P3 Desak APH Usut Dugaan Penyimpangan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas Kesehatan Provinsi Banten


Pandeglang,- Indinvestigasi.co.id -11 Juli 2026 – Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Dalam keterangannya pada Sabtu (11/7/2026), P3 menilai bahwa sistem e-purchasing yang dirancang untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengadaan pemerintah masih memiliki celah yang berpotensi disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Menurut P3, sejumlah modus yang diduga kerap terjadi dalam pengadaan melalui e-purchasing antara lain pengaturan pemenang, penggunaan perusahaan pinjam bendera, subkontrak yang tidak sesuai ketentuan, dugaan suap atau komitmen fee, pengondisian spesifikasi dan harga perkiraan sendiri (HPS), pengadaan fiktif, persekongkolan antarpenyedia, hingga dugaan pengadaan dengan harga di atas harga pasar.

P3 menyatakan menduga sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada periode anggaran 2022 hingga 2026 perlu mendapatkan perhatian serius aparat penegak hukum. Organisasi tersebut juga menyinggung adanya temuan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada sejumlah kegiatan di lingkungan pemerintah daerah sebagai alasan perlunya pendalaman lebih lanjut oleh aparat yang berwenang.

Dalam pernyataannya, P3 meminta agar seluruh proses pengadaan, baik yang dilakukan melalui mekanisme tender maupun e-purchasing, diaudit dan diperiksa secara menyeluruh apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.

P3 juga menyampaikan daftar sejumlah paket pekerjaan yang menurut mereka perlu menjadi objek pemeriksaan, meliputi pembangunan RSUD Cilograng dan RSUD Labuan, pengadaan alat kesehatan, obat-obatan, bahan medis habis pakai (BMHP), sistem informasi rumah sakit, jasa konsultansi, pengadaan kendaraan operasional, hingga berbagai belanja modal dan program kesehatan masyarakat pada tahun anggaran 2022, 2023, 2024, 2025, dan 2026 dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Selain itu, P3 meminta aparat penegak hukum menelusuri proses perencanaan, penetapan spesifikasi teknis, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga pembayaran seluruh paket pengadaan yang dinilai memiliki nilai anggaran besar.

"Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, kami meminta agar diproses secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa pandang bulu," demikian pernyataan P3.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten maupun aparat penegak hukum terkait tuduhan yang disampaikan P3. Oleh karena itu, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses audit dan penyelidikan oleh instansi yang berwenang.

Narahubung: Arip Wahyudin (EKEK)

Kepala Biro: Asep Kurniawan – Indinvestigasi.co.id, Pandeglang, Banten.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masyarakat kuala enok kecamatan Tanah merah Inhil, Apresiasi Polsek Tanah merah gerak cepat penangkapan pelaku dugaan pencabulan

KETUA MUI KECAMATAN TANAH MERAH PRIHATIN, DUKUNG PENEGAKAN HUKUM TUNTAS DAN BERHARAP HOTEL DITUTUP

TAMENG ADAT LAMR INHIL SIAP DAMPINGI KORBAN, DESAK APARAT TUNTASKAN DUGAAN PENCABULAN ANAK BAWAH UMUR DI KUALA ENOK