"GWI DESAK POLRI & ISTANA TERBITKAN SURAT SAKTI, KKN BONGKAR

 Media,  Desak Negara Hadir: Cabut SK Haram Rangkap Jabatan, Selamatkan Duit Negara,



*Pandeglang Banten -Indinvestigasi.co.id - 19 April 2026

 Tim Investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI)  secara resmi mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Istana Kepresidenan untuk segera menerbitkan "Surat Sakti" berupa Surat Perintah (Sprin) pencabutan SK pengangkatan haram bagi PNS, PPPK, dan Anggota BPD yang merangkap jabatan di desa.

Desakan ini merupakan kulminasi dari gerakan Tim Kemenangan 02 Pandeglang yang di Wakili, M Sutisna, relawan Prabowo-Gibran mereka kini meminta  keluarkan, (1 ) lembar Surat Sakti untuk menegakkan UU Desa No.6 Tahun 2014.

*Tim Investigasi GWI,  menyampaikan:

_"Salam kedamaian untuk Indonesia, untuk seluruh rakyat di negeri ini. GWI turun gunung karena jalan poros desa pada hancur. Petani kesulitan pergi ke ladang, Anak - anak terganggu pergi ke sekolah. Bidan  terhambat pergi ke posyandu. Penyebabnya insfratruktur jalan yang masih belum merdeka, sementara: ( jabatan Rangkap dibiarkan), Potensi KKN."_

*FAKTA YANG GWI TEMUKAN:*

*1. Kekuatan Gerakan:* 12 media nasional dan 13 video viral telah naik hingga 19 April 2026,  informasi telah di Sampaikan ke ruang publik.  
*2. Kerugian Negara:* Praktik rangkap jabatan ditaksir merugikan negara hingga  triliun dan menghancurkan infrastruktur desa.  
*3. Tuntutan Murni:* Tim 02 Pandeglang menegaskan "Kami tidak minta gaji, kami minta SK haram dicabut". Ini membuktikan gerakan bebas dari kepentingan pribadi.  
*4. Momentum Kartini:* Di Hari Kartini, GWI mengingatkan bahwa emansipasi desa mati karena KKN. "Habis gelap terbitlah terang. Terangnya (1) Surat Sakti dari Istana."

*DESAKAN GWI:*

*A. Kepada Mabes Polri cq. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo:*  
   Segera lakukan penyelidikan dan penyidikan (Lidik-Sidik) terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait rangkap jabatan yang melanggar UU Desa.Tegas, GWI 

*B. Kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto:*  
   Terbitkan Surat Sakti/Sprin pencabutan SK haram sebagai langkah pencegahan KKN dan hadiah Hari Kartini untuk seluruh petani Indonesia. Ini hutang budi kepada Tim 02 yang memenangkan Bapak.

*GWI MENEGASKAN:*  
 bongkar KKN rangkap jabatan dari Sabang sampai Merauke. . Pers dilindungi UU No.40/1999.

*Narahubung GWI:*  M SUTISNA 
Red

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DUGAAN PENGGELAPAN PAJAK TIKET HIBURAN DALAM PEMUTARAN FILM KUYANK DI TEMBILAHAN MENCUAT, PEMDA DAN APH DIMINTA TIDAK TUTUP MATA

Kepala DPMPTSP Tabrak 6 Siswa SDN 5, 2 Pedagang dan sales,1 Siswa Meninggal Duni,Korban Lainnya Luka Parah

48 Pejabat Pemkab Resmi Dilantik Bupati Inhil, Ini Daftar Namanya