Sebut Tuduhan “Bekingan” Sebagai Fitnah, Pasar Buah 88 Pekanbaru Tempuh Jalur Hukum Terkait UU ITE


Pekanbaru – Manajemen Pasar Buah 88 Pekanbaru membantah keras tuduhan yang menyebut adanya praktik “bekingan” dalam aktivitas usaha mereka. Tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baik perusahaan maupun pihak-pihak terkait.


Pihak Pasar Buah 88 menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial maupun platform digital lainnya merupakan fitnah yang dapat menyesatkan opini publik. Karena itu, mereka memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap nama baik usaha serta untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang dinilai menyebarkan informasi tanpa dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.


Manajemen Pasar Buah 88 juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi di media sosial, serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar kebenarannya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih menyiapkan laporan resmi dan pengumpulan bukti-bukti untuk proses hukum lebih lanjut.


yuliawati

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HASIL RESMI LAB WAY RATAI: MERKURI DI BAWAH BAKU MUTU, DO TEPAT DI AMBANG BATAS

Masyarakat kuala enok kecamatan Tanah merah Inhil, Apresiasi Polsek Tanah merah gerak cepat penangkapan pelaku dugaan pencabulan

Dugaan Guru MAN 2 Kuala Enok Masuk Rumah tanpa izin Saat Cari Siswa, Haryati akan tempuh jalur hukum atas Keberatan Bagian Dalam Rumah Direkam