Diduga Belum Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kampung Pujodadi Trimurjo Jadi Sorotan
Lampung Tengah - Indinvestigasi.co.id - Aktivitas penambangan tanah urug (galian C) di Kampung Pujodadi (PD), Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, menjadi sorotan. Kegiatan tersebut diduga belum mengantongi izin usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Saat melakukan peninjauan ke lokasi pada Sabtu (4/7/2026), awak media mendapati satu unit alat berat jenis excavator sedang melakukan pengerukan tanah dan memuat material ke sejumlah mobil dump truck. Tanah urug tersebut diduga diperjualbelikan untuk berbagai kebutuhan pembangunan.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, setiap kegiatan usaha pertambangan mineral atau batuan wajib memiliki perizinan yang sah. Penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pengelolaan perizinan pertambangan batuan merupakan kewenangan pemerintah provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.
Salah seorang sopir dump truck yang ditemui di lokasi mengaku hanya membeli tanah dari lokasi tersebut untuk kemudian dijual kembali kepada konsumen.
"Kalau saya hanya beli tanah. Nanti saya jual sekitar Rp300 ribu sampai Rp350 ribu, tergantung jaraknya, Mas," ujarnya.
Dalam upaya memperoleh informasi lebih lanjut, awak media juga telah menghubungi Kanit Intel Polsek Trimurjo melalui pesan WhatsApp. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, hingga saat ini pihak kepolisian mengaku belum menerima informasi maupun pemberitahuan terkait aktivitas galian C di lokasi tersebut.
Di sisi lain, sejumlah warga menyampaikan keluhan atas aktivitas penambangan yang berlangsung. Mereka menilai lalu lintas kendaraan pengangkut tanah menimbulkan debu yang mengganggu kenyamanan lingkungan serta dikhawatirkan dapat mempercepat kerusakan ruas jalan di sekitar lokasi.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola atau pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan penambangan tersebut, terutama terkait status perizinan yang dimiliki. Apabila pengelola memberikan klarifikasi atau dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Hidayat/Tim

Komentar
Posting Komentar