Bertahun-Tahun Dikeluhkan, Warga Parit Mesin Lahang Baru Soroti Kualitas Pelayanan Listrik yang Tidak Stabil
Lahang Baru, Indragiri Hilir 31 Mei 2026 –Indinvestigasi.co.id- Sejumlah warga di wilayah Parit Mesin, Desa Lahang Baru, Kabupaten Indragiri Hilir, kembali menyampaikan keluhan terkait kondisi pasokan listrik yang dinilai tidak stabil dan telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari warga, gangguan yang paling sering terjadi adalah lampu yang hidup dan mati dalam waktu singkat secara berulang, serta tegangan listrik yang tidak stabil. Kondisi tersebut disebut mengganggu aktivitas masyarakat sehari-hari dan menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan serta ketahanan peralatan elektronik rumah tangga.
Warga mengaku kesulitan menggunakan berbagai perangkat elektronik yang memerlukan pasokan listrik normal, termasuk kulkas, pompa air, televisi, dan peralatan pendukung usaha rumahan. Mereka berharap adanya perhatian serius dari pihak terkait untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap kualitas pelayanan listrik di wilayah tersebut.
Menurut warga, persoalan ini bukanlah keluhan baru, melainkan telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, masyarakat berharap adanya langkah konkret berupa pemeriksaan lapangan, pemeliharaan jaringan, dan peningkatan kualitas pelayanan guna menjamin hak masyarakat sebagai pelanggan listrik.
Masyarakat Berhak Mendapatkan Pelayanan Listrik yang Andal
Listrik merupakan kebutuhan dasar yang memiliki peran penting dalam menunjang aktivitas ekonomi, pendidikan, kesehatan, serta kehidupan sosial masyarakat.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, konsumen berhak memperoleh tenaga listrik yang memenuhi aspek mutu, keandalan, keamanan, dan keberlanjutan pelayanan.
Pada Pasal 29 UU Nomor 30 Tahun 2009, disebutkan bahwa konsumen berhak:
Mendapatkan pelayanan yang baik.
Memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
Mendapatkan perbaikan pelayanan apabila terjadi gangguan.
Memperoleh kompensasi atau ganti rugi sesuai ketentuan apabila terjadi kerugian akibat pelayanan yang tidak memenuhi standar.
Dengan demikian, kualitas pelayanan listrik yang stabil dan layak bukan hanya menjadi harapan masyarakat, tetapi juga merupakan bagian dari hak pelanggan yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Pengawasan dan Pemeliharaan Rutin Dinilai Penting
Masyarakat berharap pihak yang berwenang melakukan pengawasan, pemeliharaan, dan kontrol rutin terhadap jaringan distribusi listrik di wilayah Parit Mesin dan sekitarnya. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendeteksi lebih dini potensi gangguan, mengurangi risiko kerusakan jaringan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, transparansi informasi terkait kondisi jaringan, kendala teknis, maupun rencana peningkatan pelayanan juga diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi yang baik antara penyedia layanan dan masyarakat.
Menunggu Klarifikasi dan Tindak Lanjut
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Lahang Baru maupun pihak PLN belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan yang disampaikan warga.
Redaksi IND INVESTIGASI tetap membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Apabila setelah berita ini diterbitkan pihak-pihak terkait memberikan penjelasan, tanggapan, atau informasi tambahan, maka redaksi akan memuat dan menerbitkan hak jawab serta klarifikasi tersebut secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi dalam pemberitaan.
(Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari pihak
-pihak terkait.)
(Djack Djamrie/Tim)

Komentar
Posting Komentar