DIDUGA PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI OLEH FIFGROUP CABANG INHIL RIAU, “R” MERASA SANGAT DIRUGIKAN
Tembilahan, 3/07/2026 –Indinvestigasi.co.id- Keluhan masyarakat kembali mencuat terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi oleh PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Indragiri Hilir, Riau. Seorang warga berinisial “R” mengaku sangat dirugikan setelah namanya tercatat memiliki kredit kendaraan sejak tahun 2013 yang menurut pengakuannya tidak pernah dilakukan.
Berdasarkan data yang diperlihatkan kepada korban, tercatat adanya kredit sepeda motor Ninja 150 RR (CBU) dengan rincian ufi outs sebesar Rp10.687.399 serta denda yang terus membengkak hingga mencapai Rp221.283.416, dengan status kontrak masih tercatat Active hingga tahun 2026.
Kronologis Kejadian:
Berdasarkan hasil konfirmasi dan keterangan korban berinisial “R” yang ditemui Tim IND INVESTIGASI beberapa hari lalu, persoalan ini bermula saat korban hendak melakukan pengurusan pengambilan sepeda motor melalui FIFGROUP.
Namun saat proses pengajuan dilakukan, pihak FIF menyatakan bahwa korban memiliki tunggakan kredit sejak tahun 2013 lalu. Mendengar hal tersebut, korban sontak terkejut dan mempertanyakan dasar munculnya tunggakan tersebut.
Korban menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pengambilan sepeda motor jenis Ninja warna putih sebagaimana yang tercantum dalam data pihak perusahaan. Bahkan korban mengaku tidak pernah merasa mengajukan kredit apa pun pada tahun tersebut.
Yang membuat korban semakin bingung, pihak FIF memperlihatkan data pinjaman atas nama dirinya dengan status kontrak masih aktif hingga tahun 2026 serta nominal tunggakan dan denda yang sangat besar.
Akibat persoalan itu, korban mengaku mengalami kerugian serius, termasuk terganggunya catatan BI Checking atau riwayat kredit yang berdampak pada pengajuan pembiayaan lainnya.
Korban juga mengaku telah menunggu kurang lebih satu bulan agar namanya dibersihkan dari catatan kredit bermasalah tersebut. Namun hingga kini, menurut pengakuannya, belum ada kepastian penyelesaian dari pihak FIFGROUP.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim IND INVESTIGASI mendatangi kantor FIFGROUP Cabang Tembilahan guna melakukan konfirmasi langsung.
Awak media diterima melalui pihak keamanan sebelum diarahkan bertemu dengan Putra dari bagian Collection. Dalam keterangannya, Putra membenarkan adanya persoalan tersebut dan mengakui bahwa data yang dipermasalahkan ini
Setelah diperlihatkan data yang dimiliki awak media, Putra juga membenarkan bahwa korban datang mempertanyakan namanya yang tercantum memiliki angsuran sejak tahun 2013 yang menurut pengakuannya tidak pernah dilakukan.
Namun pihak FIF menyebut data tersebut merupakan data lama dan masih dilakukan penelusuran terhadap dokumen terkait.
“Kalau data ini tahun 2013, berarti itu pekerjaan data lama. Saya sendiri belum bekerja di FIF, dan tahun 2013 itu saya masih sekolah,” ujar Putra kepada awak media.
Pihak FIF juga menyampaikan bahwa mereka masih melakukan pencarian sumber terhadap berkas lama terkait data kredit tersebut.
“Dan kami sedang mencari berkasnya,” tambahnya.
Kasus ini pun menimbulkan pertanyaan besar terkait bagaimana data pribadi seseorang dapat digunakan dalam proses pengajuan kredit tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
Secara hukum, tindakan menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin untuk membuat utang atau pengajuan kredit merupakan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya Pasal 65 ayat (1) jo. Pasal 67 ayat (1) dan ayat (3) yang melarang penggunaan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum.
Pelaku penyalahgunaan data pribadi dapat terancam pidana penjara hingga 5 tahun serta sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak FIFGROUP Cabang Indragiri Hilir masih belum memberikan keterangan resmi terkait siapa pihak yang bertanggung jawab atas munculnya data kredit tersebut dan bagaimana tindak lanjut penyelesaian terhadap korban.
(Syahwani/Djack Djamrie/Tim)

Komentar
Posting Komentar