MUSCAB VII PC F SP NIBA PEKANBARU 11 JULI 2026 KETUA T.DARWIN TIDAK SAH /ILEGAL

 







Pekanbaru - Indinvestigasi.co.id - Nursal Tanjung Ketua  SPSI Riau Sikapi Pelaksanaan  Muscab VII  PC Federasi Niba - K SPSI  Pekanbaru pimpinsn ketua T.Darwin tanggal 11 juli 2026 Itu Tidak berdasarkan  konstitusi organisasi AD/ART  dan tidak sesuai dengan UU nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja  sehingga bisa dikatakatakan pelaksanaanya ilegal /tidak sah


Menangapi kegiatan tersebut  Nursal Tanjung selaku Ketua DPD  K SPSI Riau mengadakan pertemuan dengan Media di salah satu cafe di jalan Arifin Ahmad Pekanbaru Riau, 11 Juli 2026 dalam rangka menginformasikan kepada seluruh pihak .


Dalam pertemuan tersebut Nursal Tanjung di dampingi oleh ketua Federasi Niba Riau ibu  Ruqyah Indrawati,S.H dimana secara ketentuan Undang Undang keberadaan dari kepengurusan PD F NIBA - K SPSI Provinsi Riau memiliki nomor pencatatan yg merupakan pengesahan dari negara  sesuai ketentuan Undang Undang Serikat Pekerja  Ketua Federasi SP NIBA-KSPSI  Provinsi Riau RUKAH INDRAWATI,S.H selaku pemegang pencatatan keberadaan PD F SP NIBA yg sah sesuai bukti pencatatan   Nomor :03/OP -PDSP/CAT/TK-HK/2001 tanggal 4 september 2001 dan bukti Pencatatan kembali pada Disnaker kota Pekanbaru tanggal 31 Mei 2018 sesuai tanda terima pelaporan Perubahan Pengurus dan  domisili PD F SP NIBA-KSPI Provinsi Riau meminta kepada Dinas tenaga kerja Tingkat Provinsi dan kabupaten kota serta Kepolisian Daerah agar segera menertibkan organisasi yg mengatas namakan NIBA dengan meminta pencatatan keberadaan nya dipusat sebagai dasar pencatatan didaerah agar tidak terjadi lagi kekisruhan di daerah riau yg kita cintai ini.

Supaya tidak ada lagi yang mengaku-ngaku sebagai pemilik pencatatan versi NIBA-KSPSI kami yg juga sudah dipamerkan padakementrian hukum dan Ham dengan no pendaftaran  : IDM000360672 bahwa Pemilik logo dan lambang Federasi NIBA adalah Federasi Serikat Pekerja NIBA yang beralamat  di APARTEMEN SIMPRUGINDAH GF 02

JL.TEUKU NYAK ARIF NO 8 ,KEBAYORANLAMA JAKARTA  SELATAN. 

Yang saat berafiliasi dengan KSPSI Yoris Raweyai dan dirimu berafiliasi dengan KSPSI Provinsi Riau Nursal Tanjung dan mengatakan pelaksanaan Muscab PC NIBA - K SPSI  itu merupakan suatu kesalahan.


Kegiatan Muscab VII PC F NIBA - K SPSI KOTA Pekanbaru ketua T.Darwin itu

di beri tahu oleh ketua PD  federasi NIBA - K SPSI  Provinsi Riau ibu Ruqyah Indrawati,S.H, bahwa telah terjadi suatu kegiatan  Muscab  yang mengatas namakan  Muscab VII  F NIBA - K SPSI Pekanbaru di salah satu hotel di Pekanbaru dan kegiatan itu tidak sesuai dengan AD/ART organisasi dan tidak sesuai dengan UU nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja dan kegiatan tersebut adalah   tidak sah / ilegal, karena kegiatan Muscab F Sp  Niba - K SPSI tersebut mengatas namakan Muscab VII dan tentunya jika mengatas namakan Muscab VII maka kegiatan tersebut  mesti diketahui seijin dan dihadiri oleh ketua PD F SP NIBA - K SPSI Provinsi Riau   ibu Rugqiyah Indrawati.S.H,


namun ternyata pada saat kegiatan Muscab VII NIBA - K SPSI Pekanbaru tanggal 11 juli 2026 itu diadakan dan didatangi serta  dipertanyakan oleh ketua PD F NIBA - K SPSI Provinsi Riau ibu Ruqiyah Indrawati.S.H kepada panitia pelaksana Muscab  VII F SP NIBA - K SPSI Pekanbaru dijawab oleh panitia pelaksana dan pengurus F SP NIBA Jumhur  bahwa kegiatan MUSCAB VII F SP NIBA - K SPSI Pekanbaru tersebut  merupakan Muscab F SP NIBA - K SPSI yang berafliasi kepada K SPSI  Jumhur dan tentunya jika kegiatan  tersebut dinyatakan   MUSAB VII F SP NIBA - K SPSI maka pelaksanaan  MUSCAB VII  F SP NIBA - K SPSI Pekanbaru itu merupakan kegiatan  MUSCAB VII  F SP NIBA - K SPSI Pekanbaru yg berindukan kepada PD F NIBA - K SPSI provinsi Riau pimpinan ketua ibu Ruqiyah Indrawati.S.H karena kelompok yang mengaku sebagai Federasi SP NIBA Jumhur itu belum pernah sekalipun mengadakan MUSCAB Federasi SP NIBA  dan yang menghadiri MUSCAB VII F SP NIBA - K SPSI tersebut  masih terdaftar /teregistrasi sebagai anggota dan pengurus F SP NIBA - K SPSI yang berindukkan kepada PD F SP NIBA - K SPSI pimpinan ketua ibu Ruqiyah Indrawati.S.H dan sesuai AD/ART dan  UU nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja seharusnya jika seseorang memilih menjadi anggota serikat pekerja yg lain maka wajib menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan serikat pekerja yg lainnya dan mengundurkan diri dari serikat pekerja yg lain dilakukan secara personal/ perorangan dan tidak membawa organisasi karena organisasi adalah milik organisasi dan segala bentuk kebijakan organisasi baik kerjasama dengan pihak pihak maupun Kesepakatan Kerja Bersama KKB maupun Perjanjian Kerja Bersama  adalah milik Organisasi bukan milik perorangan /personal  dan 

 nama-nama yg hadir didalam  MUSCAB VII PC  F SP NIBA - K SPSI pekanbaru itu adalah  pengurus yg  masih ada di SK PC NIBA - K SPSI pekanbaru yg ditanda tangani oleh ibu Ruqiyah Indrawati 

.S.H selaku ketua PD NIBA - K SPSI Provinsi Riau , dan pelaksanaan MUSCAB VII juga tidak diberitahu dan tidak seijin dan tidak dihadiri oleh ketua Federasi Niba Riau , itu jelas telah melanggar AD-ART" Jelas Nursal Tanjung 


Sementara itu ibu Ruqyah Indrawati,S.H menjelaskan senada dengan Nursal Tanjung 


" Muscab itu saya anggap tidak sah dan ilegal, saya tidak keberatan akan kehadiran mereka. namun, seharusnya mereka yang masih ada di SK Niba yang saya pimpin, memberikan surat pengunduran diri.Ucap Ruqyah Indrawati,S.H


" Saya akan Surati dan memberi tahu kepada  seluruh yang bekerja sama dengan kami, bahwa kami akan memberikan surat pemberhentian yang ikut dalam Muscab tersebut, karena mereka belum membuat surat pengunduran diri." Ruqyah Indrawati,S.H


Nursal Tanjung juga menambahkan, bahwa menjalankan organisasi harus mengikuti Ad-art  dan  tidak boleh melanggar UU nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat pekerja karena bagaimana mendirikan serikat pekerja dan bagaimana menjalankan Serikat Pekerja dan bagaimana membubarkan serikat Pekerja dan apa hak dan kewajiban sebagai anggota Serikat Pekerja semuanya diatur didalam UU nomor 21 Tahun 2000  


"Mendirikan organisasi menjalankan organisasi dan mengatur hak dan kewajiban sebagai anggota dan  pengurus organisasi semuanya diatur didalam AD /ART organisasi dan tidak boleh melanggar UU nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat pekerja kebebasan berserikat dan legitimasi  pendirian PC F NIBA Pekanbaru di sahkan  oleh PD F NIBA - K SPSI Provinsi Riau jadi PC F NIBA- K SPSI Pekanbaru  tidak bisa lansung mengadakan Muscab PC NIBA - K SPSI  tanpa di ketahui dan seijin dan tampa kehadiran   PD F NIBA - K SPSI Provinsi Riau yg diketuai oleh  ibu Ruqiyah Indrawati.S.H dan  jika mereka ada di Niba yang lain seharusnya mereka mengadakan surat pengunduran diri di niba yang lama. Karena organisasi itu harus mematuhi AD-ART" Ucap Nursal Tanjung 


Nursal Tanjung juga menghimbau kepada pihak-pihak terkait 


"Saya menghimbau kepada pihak-pihak terkait terutama kepolisian dan disnaker agar bisa menertibkan kegiatan kegiatan yg tidak sesuai dengan aturan peraturan  perundang undangan yg ada , dalam rangka menjaga ketertibpan , stabilitas dan kondusifitas kehidupan  masyarakat Tutup Nursal Tanjung

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masyarakat kuala enok kecamatan Tanah merah Inhil, Apresiasi Polsek Tanah merah gerak cepat penangkapan pelaku dugaan pencabulan

KETUA MUI KECAMATAN TANAH MERAH PRIHATIN, DUKUNG PENEGAKAN HUKUM TUNTAS DAN BERHARAP HOTEL DITUTUP

TAMENG ADAT LAMR INHIL SIAP DAMPINGI KORBAN, DESAK APARAT TUNTASKAN DUGAAN PENCABULAN ANAK BAWAH UMUR DI KUALA ENOK