Pernyataan Sekda Banten Soal ASN Antar Daerah Tuai Tanggapan, Pengamat Soroti Pentingnya Pemahaman Karakter Lokal


Pandeglang, Banten - Indinvestigasi.co.id - Pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten mengenai prinsip "Kita NKRI" yang merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang memungkinkan ASN dimutasi antar daerah, menuai beragam tanggapan.

Salah satu tanggapan disampaikan oleh Arip Wahyudin. Menurutnya, meskipun regulasi memperbolehkan pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten oleh ASN dari luar daerah, pemerintah tetap perlu mempertimbangkan dampak terhadap tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Arip berpendapat bahwa Banten memiliki karakteristik dan persoalan yang khas, seperti kemiskinan di wilayah selatan, kawasan industri, konflik agraria, pelestarian budaya, hingga tata kelola wilayah perbatasan dengan Jakarta. Menurutnya, ASN yang berasal dari luar daerah memerlukan waktu untuk memahami kondisi tersebut sehingga proses adaptasi dapat memengaruhi efektivitas pengambilan kebijakan.

Ia juga mengemukakan kekhawatiran mengenai potensi munculnya praktik penempatan ASN yang didasarkan pada pertimbangan politik, bukan semata-mata kompetensi. Menurut Arip, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengurangi independensi birokrasi apabila benar terjadi.

Selain itu, Arip menilai pengisian jabatan strategis oleh ASN dari luar daerah secara berlebihan berpotensi memengaruhi motivasi ASN lokal yang telah lama mengabdi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Menurutnya, hal itu dapat menimbulkan persepsi bahwa peluang pengembangan karier ASN daerah menjadi lebih terbatas.

Dari sisi anggaran dan sosial, ia juga menyoroti kemungkinan adanya biaya tambahan terkait perpindahan ASN, seperti fasilitas tempat tinggal dan tunjangan lainnya, serta potensi munculnya gesekan sosial apabila kebijakan tersebut tidak dikelola dengan baik.

Meski demikian, Arip menegaskan dirinya tidak menolak keberadaan ASN dari luar daerah. Menurutnya, penempatan ASN lintas daerah merupakan bagian dari semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), namun pelaksanaannya perlu dilakukan secara proporsional.

"Boleh saja mengambil ASN dari luar Banten, tetapi jangan sampai seluruh jabatan strategis diisi oleh orang luar. Prinsipnya NKRI, namun tetap harus memahami karakter dan kebutuhan masyarakat Banten," ujar Arip.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Banten maupun Sekretaris Daerah Banten terkait pandangan yang disampaikan Arip Wahyudin.

Narasumber: Arip Wahyudin

Kabiro Pandeglang: Asep Kurniawan – indinvestigasi.co.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masyarakat kuala enok kecamatan Tanah merah Inhil, Apresiasi Polsek Tanah merah gerak cepat penangkapan pelaku dugaan pencabulan

KETUA MUI KECAMATAN TANAH MERAH PRIHATIN, DUKUNG PENEGAKAN HUKUM TUNTAS DAN BERHARAP HOTEL DITUTUP

TAMENG ADAT LAMR INHIL SIAP DAMPINGI KORBAN, DESAK APARAT TUNTASKAN DUGAAN PENCABULAN ANAK BAWAH UMUR DI KUALA ENOK