DIDUGA OPERASIONAL SPX SHOPEE EXPRESS PEKAN ARBA TAK SESUAI SOP, PAKET KONSUMEN DIRETUR SEBELUM DIANTAR, AKTIVITAS SORTIR GUNAKAN FASILITAS UMUM JADI SOROTAN


Tembilahan, 5 Juli 2026 – Indinvestigasi.co.id- Aktivitas operasional salah satu agen SPX Shopee Express di Jalan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan operasional yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sejumlah aktivitas penyortiran paket, parkir armada operasional baik roda dua dan roda empat, hingga penempatan barang dilakukan di area permukiman dan menggunakan fasilitas umum, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai penerapan standar operasional perusahaan (SOP) serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

 Berdasarkan hasil penelusuran awak media, aktivitas sortir paket dilakukan di lokasi yang berada di kawasan permukiman. Paket-paket konsumen tampak disusun dan dipilah di lokasi tersebut, sementara kendaraan operasional terparkir di sepanjang badan jalan yang digunakan masyarakat.

 Selain aspek operasional, perhatian juga tertuju pada pelayanan kepada konsumen. Beberapa paket yang berdasarkan estimasi seharusnya diterima pada 2 Juli 2026 dan sebagian lainnya pada 3 Juli 2026, hingga 4 Juli 2026 belum diterima oleh penerima barang.


https://www.indinvestigasi.co.id/2026/07/diduga-operasional-spx-shopee-express.html?m=1


 Saat berupaya memperoleh kepastian, konsumen menghubungi kurir melalui aplikasi WhatsApp dengan menanyakan status pengiriman serta kemungkinan paket telah diretur. Namun pesan tersebut hanya terbaca tanpa adanya tanggapan.

Sekitar pukul 18.00 WIB, kurir berinisial R akhirnya memberikan keterangan kepada konsumen dan mengakui bahwa paket-paket tersebut telah diretur pada malam 3 Juli 2026 tersebut. 

 Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai alasan pengembalian barang sebelum diterima konsumen, mengingat sebelumnya masih terdapat permintaan agar paket tetap diantarkan pada hari berikutnya.

 Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian manajemen perusahaan mengingat dalam praktik layanan jasa ekspedisi, setiap proses pengiriman, penundaan maupun retur semestinya dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan, disertai komunikasi yang jelas kepada konsumen agar tidak menimbulkan kerugian maupun kesalahpahaman.

Dugaan Pelanggaran Ketentuan

 Apabila hasil pemeriksaan oleh instansi berwenang menemukan adanya pelanggaran, aktivitas tersebut berpotensi berkaitan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 28 jo. Pasal 274, yang mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, Apabila terbukti, pelaku dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang, yang mengharuskan penyelenggara angkutan memiliki fasilitas operasional yang layak dan tidak menjadikan fasilitas umum sebagai lokasi operasional secara tidak semestinya. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran hingga pencabutan izin sesuai hasil pemeriksaan.

 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha memberikan pelayanan secara benar, jujur, serta memenuhi hak-hak konsumen. Apabila terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, pelaku usaha dapat dikenai sanksi sebagaimana Pasal 62 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar, sesuai unsur pelanggaran yang dibuktikan.

Menunggu Penjelasan Resmi Manajemen

 Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak manajemen SPX Shopee Express terkait mekanisme operasional di lokasi tersebut, termasuk alasan paket dikembalikan sebelum diterima konsumen.

 Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Arip, yang diketahui bertugas pada bagian rekrutmen SPX, guna memperoleh informasi mengenai pihak yang berwenang memberikan keterangan resmi atas persoalan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan WhatsApp yang dikirim belum mendapat balasan dan panggilan dari awak media juga belum direspons.

 Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media tetap membuka ruang “Hak jawab” dan “Hak klarifikasi” kepada pihak SPX Shopee Express apabila di kemudian hari memberikan penjelasan resmi atas pemberitaan ini.

(Syahwani/ Tim)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masyarakat kuala enok kecamatan Tanah merah Inhil, Apresiasi Polsek Tanah merah gerak cepat penangkapan pelaku dugaan pencabulan

KETUA MUI KECAMATAN TANAH MERAH PRIHATIN, DUKUNG PENEGAKAN HUKUM TUNTAS DAN BERHARAP HOTEL DITUTUP

TAMENG ADAT LAMR INHIL SIAP DAMPINGI KORBAN, DESAK APARAT TUNTASKAN DUGAAN PENCABULAN ANAK BAWAH UMUR DI KUALA ENOK