Pandeglang, - Indinvestigasi.co.id - GWI mengecam keras oknum ASN yang diduga menikmati gaji dobel dari SK Kembar dan rangkap jabatan sebagai anggota /Ketua BPD. GWI" M Sutisna menyebut tindakan itu "tidak tau malu" karena rakyat sedang susah, tapi ada oknum malah gerogoti APBN. Padahal aturan kepegawaian negara sudah jelas melarang.
"Oknum penikmat gaji dobel tidak tau malu, rakyat melihat!" tegas M Sutisna
Dasar Hukum Yang Diduga Dilanggar:
1. *UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 23:* ASN dilarang rangkap jabatan.
2. *PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 52:* PNS dilarang menerima gaji ganda.
3. *UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 64:* Anggota BPD tidak boleh dari ASN aktif.
4. *UU Tipikor 31/1999 Pasal 2 & 3:* Merugikan keuangan negara = Berpotensi Korupsi.
Negara tidak boleh diam , kedaulatan rakyat harus terjamin sesuai UU 1945 Pasal 1 Ayat 2,
Tim
Kamis 23/4-2026