Sebut Tuduhan “Bekingan” Sebagai Fitnah, Pasar Buah 88 Pekanbaru Tempuh Jalur Hukum Terkait UU ITE


Pekanbaru – Manajemen Pasar Buah 88 Pekanbaru membantah keras tuduhan yang menyebut adanya praktik “bekingan” dalam aktivitas usaha mereka. Tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baik perusahaan maupun pihak-pihak terkait.


Pihak Pasar Buah 88 menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial maupun platform digital lainnya merupakan fitnah yang dapat menyesatkan opini publik. Karena itu, mereka memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap nama baik usaha serta untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang dinilai menyebarkan informasi tanpa dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.


Manajemen Pasar Buah 88 juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi di media sosial, serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar kebenarannya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih menyiapkan laporan resmi dan pengumpulan bukti-bukti untuk proses hukum lebih lanjut.


yuliawati

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kepala DPMPTSP Tabrak 6 Siswa SDN 5, 2 Pedagang dan sales,1 Siswa Meninggal Duni,Korban Lainnya Luka Parah

48 Pejabat Pemkab Resmi Dilantik Bupati Inhil, Ini Daftar Namanya

BBM Langka di Pulau Burung, Harga Pertalite Botolan Melonjak hingga Rp25 Ribu, Warga Minta Pemerintah Bertindak