IBU KORBAN DATANGI POLRES INHIL, KETUA TAMENG ADAT LAMR INHIL APRESIASI POLRES INHIL ATAS PENANGANAN DUGAAN PEMERKOSAAN ANAK DI BAWAH UMUR, TERDUGA PELAKU TELAH DITAHAN

IBU KORBAN DATANGI POLRES INHIL, KETUA TAMENG ADAT LAMR INHIL APRESIASI POLRES INHIL ATAS PENANGANAN DUGAAN PEMERKOSAAN ANAK DI BAWAH UMUR, TERDUGA PELAKU TELAH DITAHAN

Tembilahan, Indragiri Hilir- Rabu, 1 Juli 2026– Indinvestigasi.co.id
- Penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tanah Merah, Kuala Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, terus menjadi perhatian publik. Pemberitaan yang sempat viral di media sosial tersebut memunculkan berbagai tanggapan dan komentar dari masyarakat.

 Guna memperoleh informasi yang akurat terkait perkembangan penyidikan, tim media bersama ibu korban berinisial (SS) mendatangi Polres Indragiri Hilir pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. 

 Dalam kesempatan tersebut, rombongan diterima oleh penyidik Unit TPPA Polres Inhil, Rivana, di ruang Satreskrim Polres Inhil.

 Turut hadir mendampingi keluarga korban, Ketua Divisi Bela Negeri Tameng Adat LAMR Kabupaten Indragiri Hilir, Mok Edi Sabara, sebagai bentuk komitmen Tameng Adat LAMR dalam memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga agar memperoleh kepastian hukum serta perlindungan hak-haknya selama proses penyidikan berlangsung.

 Dalam pertemuan tersebut, penyidik TPPA Rivana memberikan penjelasan secara langsung kepada pihak keluarga terkait perkembangan penanganan perkara. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, terdapat dua korban anak di bawah umur dalam perkara tersebut, salah satunya berinisial Bunga (13)

 Penyidik juga menjelaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan saat ini masih berada pada tahap pendalaman serta pengumpulan alat bukti. Kedua korban telah menjalani pemeriksaan medis (visum), dan hasil visum tersebut telah berada di tangan penyidik sebagai bagian dari alat bukti dalam proses hukum.

 Lebih lanjut, penyidik menerangkan bahwa terhadap terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, serta telah dilakukan penahanan oleh Polres Indragiri Hilir.

 Apabila keluarga membutuhkan salinan dokumen atau surat-surat yang berkaitan dengan perkembangan perkara, penyidik akan memfasilitasi permohonan tersebut melalui mekanisme yang berlaku dan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim.

 Rivana juga menegaskan pentingnya keluarga korban memperoleh informasi langsung dari penyidik agar tidak terjadi simpang siur informasi yang beredar di tengah masyarakat maupun media sosial. Dijelaskan pula bahwa pelapor dalam perkara ini adalah nenek korban, sehingga administrasi penyidikan mengacu kepada laporan yang telah dibuat sesuai ketentuan hukum.

 Selain itu, penyidik menegaskan bahwa meskipun terdapat upaya perdamaian atau kesepakatan antara para pihak, proses penegakan hukum terhadap tindak pidana yang melibatkan anak tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

"Walaupun ada ruang damai antara para pihak, Namun proses hukum tetap harus dijalankan, Tidak ada hubungan dengan kepolisian, terlebih karena ini masalah anak" Ujar Rivana 

 Usai pertemuan dan masih dilingkungan tersebut, Ketua Divisi Bela Negeri Tameng Adat LAMR Kabupaten Indragiri Hilir, Mok Edi Sabara, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Inhil atas langkah cepat dan profesional dalam menangani perkara tersebut.

 "Kami mengapresiasi kinerja Polres Indragiri Hilir, khususnya penyidik TPPA dan Satreskrim, yang telah bekerja secara profesional, humanis, serta memberikan penjelasan secara terbuka kepada keluarga korban. Kami melihat adanya keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut perkara ini hingga terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Hal ini menjadi bukti bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya demi memberikan keadilan bagi para korban," ujar Mok Edi Sabara.

 Terhubung melalui panggilan WhatsApp, Ketua Tameng Adat LAMR INHIL Datuk Efrijon Maspoen Thaib, SP menegaskan bahwa Tameng Adat LAMR Kabupaten Indragiri Hilir akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kami berharap seluruh proses hukum berjalan secara transparan, objektif, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Tameng Adat LAMR Kabupaten Indragiri Hilir berkomitmen untuk terus mendampingi korban dan keluarganya, serta mendukung penuh aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak untuk lolos dari pertanggungjawaban hukum," tegas Eprijon Maspoen Thaib, SP

 Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai elemen masyarakat. Tameng Adat LAMR Kabupaten Indragiri Hilir berharap penegakan hukum yang tegas dapat memberikan rasa keadilan bagi korban, efek jera bagi pelaku, serta menjadi komitmen bersama dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual.

 Walaupun berbagai tanggapan positif ditemukan dalam proses pengumpulan data hasil konfirmasi media, Namun tetap saja berdasarkan pengamatan awak media dilapangan, Pimpinan media Ind Investigasi Indra Syahputra mengatakan, Jika korbannya anak di bawah umur dan dugaan perbuatannya adalah pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak, maka ketentuan hukum yang umumnya bisa diterapkan adalah:

1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah lagi dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016.

Menurut Indra, Pasal yang paling sering dikenakan adalah:

Pasal 76D

"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."

Pasal 81 ayat (1)

Pelaku yang melanggar Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Pasal 81 ayat (3), (5), dan ketentuan terkait, 

  Apabila pelaku merupakan orang yang memiliki hubungan tertentu dengan korban, dilakukan secara bersama-sama, atau terdapat keadaan yang memberatkan sesuai undang-undang, pidananya dapat diperberat.

2. Jika terdapat unsur tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau bujuk rayu terhadap anak untuk melakukan persetubuhan, juga dapat dikenakan:

Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak

3. Apabila sebelum atau saat kejadian korban diberi obat-obatan atau minuman hingga tidak berdaya, hal tersebut dapat menjadi fakta yang memberatkan dalam pembuktian dan dapat membuka kemungkinan penerapan pasal pidana lain sesuai hasil penyidikan, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

 Dan Menurut Indra Syahputra, Jika sesuai kronologi yang disampaikan awak media:

Korban berusia 13 tahun (masih anak).

* Diduga diberi obat dan minuman.

* Terjadi persetubuhan/pemerkosaan.

* Pelaku lebih dari satu orang (pemilik hotel dan karyawan).

 Maka penyidik berpotensi menerapkan Pasal 76D jo. Pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana dasar 5 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar, serta mempertimbangkan pemberatan pidana apabila terbukti terdapat keadaan yang memberatkan berdasarkan hasil penyidikan dan persidangan.

 Karena penentuan pasal yang dikenakan merupakan kewenangan penyidik dan jaksa berdasarkan alat bukti yang terkumpul, pasal yang diterapkan pada akhirnya akan bergantung pada fakta hukum yang berhasil dibuktikan, dalam proses penyidikan dan penuntutan,Papar Indra Syahputra 

(Djack Djamrie/ Tim)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masyarakat kuala enok kecamatan Tanah merah Inhil, Apresiasi Polsek Tanah merah gerak cepat penangkapan pelaku dugaan pencabulan

KETUA MUI KECAMATAN TANAH MERAH PRIHATIN, DUKUNG PENEGAKAN HUKUM TUNTAS DAN BERHARAP HOTEL DITUTUP

TAMENG ADAT LAMR INHIL SIAP DAMPINGI KORBAN, DESAK APARAT TUNTASKAN DUGAAN PENCABULAN ANAK BAWAH UMUR DI KUALA ENOK