan, terutama terhadap kegiatan hiburan yang memiliki berbagai sumber pendapatan seperti tiket masuk, sponsor, donatur, parkir, penjualan produk pendukung, maupun bentuk penerimaan lainnya.
Untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut, awak media Rabu,10/06/2026 kembali melakukan konfirmasi kepada pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam keterangannya, Kabid Pajak Daerah II bersama Ibu Husna dari Kantor Bapenda Kabupaten Indragiri Hilir menjelaskan bahwa pelaksanaan pemungutan pajak selama ini telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tentu kami telah menjalankan dengan sesuai Surat Edaran maupun Perda yang berlaku," jelas pihak Bapenda.
Saat ditanya mengenai dasar pengenaan tarif 10 persen tersebut, Husna menjelaskan bahwa pedoman yang digunakan pihaknya mengacu kepada Surat Edaran yang telah diterbitkan.
"Di Surat Edaran itu hanya menyebutkan 10 persen untuk wajib pajak, tidak ada menyebutkan 10 persen itu bersumber dari mana," ujar Husna kepada awak media.
Bahkan dalam kesempatan tersebut, Husna kembali menegaskan pendapatnya dengan membacakan langsung isi Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir yang menjadi dasar pelaksanaan pemungutan pajak hiburan.
"Ini yang saya baca di Surat Edaran Bupati. Bunyi yang ada hanya 10 persen. Tidak ada membunyikan 10 persen itu dari mana," tegas Husna di hadapan awak media.
Husna juga mencontohkan nya dengan penyelenggaraan tontonan bioskop dadakan yang belakangan menjadi sorotan publik belakangan ini.
Menurutnya, sebelum kegiatan berlangsung, pihak Bapenda telah mendatangi penyelenggara untuk melakukan koordinasi terkait kewajiban pajak hiburan.
"Awalnya penyelenggara telah kami datangi, dan saat itu disepakati terkait pajak hiburannya sebesar 10 persen," sesuai Surat Edaran Bupati, terang Husna.
Lebih lanjut, Husna menjelaskan bahwa penyelenggara kemudian melakukan pembayaran pajak melalui sistem menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan menyetorkannya melalui Bank Riau Kepri (BRK).
"Pembayaran yang masuk sebesar Rp500.000. Sebelumnya juga ada pembayaran atau DP sebesar Rp500.000. Jadi total yang telah dibayarkan sebesar Rp1.000.000," jelasnya.
Atas dasar pembayaran tersebut, Bapenda menganggap nilai Rp1.000.000 yang disetorkan merupakan besaran pajak hiburan sebesar 10 persen dari hasil kegiatan yang diperoleh penyelenggara.
"Dengan total pembayaran Rp1.000.000 itu, berarti kami menganggap satu juta tersebut adalah 10 persen dari hasil mereka," kata Husna.
Namun demikian, Husna juga menyampaikan bahwa penyelenggara tidak menyampaikan laporan hasil kegiatan nya
"Penyelenggara juga tidak menyetorkan laporannya ke Bapenda," tegas Husna, "Kami pun tak harus sedalam itu” Tambah Husna
Sementara itu, Kabid Pajak Daerah II Kabupaten Indragiri Hilir menjelaskan bahwa langkah yang dilakukan pihaknya merupakan upaya awal untuk menata sektor pajak hiburan yang selama ini belum berjalan secara optimal.
"Setidaknya kami sudah mencoba menarik uang pajak hiburan ini, yang selama ini tidak ada. Kami sudah membuatnya ada, walaupun dengan nominal satu juta rupiah. Maklum, ini pertama kali," ujar Kabid Pajak Daerah II.
Namun di sisi lain, terdapat fakta menarik yang muncul dari hasil konfirmasi awak media. Meskipun Husna berulang kali menegaskan bahwa dalam Surat Edaran maupun Perda yang menjadi pedoman pelaksanaan hanya disebutkan tarif 10 persen tanpa menjelaskan secara rinci sumber atau dasar pengenaan angka tersebut, praktik yang dilakukan di lapangan justru menggunakan hasil penjualan tiket sebagai dasar penghitungan pajak hiburan.
Untuk kegiatan pertandingan sepak bola yang sedang berlangsung saat ini, dasar penghitungan pajak hiburan tetap mengacu kepada hasil penjualan tiket yang kemudian dikenakan tarif sebesar 10 persen.
Hal tersebut juga diperkuat oleh keterangan Kabid Pajak Daerah II Bapenda Kabupaten Indragiri Hilir yang menjelaskan bahwa langkah pemungutan pajak hiburan yang dilakukan saat ini berangkat dari pengalaman penanganan tontonan bioskop dadakan yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik.
"Berdasarkan dari tontonan bioskop kemarin yang viral, kami pun mulai bergerak dengan dasar 10 persen dari tiket," ujar Kabid Pajak Daerah II Bapenda Inhil.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan yang patut mendapat penjelasan lebih lanjut. Sebab di satu sisi Bapenda menyatakan bahwa Surat Edaran maupun Perda tidak menjelaskan secara rinci sumber atau dasar pengenaan angka 10 persen tersebut. Namun di sisi lain, dalam pelaksanaannya justru digunakan dasar penghitungan dari hasil penjualan tiket.
Lebih lanjut, pihak Bapenda juga menyatakan bahwa pembayaran pajak sebesar Rp1.000.000 dari kegiatan bioskop dadakan dianggap sebagai 10 persen dari hasil kegiatan penyelenggara. Padahal, pada saat yang sama Husna menyebut bahwa laporan hasil kegiatan dari penyelenggara tidak ada disampaikan kepada Bapenda.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai metode yang digunakan untuk menentukan bahwa nilai Rp1.000.000 tersebut merupakan 10 persen dari hasil kegiatan, sementara laporan resmi yang menjadi dasar verifikasi disebut tidak diterima.
Menurut pandangan media, kondisi ini menunjukkan adanya kebutuhan akan penjelasan yang lebih rinci dan tertulis dari pemerintah daerah mengenai dasar pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan.
Apabila yang dimaksud memang berasal dari hasil penjualan tiket atau penerimaan tertentu lainnya, maka hal tersebut idealnya dituangkan secara jelas dalam regulasi maupun petunjuk teknis pelaksanaannya.
Media memandang bahwa kepastian hukum dalam suatu regulasi bukan hanya penting bagi pemerintah daerah sebagai pemungut pajak, tetapi juga bagi masyarakat dan wajib pajak sebagai pihak yang dikenakan kewajiban tersebut.
Dengan adanya kejelasan norma, maka potensi perbedaan penafsiran maupun polemik dalam penerapan kebijakan dapat diminimalisir.
Di sisi lain, awak media menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan dimaksudkan untuk menghambat upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan sebagai bagian dari fungsi pers sebagai sosial kontrol sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebagai bagian dari fungsi pers dan sosial kontrol, awak media berkewajiban menyampaikan fakta-fakta yang diperoleh di lapangan secara berimbang dan profesional, Tujuannya bukan untuk mencari kesalahan, melainkan mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Oleh karena itu, berbagai pertanyaan yang muncul dalam pemberitaan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi serta penyempurnaan regulasi dan petunjuk teknis ke depan, sehingga tujuan peningkatan PAD dapat berjalan beriringan dengan prinsip keterbukaan, kepastian hukum, dan keadilan bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, Indinvestigasi.co.id masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari pihak DPRD Kabupaten Indragiri Hilir maupun Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terkait ketentuan tersebut guna memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif kepada masyarakat.
(Tim)

Komentar
Posting Komentar