Dugaan Hilangnya Kas Daerah Rp25 Miliar, Warga Pandeglang Siapkan Aksi dan Sampaikan Lima Tuntutan

 


PANDEGLANG,- Indinvestigasi.co.id - 8 Juli 2026 – Isu dugaan hilangnya uang kas daerah Kabupaten Pandeglang senilai Rp25 miliar memicu reaksi sejumlah warga yang berencana menggelar aksi penyampaian aspirasi bertajuk "Rakyat Pandeglang Bertanya".

Dalam materi seruan aksi yang beredar, peserta aksi mengangkat slogan "Uang Rakyat Bukan Untuk Hilang!" sebagai bentuk tuntutan agar pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka terkait pengelolaan keuangan daerah. Seruan tersebut juga memuat dugaan bahwa dana tersebut digunakan sebagai "dana talangan" oleh oknum pejabat. Namun demikian, hingga berita ini ditulis, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

Kelompok yang mengatasnamakan Rakyat Banten menyatakan akan mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh kejelasan. Mereka menyampaikan lima tuntutan, yakni:

Mengusut tuntas dugaan hilangnya uang kas daerah senilai Rp25 miliar.

Membuka secara transparan seluruh pengeluaran dan penggunaan dana daerah.

Memeriksa pejabat yang diduga terlibat serta memberikan sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Mengembalikan uang negara apabila ditemukan penyalahgunaan keuangan daerah.

Meminta Bupati Pandeglang bertanggung jawab dan memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Dalam seruan yang beredar, massa juga menyampaikan ajakan untuk menggelar aksi di depan Kantor Bupati Pandeglang. Waktu pelaksanaan aksi disebutkan masih akan ditentukan kemudian.

Selain itu, penyelenggara aksi mendesak aparat penegak hukum, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Pandeglang. Menurut mereka, prinsip transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan mengingat dana yang dipersoalkan merupakan uang publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang maupun pihak terkait mengenai dugaan tersebut. Redaksi juga belum memperoleh konfirmasi mengenai dasar atau hasil pemeriksaan yang mendukung klaim adanya kehilangan kas daerah sebesar Rp25 miliar.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna menjaga keberimbangan informasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masyarakat kuala enok kecamatan Tanah merah Inhil, Apresiasi Polsek Tanah merah gerak cepat penangkapan pelaku dugaan pencabulan

KETUA MUI KECAMATAN TANAH MERAH PRIHATIN, DUKUNG PENEGAKAN HUKUM TUNTAS DAN BERHARAP HOTEL DITUTUP

TAMENG ADAT LAMR INHIL SIAP DAMPINGI KORBAN, DESAK APARAT TUNTASKAN DUGAAN PENCABULAN ANAK BAWAH UMUR DI KUALA ENOK